ARTIKEL
HAK
ASASI MANUSIA DALAM LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK
MEMENUHI
TUGAS
KEWARGANEGARAAN
DOSEN
:
LAELY
ARMIYATI, M. Pd.
DISUSUN
OLEH :
TUTI
ADI SUNINGRAT
NIM
: 201601065
1BD-111
KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
MITRA
KELUARGA
Hak
Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia sebagai Negara yang mengakui nilai universalitas HAM,
untuk itu di Indonesia telah meratifikasi beberapa konvenan yang berkenaan
dengan HAM diantaranya Hak Asasi Manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup
yang menarik untuk dicermati dan dikaji. Hakatas lingkungan hidup yang baik dan
sehat merupakan hak asasi manusia dan implementasinya dalam kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat ini belum mendapat apresiasi
secara positif tinggi, baik pada tingkat global maupun nasional. Negara dalam
hal ini memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan iklim,
dan rusaknya lingkungan hidup juga memberi kontribusi negative dimana
pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan
ekonomi di negeri ini.
Dalam upaya mewujudkan penghormatan, penghargaan, perlindungan dan
penegakan HAM maka yang menajdi penanggung jawab utamanya adalah Negara dan
pemerintahan dan sebagai wadahnya hukum dan peraturan perundang-undangan. Upaya
perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup, kalah cepat dibandingkan
laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa,
isu lingkungan belum berada dalam sentral pembangunan Indonesia. Penyebab
utamanya karena pada tingkat pengambilan keputusan di pusat dan daerah sering
mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul, bencana
terjadi di darat, laut, dan udara.
Berbagai pelanggaran HAM di bidang lingkungan hidup telah terjadi
di hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya
dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban manusia Indonesia. Berkait dengan
isu kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi, tulisan ini mendeskripsikan
hasil kajian atas permasalahan tentang Hak Asasi Manusia dalam mengolah lingkungan
hidup disekitarnya.
Manusia dan Lingkungan Hidup
Manusia
merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara
manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Menurut Michael Allaby dalam Kamus Lingkungan Hidup mengartikan sebagai the physical,,
chemical and biotic condition surrounding and organism. Fenomena hak atas
lingkungan hidup yang baik, sehat, dan seimbang sebagai hak asasi manusia,
dikaitkan dengan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang belum
terwujud. Terlebih lagi dalam pengelolaan Lingkungan hidup akan sangat
berpengaruh terhadap hak hidup, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan
pendidikan, hak atas informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan serta
hak asasi lainnya.
Hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia sudah mendapatkan
pengaturan baik dalam Pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),
African Charter on Human and People Right, Pasal 21 (1); Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan Hak Ekosob), Pasal 1 (2);
Resolusi PBB 1803 (XVII), 14 Desember 1962; Resolusi PBB 3281 (XXIX), 12
Desember 1974; Agenda 21 KTT Bumi Rio de Janeiro 1992. Hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat di Indonesia juga telah diatur dalam UUD 1945, Tap
MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hak atas
lingkungan hidup merupakan hak dasar manusia. tetapi kenyataan menunjukan
lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia[1]. Lingkungan
dijadikan program eksploitasi tanpa kompromi oleh segelintir orang atau
perusahaan meskipun sebagaimana tidak semua merugikan terkait dengan kekuasaan
demokratis sebuah Negara (Hedley Bully :1979).
Beberapa
kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kebakaran hutan, pertambangan illegal
yang memicu pencemaran lingkungan, alih fungsi hutan, dan sebagainya memberikan
dampak negatif kepada manusia itu sendiri. Hutan yang selama ini menjadi tempat
berburu, sumber obat- obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin
banyak yang dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang. Sungai yang selama ini
menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian bagi rakyat sudah
semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering.
Kerusakan pada ekosistem yang pada gilirannya akan terjadi ekosida.
Ekosida diartikan sebagai pembasmian atau perusakan sistem ekologi normal, yang
tentu berakibat pada nasib buruk manusia. Lingkungan yang hancur bisa membawa
ke jurang ekosida atau bunuh diri lingkungan (ecocide)—bunuh diri suatu
masyarakat akibat perusakan lingkungan. Sebab, untuk hidup, manusia bergantung
pada alam, baik alam sebagai ruang, alam sebagai penghasil pangan, alam sebagai
penghasil oksigen untuk bernapas, alam sebagai penyedia air, maupun alam
sebagai sebuah lingkungan di mana di dalamnya tercakup berbagai ekosistem yang
saling bergantung, yang saling menghidupi. atau pembunuhan ekosistem. Yang
lebih mengkhawatirkan, pembunuhan ekosistem ini bersifat final dalam artian
lingkungan rusak permanen, sudah tidak dimungkinkan diperbarui dan terpulihkan
kembali.
Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, dengan menempatkan negara
sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Negara
sepenuhnya berperan sebagai instrumen pengurus dan penyelenggara kebijakan yang
ditujukan untuk melindungi dan memajukan HAM atas lingkungan hidup.
Aplikasi Penegakan Hukum Lingkungan
Dalam perkembangannya, masalah lingkungan hidup mendapat perhatian
secara luas nampak jelas pada saat diselenggarakannya Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, pada 5-6
Juni 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm. Konferensi ini merupakan
pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional akan pentingnya
keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi pemenuhan HAM.
Penegakan hukum lingkungan tidak dapat hanya diandalkan pada
ketegasan hukum tersebut, melainkan lebih arif dan bijaksana. Penentuan
kebijaksanaan desain dan perencanaan serta pernyataan secara konsepsional telah digariskan dalam
GBHN yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu telah
dikeluarkan Peraturan Pemerintah antara
lain : PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP
Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Penggunaan Air. Standar minimum dan prosedur
perizinan juga telah diatur dalam Keputusan MENKLH (Menteri Negara Kependudukan
dan Lingkungan Hidup) Nomor : KEP-02/MENKLH/I/1988 tanggal 19 Januari 1988
tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan dan keputusan Menteri
Perindustrian Nomor : 291/M/SK/10/19869 tentang tata cara perizinan standar
tekhnis kawasan industri. Apabila pelanggaran terjadi sesuai dengan kriteria
pencemaran dan perusakan mutlak dihukumisebagai aspek pidana terhadap
lingkungan.
Oleh karena itu, sudah saatnya gerakan massal penyelamatan dan
perlindungan lingkungan berperspektif HAM, karena setiap manusia berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan
sebagai subyek dinamis menjadi hak asasi manusia yang harus dihormati. Dengan
demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih membumi jika melibatkan
masyarakat secara masif. Rakyat sebagai pemegang hak harus menyatukan diri
dengan lingkungan. Sebab, rakyat khususnya kelompok rentan, minoritas, dan kaum
miskin, yang menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran
HAM atas kerusakan lingkungan hidup.
Konsepsi tentang hak asasi atas lingkungan hidup yaitu bahwa
manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan
antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Dalam sebuah ekosistem
yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak
atas lingkungan hidup (seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas
informasi dan berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan
mendapatkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta hak asasi
lainnya). Hak atas lingkungan hidup
merupakan hak dasar manusia, yang telah melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, yaitu hak yang dimiliki manusia sebagai manusia, yang merupakan
anugerah dari Tuhan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi
manusia sudah mendapatkan pengaturan baik dalam Pasal 28 Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM), African Charter on Human and People Right, Pasal 21
(1); Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan
Hak Ekosob), Pasal 1 (2); Resolusi PBB 1803 (XVII), 14 Desember 1962; Resolusi
PBB 3281 (XXIX), 12 Desember 1974; Agenda 21 KTT Bumi Rio de Janeiro 1992. Hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia juga telah diatur dalam
UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi
manusia belum mendapat apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun
nasional, meski sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam
ketentuan hukum positip tingkat nasional. Pada kenyataannya di tingkat global,
negara maju memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan
iklim, dan rusaknya lingkungan hidup. Pada tingkat nasional, juga memberi
konstribusi bagi rusaknya lingkungan hidup, dimana pencemaran dan perusakan
lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini.
Penyebabnya karena pengaturan yang belum sempurna, etika dan moral pejabat dan
penegak hukum yang kurang baik, kurangnya dana penegakan hukum, sistem
peradilan, dan sebagainya. Dengan demikian perbuatan pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena
setiap manusia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Daftar pustaka
:
Irwan,
Zoer’aini Djamal. 2014. Prinsip-prinsip ekologi : ekosistem, lingkungan dan
pelestariannya. Jakarta : Bumi Aksara
Qamar, Nurul.
2014. Hak asasi manusia dalam Negara hukum demokrasi (human rights in
democratiche rechtsstaat). Jakarta : Sinar Grafika
Husein, Harun.
1995. Lingkungan hidup : masalah pengelolaan dan penegakan hukumnya.
Jakarta : Bumi Aksara
[1] Millennium Ecosystems Assessment Report
(2005) menjelaskan, bahwa manusia sekarang ini sedang membinasakan sistem yang
menyokong kehidupan mereka sendiri dalam taraf yang mengkhawatirkan. Data
menunjukkan bahwa manusia yang menjadi
penyebab perubahan iklim, meracuni udara, air, dan tanah; sehingga kesehatan
manusia termasuk semua spesies yang ada ikut terancam keberadaannya. Selain
itu, ledakan populasi dalam abad 20 dari 2 menjadi 6 milyar penduduk akan
menyebabkan kendala yang akan berbenturan dengan masalah sumber daya alam. Para ilmuwan telah
mendokumentasikan bahwa manusia hidup di tengah ancaman kepunahan periode
keenam, yang diindikasikan oleh
banyaknya spesies yang punah
pertahun. Sekarang ini dinyatakan, lebih dari 10.000 spesies setiap
tahun yang bermakna, bahwa periode seperti ini adalah sama dengan lajunya
kepunahan spesies dalam 65 juta tahun, dimana saat itu dinosaurus turut musnah. Dengan kata lain, manusia sedang mematikan
sistem kehidupannya sendiri di planet bumi dan mendahului era geologis yang
sedang berjalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar