Rabu, 04 Januari 2017

ARTIKEL
HAK ASASI MANUSIA DALAM LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK MEMENUHI
TUGAS KEWARGANEGARAAN


DOSEN :
LAELY ARMIYATI, M. Pd.

DISUSUN OLEH :
TUTI ADI SUNINGRAT
NIM : 201601065
1BD-111 KEPERAWATAN

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MITRA KELUARGA


Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Indonesia sebagai Negara yang mengakui nilai universalitas HAM, untuk itu di Indonesia telah meratifikasi beberapa konvenan yang berkenaan dengan HAM diantaranya Hak Asasi Manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menarik untuk dicermati dan dikaji. Hakatas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia dan implementasinya dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat ini belum mendapat apresiasi secara positif tinggi, baik pada tingkat global maupun nasional. Negara dalam hal ini memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan iklim, dan rusaknya lingkungan hidup juga memberi kontribusi negative dimana pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini.
Dalam upaya mewujudkan penghormatan, penghargaan, perlindungan dan penegakan HAM maka yang menajdi penanggung jawab utamanya adalah Negara dan pemerintahan dan sebagai wadahnya hukum dan peraturan perundang-undangan. Upaya perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup, kalah cepat dibandingkan laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa, isu lingkungan belum berada dalam sentral pembangunan Indonesia. Penyebab utamanya karena pada tingkat pengambilan keputusan di pusat dan daerah sering mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul, bencana terjadi di darat, laut, dan udara.
Berbagai pelanggaran HAM di bidang lingkungan hidup telah terjadi di hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban manusia Indonesia. Berkait dengan isu kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi, tulisan ini mendeskripsikan hasil kajian atas permasalahan tentang Hak Asasi Manusia dalam mengolah lingkungan hidup disekitarnya.



Manusia dan Lingkungan Hidup
Manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Menurut Michael Allaby  dalam Kamus Lingkungan Hidup  mengartikan sebagai the physical,, chemical and biotic condition surrounding and organism. Fenomena hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan seimbang sebagai hak asasi manusia, dikaitkan dengan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang belum terwujud. Terlebih lagi dalam pengelolaan Lingkungan hidup akan sangat berpengaruh terhadap hak hidup, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan pendidikan, hak atas informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan serta hak asasi lainnya.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia sudah mendapatkan pengaturan baik dalam Pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), African Charter on Human and People Right, Pasal 21 (1); Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan Hak Ekosob), Pasal 1 (2); Resolusi PBB 1803 (XVII), 14 Desember 1962; Resolusi PBB 3281 (XXIX), 12 Desember 1974; Agenda 21 KTT Bumi Rio de Janeiro 1992. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia juga telah diatur dalam UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998,  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hak atas lingkungan hidup merupakan hak dasar manusia. tetapi kenyataan menunjukan lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia[1]. Lingkungan dijadikan program eksploitasi tanpa kompromi oleh segelintir orang atau perusahaan meskipun sebagaimana tidak semua merugikan terkait dengan kekuasaan demokratis sebuah Negara (Hedley Bully :1979).
Beberapa kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kebakaran hutan, pertambangan illegal yang memicu pencemaran lingkungan, alih fungsi hutan, dan sebagainya memberikan dampak negatif kepada manusia itu sendiri. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat- obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin banyak yang dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang. Sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian bagi rakyat sudah semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering.
Kerusakan pada ekosistem yang pada gilirannya akan terjadi ekosida. Ekosida diartikan sebagai pembasmian atau perusakan sistem ekologi normal, yang tentu berakibat pada nasib buruk manusia. Lingkungan yang hancur bisa membawa ke jurang ekosida atau bunuh diri lingkungan (ecocide)—bunuh diri suatu masyarakat akibat perusakan lingkungan. Sebab, untuk hidup, manusia bergantung pada alam, baik alam sebagai ruang, alam sebagai penghasil pangan, alam sebagai penghasil oksigen untuk bernapas, alam sebagai penyedia air, maupun alam sebagai sebuah lingkungan di mana di dalamnya tercakup berbagai ekosistem yang saling bergantung, yang saling menghidupi. atau pembunuhan ekosistem. Yang lebih mengkhawatirkan, pembunuhan ekosistem ini bersifat final dalam artian lingkungan rusak permanen, sudah tidak dimungkinkan diperbarui dan terpulihkan kembali.
Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, dengan menempatkan negara sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen pengurus dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan HAM atas lingkungan hidup.
Aplikasi Penegakan Hukum Lingkungan
Dalam perkembangannya, masalah lingkungan hidup mendapat perhatian secara luas nampak jelas pada saat diselenggarakannya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, pada 5-6 Juni 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm. Konferensi ini merupakan pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional akan pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi pemenuhan HAM.
Penegakan hukum lingkungan tidak dapat hanya diandalkan pada ketegasan hukum tersebut, melainkan lebih arif dan bijaksana. Penentuan kebijaksanaan desain dan perencanaan serta pernyataan  secara konsepsional telah digariskan dalam GBHN yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah  antara lain : PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Penggunaan Air. Standar minimum dan prosedur perizinan juga telah diatur dalam Keputusan MENKLH (Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) Nomor : KEP-02/MENKLH/I/1988 tanggal 19 Januari 1988 tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan dan keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 291/M/SK/10/19869 tentang tata cara perizinan standar tekhnis kawasan industri. Apabila pelanggaran terjadi sesuai dengan kriteria pencemaran dan perusakan mutlak dihukumisebagai aspek pidana terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, sudah saatnya gerakan massal penyelamatan dan perlindungan lingkungan berperspektif HAM, karena setiap manusia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan sebagai subyek dinamis menjadi hak asasi manusia yang harus dihormati. Dengan demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih membumi jika melibatkan masyarakat secara masif. Rakyat sebagai pemegang hak harus menyatukan diri dengan lingkungan. Sebab, rakyat khususnya kelompok rentan, minoritas, dan kaum miskin, yang menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran HAM atas kerusakan lingkungan hidup.
Konsepsi tentang hak asasi atas lingkungan hidup yaitu bahwa manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Dalam sebuah ekosistem yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak atas lingkungan hidup (seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan mendapatkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta hak asasi lainnya).  Hak atas lingkungan hidup merupakan hak dasar manusia, yang telah melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, yaitu hak yang dimiliki manusia sebagai manusia, yang merupakan anugerah dari  Tuhan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia sudah mendapatkan pengaturan baik dalam Pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), African Charter on Human and People Right, Pasal 21 (1); Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan Hak Ekosob), Pasal 1 (2); Resolusi PBB 1803 (XVII), 14 Desember 1962; Resolusi PBB 3281 (XXIX), 12 Desember 1974; Agenda 21 KTT Bumi Rio de Janeiro 1992. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia juga telah diatur dalam UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998,  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapat apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meski sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuan hukum positip tingkat nasional. Pada kenyataannya di tingkat global, negara maju memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan iklim, dan rusaknya lingkungan hidup. Pada tingkat nasional, juga memberi konstribusi bagi rusaknya lingkungan hidup, dimana pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini. Penyebabnya karena pengaturan yang belum sempurna, etika dan moral pejabat dan penegak hukum yang kurang baik, kurangnya dana penegakan hukum, sistem peradilan, dan sebagainya. Dengan demikian perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.










Daftar pustaka :
Irwan, Zoer’aini Djamal. 2014. Prinsip-prinsip ekologi : ekosistem, lingkungan dan pelestariannya. Jakarta : Bumi Aksara
Qamar, Nurul. 2014. Hak asasi manusia dalam Negara hukum demokrasi (human rights in democratiche rechtsstaat). Jakarta : Sinar Grafika
Husein, Harun. 1995. Lingkungan hidup : masalah pengelolaan dan penegakan hukumnya. Jakarta : Bumi Aksara



[1]  Millennium Ecosystems Assessment Report (2005) menjelaskan, bahwa manusia sekarang ini sedang membinasakan sistem yang menyokong kehidupan mereka sendiri dalam taraf yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa manusia  yang menjadi penyebab perubahan iklim, meracuni udara, air, dan tanah; sehingga kesehatan manusia termasuk semua spesies yang ada ikut terancam keberadaannya. Selain itu, ledakan populasi dalam abad 20 dari 2 menjadi 6 milyar penduduk akan menyebabkan kendala yang akan berbenturan dengan  masalah sumber daya alam. Para ilmuwan telah mendokumentasikan bahwa manusia hidup di tengah ancaman kepunahan periode keenam, yang diindikasikan oleh  banyaknya spesies yang punah  pertahun. Sekarang ini dinyatakan, lebih dari 10.000 spesies setiap tahun yang bermakna, bahwa periode seperti ini adalah sama dengan lajunya kepunahan  spesies  dalam 65 juta tahun,  dimana saat itu dinosaurus turut musnah.  Dengan kata lain, manusia sedang mematikan sistem kehidupannya sendiri di planet bumi dan mendahului era geologis yang sedang berjalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar