HAK
ASASI MANUSIA ( HAM )
ARTIKEL
TUGAS
KEWARGANEGARAAN
DISUSU
OLEH
NAMA
: ANNISA SYAFIRA KOSASIH
NIM
: 201601051
IB
KEPERAWATAN
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
A.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
2.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu
1. Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
3. Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4. Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak
pribadi
3. Hak
yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4. Hak
sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti
dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
untuk mendapat pekerjaan
3. Hak
kemerdekaan dan keamanan
4. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5. Hak
untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6. Hak
untuk memiliki suatu benda
7. Hak
untuk mengeluarkan pendapat
8. Hak
bebas dalam memeluk agama
9. Hak
untuk berdagang
10. Hak
untuk mendapat pendidikan
11. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Dan
masih banyak lagi.
3.
kasus pada Hak Asasi Manusia ( HAM )
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4. Peristiwa Aceh
(1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990
telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang
tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
6. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi
pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi
II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
7. Peristiwa kekerasan
di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan
pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah
penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor
Leste kepada dua kepala negara terkait.
8. Kasus Ambon
(1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari
masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara
dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9. Kasus Poso
(1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak
korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan
Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura
(pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11. Kasus bom Bali
(2002)
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu
tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak
korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara
Indonesia sendiri.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam
untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda.
Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian
transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum
mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat
dan di indikasi karena Keracunan.
13. Kasus Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan perkebunan
antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga Mesuji yang
terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka, pedih dan miris rasanya kalau kita
lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala, anggota
badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa kasus kayak
gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
1.
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden
Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat
untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada
akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan
Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif
aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku
Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih
belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa
waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup
yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan
Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan
pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem
pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade
dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana
kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom
di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang
tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar
dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban
konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan
upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan
tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan
di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada
pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil
dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma
terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan
ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat
ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan
baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus.
Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2
(Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan
dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti
pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul
mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi
oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi
sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas;
serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara
supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga
sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak
korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah
sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan
Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan
masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat
membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan
kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat
dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang
tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent
oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk
kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini
melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil
Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara
Pembaruan Muslim Maluku).
3.PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah
itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran
lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu
kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat
dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja
difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang
hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan
kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga
film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih
banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul
Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan
bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat
‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman,
sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja.
Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman
Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film
GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan
atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau
agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang
tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21,
akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang
beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya
menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice
menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok
‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering
memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam
agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain
yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di
Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya
yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka
babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana
mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat
kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan
ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya
baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan
dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan
oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya
di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat,
George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya,
karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan
dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris
Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah
itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme
(Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of
Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang
sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven
adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran
Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu
bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang
kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran
tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang
melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah?
membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim,
yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas
dakwaan pelangg`ran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat
meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM
hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan
subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun
penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat
diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran
HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti
bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan
“diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena
terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan
Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos
Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor
Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas.
Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya
hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan
oleh orang Indonesia”
5. Kontroversi G30S
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara
seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa
muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis
PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau
pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam,
karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus
ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan
pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober
1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya
yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan
Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian
direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung
Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh
koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti
pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah
korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari
39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar
antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan
cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak
ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat
jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain,
menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat,
hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah
melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut
pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang
kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama
islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga
berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang
menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga
sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang
Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb,
berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya
mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding
tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa
pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat
dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski
memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang
dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer
(terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru
dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang
memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,”
ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk
menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah
dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang
kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai
sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang
diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema
”Lawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas
menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara
peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang
dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia,
sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan
kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar
kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari
Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil
mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita.
“saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di
sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal
November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan
melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil
dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia
14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan
bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya.
Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan
bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan
dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan
perintah yang berwajib.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar