NAMA : ADINDA ISLAMIYAH
NIM : 201601047
ARTIKEL
KEWARGANEGARAAN
GANDA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan
tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada
seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara
memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara
umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki"
kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh
masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi
seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa
kewarganegaraan.
Hukum kewarganegaraan adalah hukum di
setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak
dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan
diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang
bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing, juga disebut
sebagai alien. Seseorang yang telah ada diakui kebangsaan atau kewarganegaraan
dianggap sebagai tanpa
kewarganegaraan.
Menurut kebiasaan internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak
untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara
dan bangsa. Klasifikasi tersebut dapat dilakukan oleh adat, hukum wajib, atau
kasus hukum (preseden), atau beberapa kombinasi. Dalam beberapa kasus,
penentuan dapat diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian
dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda
juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal
yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk
pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu
dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana
bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan
status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana
bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara
yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia,
terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang
belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat
tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil
mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak
menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan
syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun
1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain,
hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran
dikenal dua asas yaitu asas ius soli danius sanguinis.Ius artinya hukum atau
dalil.Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.Sanguinis
berasal dari kata sanguis yang artinya darah.Asas Ius Soli; Asas yang
menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan
pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah
suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.Appatride adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.Bipatride adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap
dua).Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
KASUS
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menyebutkan, bahwa
kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel mendapatkan
pengecualian.
Hal tersebut lantaran, dara asal Depok
tersebut lahir sebelum Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 diberlakukan.
Perempuan manis itu memang lahir pada tahun 2000.
"Memang ada hal khusus yang
berlaku untuk dia karena yang bersangkutan lahir di tahun 2000 sebelum
berlakunya UU nomor 12 tahun 2006 sehingga Gloria dan orangtua diharuskan ada
permohonan pengajuan," kata Ronny saat mendatangi Kantor MNC News, Kebon
Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Mantan kadiv humas Mabes Polri itu
juga memberitahukan bahwa sejak awal Gloria memang sudah terdaftar sebagai
warga negara asing. Sehingga, selama ia menetap di Indonesia dirinya memegang
kartu izin tinggal menetap di negara ini.
Ronny menjelaskan dalam UU 12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan, setiap anak yang memiliki ayah dan ibu berbeda
negara, dari umur 0-17 tahun akan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, saat
umur 18-21 tahun anak tersebut harus memutuskan untuk memilih salah satu
identitas kebangsaan suatu negara.
"Ini imbauan juga untuk yang
lainnya setelah umur 18-21 tahun ia harus memilih ikut ibu atau bapaknya,"
pungkasnya.
Saat ini, permasalahan Gloria sedang
dalam proses Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Gloria sendiri adalah salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Nasional, saat upacara 17 Agustus di Istana Negara. Namun, dirinya sempat
dibatalkan untuk menjadi salah satu pasukan tersebut.
Tetapi, presiden Jokowi memperbolehkan
dirinya bergabung dengan Paskibraka saat proses penurunan bendera sang saka
merah putih. Gloria sendiri merasa senang atas keputusan presiden itu.
SOLUSI
Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk
pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria serta
anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran.
Demikian
ditegaskan anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai penanganan status
kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel yang digugurkan dari Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016.
Karena dia
mengingatkan penanganan kasus status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra
Tahar dengan Gloria Natapradja Hamel harus dibedakan. Untuk Gloria.
Meskipun, kata Masinton, ayah Gloria berkebangsaan Prancis, namun karena
usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah.
"Maka
Negara kita harus memperlakukan Gloria Natapradja Hamel sebagai Warga Negara
Indonesia," tegas Masinton kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2016).
Dalam UU Nomor
12 tahun 2006 jelas diatur dalam pasal 4 huruf (d), "Warga Negara
Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia".
Bahwa dalam
pasal 6 ayat 1 "dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan
pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya".
Dan Gloria
sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan
memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.
"Meskipun
kita menganut Kewarganegaraan tunggal, namun UU Kewarganegaraan kita juga
mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas, khususnya untuk anak usia dibawah
18 tahun dan belum menikah," ujarnya.
Karenanya dia
menilai harusnya Menteri Sekretaris Negara bisa membaca teliti dan jeli UU
Kewarganegaraan dan Paskibraka bukanlah pejabat negara.
Kasus yang
menimpa Gloria Anggota Paskibraka yang selangkah lagi lolos untuk mengibarkan
bendera di Istana Merdeka tepat pada perayaan 17 Agustus, harus mengurungkan
impiannya karena masalah kewarganegaraan. Kementrian
Hukum dan HAM resmi mencoret nama doi dari daftar pasukan pengibar Bendera
Merah Putih setelah diketahui berkewarganegaraan Prancis dan memegang paspor
yang berlaku sejak 20 Februari 2014 hingga 19 Februari 2019. Gloria dianggap
melanggar peraturan UU no.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar