Pembunuhan Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang terjadi di Kota Denpasar, Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline) dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
Besarnya perhatian dari berbagai pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni dan mendapat pengasuhan yang kurang baik dari orangtua angkatnya bahkan mendapatkan penyiksaan baik fisik maupun mental.Akibat sikap yang sangat tertutup dan tidak kooperatif dari ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (61 tahun), memunculkan dugaan bahwa Engeline hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh. bahkan sebelum jenazahnya ditemukan.
Jasad Engeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang setelah polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana.Selanjutnya polisi menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua orang tersangka pembunuh, yaitu Agus Tay Hamba May, pembantu rumah tangga, dan Margriet Christina Megawe, ibu angkatnya.
Engeline lahir pada tanggal 19 Mei 2007 di sebuah klinik di daerah Canggu sebagai puteri dari seorang ibu bernama Hamidah dan ayah bernama Achmad Rosyidi. Ia adalah puteri kedua dari tiga bersaudara. Tetapi para anggota keluarga ini kemudian tinggal terpencar karena orangtuanya bercerai setelah melahirkan puteri ketiga. Anak sulungnya, Inna (12 tahun), tinggal bersama keluarga ayahnya di Rogojampi, Banyuwangi. Sedangkan Aisyah (4 tahun), anak bungsu, tinggal bersama neneknya di Desa Tulungrejo, Banyuwangi.Sementara itu, Engeline bersama orangtua angkatnya yang terakhir tinggal di Sanur, Denpasar tepatnya di Jalan Sedap Malam.
Ibu kandung Engeline, Hamidah (28 tahun), adalah wanita kelahiran Banyuwangi namun sejak usia 15 tahun sudah merantau ke Bali untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di sana pula ia bertemu dengan suami pertamanya, ayah kandung Engeline yang bernama Achmad Rosyidi (31 tahun), seorang pekerja buruh bangunan, untuk kemudian menikah dan menetap di Bali. Namun kini mereka sudah bercerai. Hamidah sudah menikah kembali dengan seorang pemuda Bali dan mereka sudah memiliki satu orang putera. Sekarang Hamidah sudah tidak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Ketika
melahirkan Engeline, Hamidah tidak sanggup melunasi biaya persalinannya ke
klinik. Saat sedang mengalami kesulitan demikian, seseorang mempertemukan dan
memperkenalkannya dengan Margriet Christina Megawe yang menawarkan bantuan
untuk melunasi biaya tersebut sekaligus bermaksud untuk mengadopsi bayinya. Waktu itu, Margriet datang ditemani suaminya
yang bernama Douglas Scarborough. Untuk keperluan tersebut, Margriet
mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,8 juta, dengan rincian biaya persalinan Rp 800
ribu dan biaya perawatan Hamidah Rp 1 juta. Maka tiga hari setelah
lahir, Engeline langsung dibawa oleh Margriet dan tidak pernah bertemu lagi
dengan kedua orangtuanya. Saat itu, anak tersebut belum diberi nama oleh
Hamidah. Nama "Engeline" diberikan oleh Margriet, mengikuti nama
depan ibunya (nenek angkat Engeline),Engelina Sumilat. Dalam proses adopsi ini,
Douglas ternyata tidak ikut campur. Sehingga pihak yang tercantum dalam surat
perjanjian pengadopsian tersebut hanya Margriet saja
Pengadopsian
tersebut sebetulnya belum disahkan melalui pengadilan. Mereka hanya membuat
perjanjian di notaris yang tertulis dalam Akta
Pengakuan Pengangkatan Anak Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 di notaris Anne Wibowo.Proses adopsi yang tidak sesuai
dengan prosedur hukum tersebut membuat Komnas
Perlindungan Anak
sempat hendak mengembalikan hak asuh Engeline kepada orangtua kandungnya.
Dalam
akta perjanjian yang dibuat di notaris, sebenarnya telah ada klausul yang
menyatakan bahwa Margriet sebagai ibu angkat harus menyayangi Engeline
sebagaimana anak kandungnya sendiri. Namun kenyataan terakhir yang dialami
Engeline jauh berbeda, sehingga Rosyidi menyesal telah membuat perjanjian
tersebut.
Bagian
lain dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa keluarga Margriet Christina
Megawe, akan menjadikan Engeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari.
Sementara keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris
yang melekat pada anak tersebut. Juga disebutkan jika Engeline meninggal maka
hak waris akan menjadi
milik
ahli waris Margriet. Selain itu, mereka juga menyepakati agar kedua orangtua
kandung Engeline tidak menemui anak kandungnya tersebut sampai ia berusia 18
tahun.
Engeline diterima di keluarga angkatnya dan diperlakukan sebagaimana anak
kandung Margriet lainnya. Ia mempunyai dua kakak angkat yaitu Yvonne Caroline
Megawe (39 tahun) dan Christina Telly Megawe (30 tahun). Engeline tumbuh
sebagai anak ceria yang selalu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dengan
Margriet.Keluarga ini sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya ke Pekanbaru, Bekasi, dan Bali.
Ayah angkat Engeline, Douglas, dikabarkan sangat menyayangi anak angkatnya
tersebut.Namun kemudian Douglas meninggal dunia pada tanggal 17
September 2008.
Margriet tampak terpukul dengan kematian suami keduanya tersebut.Dalam pengasuhan Margriet sebagai orangtua tunggal, pada tahun-tahun terakhirnya diduga Engeline mengalami banyak kekerasan baik secara fisik maupun mental.Diketahui bahwa ibu angkatnya tersebut menjadi seorang yang temperamental. Dari foto-foto yang ada dan kesaksian dari guru di sekolahnya tampak bahwa pada tahun terakhir kehidupannya ia mengalami penurunan berat badan. Engeline juga tinggal di rumah yang tidak layak huni, karena dikelilingi oleh kandang ayam dan berbau tidak sedap walaupun mereka adalah keluarga yang secara ekonomi berkecukupan.
Setiap hari Engeline diberi tugas untuk mencuci baju, mengepel lantai, membersihkan rumah, serta memberi makan binatang-binatang peliharaan ibu angkatnya berupa ayam, anjing, dan kucing.Bila ia lupa melakukannya, maka ia pasti mendapatkan perlakuan kasar dari ibu angkatnya.Padahal jumlah ayam yang dimiliki ibu angkatnya tersebut mencapai puluhan ekor. Akibat tugas tersebut, ia sering datang ke sekolah dalam keadaan baju yang lusuh serta badan dan rambut yang bau.Bahkan pernah ia dilaporkan oleh teman-teman sekelas kepada guru kelasnya di kelas 2B, Putu Sri Wijayanti, karena baunya. Ternyata saat itu di rambut Angeline banyak gumpalan kotoran ayam sehingga ia harus dimandikan dan dikeramasi rambutnya oleh Wijayanti.
Di sekolahnya, SD 12 Sanur, Denpasar, khususnya setelah menginjak kelas 2, Engeline terlihat sebagai anak yang memiliki sifat pendiam, pemurung, lusuh, berwajah sendu, dan sering terlambat. Dia bersekolah pukul 12.00 WITA dan pulang pukul 17.00 WITA. Ia harus mempersiapkan bekal sekolahnya sendiri dan pergi ke sekolah dengan berjalan kaki sejauh 2 km bila melaui jalan raya atau 1 km bila melalui pematang sawah. Rutinitas pekerjaan yang tidak sewajarnya bagi seorang anak ini mengakibatkan Engeline tampak kelelahan, tidak sehat, dan terganggu perkembangannya.Namun Engeline bersifat tertutup dan tidak mau bercerita tentang penderitaan yang ia alami kepada gurunya. Hanya setelah didesak akhirnya ia mau mengatakan kepada gurunya bahwa ia sering pusing di sekolah karena belum makan. Mengenai hal ini, Margriet membela diri bahwa Engeline memang tidak suka makan dan cuma mau minum susu saja. Padahal ketika diberi makan di sekolah oleh gurunya, ternyata Engeline bisa sampai menghabiskan dua piring makanan yang disediakan.
Mengetahui keadaan yang dialami Engeline, Kepala Sekolahnya - I Ketut Ruta - sempat berniat untuk mengadopsi anak tersebut. Ia meminta wali kelas Engeline untuk menyampaikan niatnya kepada Margriet. Namun Margriet melarangnya dengan alasan Engeline mempunyai tanggung jawab berupa berbagai tugas dan kewajiban yang harus dilakukannya di rumah.
Walaupun Margriet adalah seorang yang temperamental tetapi ia membantah sangkaan bahwa ia sebagai ibu angkat tidak mengasuh Engeline dengan baik apalagi sampai melakukan kekerasan. Ia menyatakan bahwa ia menyayangi Engeline dan anak itu pun menyayangi dia. Ia memberi berbagai tugas kepada Engeline semata hanya untuk mendidiknya agar mandiri.Ia mengaku tidak mau dipisahkan dengan Engeline, sehingga ketika mendengar bahwa Komnas Perlindungan Anak akan mengambil hak asuh anaknya, ia berang dan menyatakan akan membunuh siapapun yang akan mengambil anak itu dari sisinya.Kasih sayang Margriet kepada Engeline juga diungkapkan oleh mantan tetangganya di Pekanbaru. Saat mereka berkunjung ke Pekanbaru, ia melihat hubungan Margriet dengan anak angkatnya itu selayaknya hubungan ibu dengan anak kandungnya. Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, juga menyatakan bahwa salah satu bukti Margriet menyayangi anak angkatnya itu adalah pemberian nama ibu kandung Margriet kepada anak tersebut.
Pada tanggal 14 Juni 2015, Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak dan menempatkannya di tahanan Mapolda Bali.
Pada tanggal 28 Juni 2015, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdasarkan tiga alat bukti, yaitu pengakuan Agus, bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri. Dari bukti-bukti tersebut Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline. Namun tim pengacara tersangka Margriet mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline dan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 Juli 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar dihadiri dua tersangka.
Tanggal 29 Juli 2015, praperadilan yang diajukan Margriet ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim tunggal Achmad Peten Sili menilai bahwa pihak pemohon, Margriet, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa termohon (Polda Bali) dalam menetapkan tersangka (Margriet) tidak didasari adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan.
Pada tanggal 7 September 2015, berkas perkara tentang pembunuhan Engeline dinyatakan sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan dua tersangkanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.[42] Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.
Sidang perdana kasus pembuhunan Engeline digelar pada tanggal 22 Oktober 2015, pada sidang tersebut jaksa menyebutkan jika Margriet menyuruh Agus Tay untuk menguburkan jasad Engeline dengan iming-iming uang, Margriet pula yang menyuruh Agus untuk menyalakan rokok dan menyundutkannya ke tubuh Engeline, dan hal tersebut sesuai dengan hasil visum RSUP Sanglah Denpasar. Dalam persidangan tersebut jaksa mengungkapkan bahwa tanggaal 16 Mei 2015, Margriet memukuli Engeline berkali kali pada bagian wajah dengan tangan kosong hingga hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. Pembunuhan Engeline kemudian direncanakan dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Sementara dalam persidangan tersebut Margriet menolak tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya yang telah membunuh Engeline, margriet menyatakan bahwa dirinya menyayangi Engeline sebagaimana layaknya anaknya.
Alat Bukti yang Menjerat Margriet Tersangka Pembunuh Angeline
Penyidik Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.
"Kita sudah tetapkan Nyonya M (Margriet) sebagai tersangka kasus hilangnya nyawa korban Angeline," ucap Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Menurut Hery, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Angeline.
"Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus (Agustinus) Tae Andamai (25)," jelas Hery.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar