ARTIKEL HAK ASAI MANUSIA
KASUS MUNIR
Nama : Yasintha Eva Amelia
Nim : 201601072
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia berada dalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi ini berisis tentang kesamaan tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan, jabatan, keturunan, dan sebagainya antara setiap manusia yang pada hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.Jika kita melihat perkembangan HAM di Indonesia, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi baik itu pelanggaran kecil ataupun pelanggaran besar.Untuk menyelesaikan masalah ini, butuh keseriusan dari pemerintah untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.Selain itu, masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan ikut serta dalam penegakkan HAM .
Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir.Beberapa tahun silam tepatnya pada tahun 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib.Kematiannya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan institusi militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang secara mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda.Ia berencana untuk melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Ia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langit Rumania.
Kronologis
dan Hukuman
Pada 6 September 2004 Munir melakukan perjalanan ke
Belanda menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-974 pada pukul 21.55 WIB dan
transit di Singapura untuk melanjutkan
menuju Amsterdam. Pada pukul 01.50 waktu Singapura Munir terbang menuju
Amsterdam. Tiga jam setelah pesawat take off, awak kabin melaporkan kepada
pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang yang bernama Munir yang duduk di
kursi 40G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak
kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Akhirnya Munir dipindahkan duduk di
sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi sebagai dokter yang juga
berusaha untuk menoolongnya.
Namun, dua jam sebelum mendarat 7 September 2004
pukul 08.10 waktu Amsterdam, saat diperiksa Munir telah meninggal dunia. Pada
tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut
Forensik Belanda) menemukan senyawa arsenikum di dalam tubuh Munir.Belum
diketahui siapa yang telah meracuni Munir, ada yang menduga ada oknum tertentu
yang ingin menyingkirkan Munir salah satunya adalah kebencian para penguasa
orde baru terhadap gerakan “Human Right” Munir.Mereka “penguasa” yang telah
semena-mena menindas, membunuh, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan
keras dari Munir.Munir tanpa lelah terus mencari fakta-fakta dan realita untuk
mengungkap kasus-kasus pembantaian rakyat kecil yang tidak berdosa.Meskipun
dirinya dan keluarganya mendapat ancaman pembunuhan, Munir tetap melangkahkan
perjuangannya dengan darah jadi taruhannya.
Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa seharusnya Pollycarpus sedang cuti, lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior.Dan pada akhirnya 20 Desember 2005 Pollycarpus dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara.Selidik demi selidik akhirnya terungkap nomor yang menghubungi Pollycarpus dari agen intelijen senior adalah mantan petinngi TNI yaitu Muchdi Purwoprandjono. Muchdi ditangkap pada 6 Juni 2008 lalu ia disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta dan pada awal Desember 2008 jaksa penuntut umum menuntut
Muchdi dihukum 15 tahun penjara. Muchdi terbukti menganjurkan dn memberikan sarana kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir. Pada tanggal 31 Desember 2008 majelis hakim memvonis bebas Muchdi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir.Kurangkah bukti di pengadilan ?ataukah ada rupiah atau ancaman yang diterima oleh para “penegak hukum” di institusi peradilan kita ? inikah keputusan yang adil bagi perjuangan keadilan dan hak asasi manusia, tatkala Pollycarpus terbukti membunuh atas “bimbingan” Badan Injtelijen Negara dan telah divonis 20 tahun penjara ? menurut saya, yang pasti Pollycarpus hanyalah sebagai “alat” yang digunakan oleh pihak penguasa, dalam hal ini mantan terdakwa Muchdi.
Dari kasus tersebut hak-hak yang dilanggar adalah pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya” pasal 28J ayat 1 “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakata, berbangsa, dan bernegara. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Muchdi yaitu pasal 30 UU KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” dan pasal 55 ayat 1 UU KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Kasus munir sudah genap 12 tahun dan hingga kini pembunuhan itu masih menyisakan pertanyaan.Pengungkapan kasus pembunuhan Munir adalah salah satu agenda penting dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa reformasi.Terus berlarut dan tidak kunjung tuntasnya kasus pembunuhan Munir hingga 12 tahun masih memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia. Karena itu, upaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan mengadili dalangnya bukan hanya akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakkan HAM, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi Indonesia sebagai negara demokrasi yang melindungi HAM.
Penanganan kasus Munir tidak dilakukan dengan
sebagaimana mestinya. Penanganan proses hukum seperti ini membuat kasus
pembunuhan Munir tidak juga berhasil diungkap. Padahal ada sejumlah keanehan
atau kejanggalan yang masih menjadi tanda tanya besar dalam mengungkap
kebenaran dan keadilan kasus ini.
Disetiap proses hukum terdapat pemunculan fakta tiba-tiba tanpa didukung alat bukti persidangan. Hal inilah yang juga turut memengaruhi proses hukum kasus pembunuhan Munir. Sangat disayangkan sekali jika para hakim dan jaksa penuntut umum membebaskan tersangka pembunuhan Munir dan hanya memberi hukuman yang ringan.Padahal ini adalah kasus pelanggran HAM berat karena mengambil hak hidup seseorang.Tetapi hukum di Negara Indonesia tidak kuat dan tidak mengikat semua orang.Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terpidana Pollycarpus dan Muchdi Purwoprandjono pasti telah didukung oleh beberapa pihak.Seharusnya hakim dan jaksa, komnas HAM dan masyarakat bekerja sama untuk menuntaskan kasus Munir ini. Bagaimana bisa dikatakan negara Indonesia adalah negara yang demokrasi tinggi jika hukum yang berlaku tidak setimpal dengan apa yang diperbuat oleh tersangka.
Orang yang telah membunuh Munir harusnya dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup karena dia telah membunuh orang yang sangat berpengaruh untuk Indonesia dan salah satu orang pandai dan orang yangbaik untuk mempertahankan kebenaran yang telah lama hilang karena penguasa yang semena-mena. Kepolisian hendaknya segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan surat tugas palsu dalam perkara yang telah diputuskan MA atas terdakwa Pollycarpus. Apabila pihak yang diduga terlibat telah selesai diperiksa, maka kepolisian berkewajiban untuk segera melimpahkan ke kejaksaan agar dibebaskannya Pollycarpus tidak pula memberhentikan proses penegakkan hukum untuk mengungkap pemnbunuhan Munir. Kepolisian hendaknya menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir terkait dengan nama-nama yang direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta ataupun nama-nama yang sudah diperiksa tetapi masih perlu digali lebih dalam dan pihak-pihak yang diduga kuat dalam perkara ini.
Hasil penyelidikan TPF itu sangat penting karena mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dan sekaligus juga dugaan kuat bahwa pembunuhan itu melibatkan pelaku lapangan dan dalang pembunuhan dalam institusi lembaga intelijen negara.Tidak berhasilnya pemerintah dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir menyita perhatian dunia internasional. Salahsatunya adalah Amnesty Internasional yang memberikan surat terbuka kepada badan hukum Indonesia untuk segera mengusut sejumlah keganjilan proses hukum terkait dengan kasus Munir yang sampai sekarang belum dicapai penyelesaiannya.
Disetiap proses hukum terdapat pemunculan fakta tiba-tiba tanpa didukung alat bukti persidangan. Hal inilah yang juga turut memengaruhi proses hukum kasus pembunuhan Munir. Sangat disayangkan sekali jika para hakim dan jaksa penuntut umum membebaskan tersangka pembunuhan Munir dan hanya memberi hukuman yang ringan.Padahal ini adalah kasus pelanggran HAM berat karena mengambil hak hidup seseorang.Tetapi hukum di Negara Indonesia tidak kuat dan tidak mengikat semua orang.Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terpidana Pollycarpus dan Muchdi Purwoprandjono pasti telah didukung oleh beberapa pihak.Seharusnya hakim dan jaksa, komnas HAM dan masyarakat bekerja sama untuk menuntaskan kasus Munir ini. Bagaimana bisa dikatakan negara Indonesia adalah negara yang demokrasi tinggi jika hukum yang berlaku tidak setimpal dengan apa yang diperbuat oleh tersangka.
Orang yang telah membunuh Munir harusnya dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup karena dia telah membunuh orang yang sangat berpengaruh untuk Indonesia dan salah satu orang pandai dan orang yangbaik untuk mempertahankan kebenaran yang telah lama hilang karena penguasa yang semena-mena. Kepolisian hendaknya segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan surat tugas palsu dalam perkara yang telah diputuskan MA atas terdakwa Pollycarpus. Apabila pihak yang diduga terlibat telah selesai diperiksa, maka kepolisian berkewajiban untuk segera melimpahkan ke kejaksaan agar dibebaskannya Pollycarpus tidak pula memberhentikan proses penegakkan hukum untuk mengungkap pemnbunuhan Munir. Kepolisian hendaknya menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir terkait dengan nama-nama yang direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta ataupun nama-nama yang sudah diperiksa tetapi masih perlu digali lebih dalam dan pihak-pihak yang diduga kuat dalam perkara ini.
Hasil penyelidikan TPF itu sangat penting karena mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dan sekaligus juga dugaan kuat bahwa pembunuhan itu melibatkan pelaku lapangan dan dalang pembunuhan dalam institusi lembaga intelijen negara.Tidak berhasilnya pemerintah dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir menyita perhatian dunia internasional. Salahsatunya adalah Amnesty Internasional yang memberikan surat terbuka kepada badan hukum Indonesia untuk segera mengusut sejumlah keganjilan proses hukum terkait dengan kasus Munir yang sampai sekarang belum dicapai penyelesaiannya.
Kasus pembunuhan Munir ini merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia. Kasus pembunuhan Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu bersifat otoriter.Seharusnya kasus pembunuhan Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga negara memiliki hak untuk memeperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.Bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.Dengan adanya kerjasama dari pemerintah, aparat hukum, para elite politil, dan seluruh masyarakat diharapkan dapat mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu segera dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa kini dan di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar