KEBEBASAN PERS DAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSADALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Oleh
PARWI LESTARI
201601054
IB keperawatan
Sekolah Tinngi Ilmu Kesehatan Mitra Keluarga
2017
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pers adalah alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit, surat kabar atau majalah berisi berita dan orang yang bekerja dibidang pusat kabaran.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan atau bentuk lainnya dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke-4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Fungsi Pers
Pers memiliki fungsi sebagai berikut :
Sebagai media komunikasi
Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
Sebagai media pendidikan
Sebagai media hiburan
Sebagai lembaga ekonomi
Mendatangkan keuntungan financial
Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik.
Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
Peranan Pers
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, seta menghormati kebinekaan
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Ciri-ciri Pers
Pers harus terbit secara teratur, periodik, misalnya setiap hari, setiap minggu, setiap bulan.
Pers ditujukan kepada khalayak sasaran yang sangat heterogen
Informasi apapun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan secara etimologis dan aktualitas
Berkaitan dengan kesemestaan pers dilihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya
Merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dan menjalankan profesi jurnalistiknya.
Faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan Berpendapat Dan Berbicara Di Muka Umum
Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis
Campur tangan oleh pihak ketiga
Keberpihakan
Kepribadian
Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
Bentuk Penyalahgunaan Pers
Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers melalui media masaa diantaranya dapat berupa ;
Penyiaran berita atau informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal
Peradilan oleh pers seperti berita yang menyimpulkan bahwa sesorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpa informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan
Membentuk opini yang menyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan objektivitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkain informasi yang disampaikan dapat menyesatkan pola pikir pembaca dan penontonnya
Berisi tulisan atau saran yang bersifat propokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu
Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan dan merugikan satu pihak baik secara moril, material maupun kepentingan umum
Dampak Penyalahgunaan Pers
Bagi Kepentingan Pribadi
Nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informsi. Dalam kaitannya dengan konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh kepentingan media massa. Pihak yang benasr tampak salah dan akan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat atau hak jawab dalam pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh untuk mengubah nama seseorang yang telah tercemar.
Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang kurang imbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Karena informasi itu diberikan secara berlebihan dan berulang-ulang serta diekspos secara besar-besaran maka masyarakat menjadi terpengaruh.
Bagi Kepentingan Negara
Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di media massa dapat juga merugikan negara. Misalnya tulisan-tulisan yang termuat dalam media massa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional. Terlebih lagi yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Contoh Kasus Kebebasan Pers
Kasus wawancara fiktif yang terjadi di Surabaya
Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancara dengan seorang isteri Nurdin M Top. Namun akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut tidak pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top. Saat itu sedang sakit tenggorokan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan ini memang tidak pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Paal 2 dan Pasal 4.
Kesimpulan
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak dipikirkan. Suara-suara dari pihak pemerintah, telah menanggapinya dengan bahasanya yang khas. Kebebasan pers di indonesia telah kebablasan. Sementara dari pihak masyarakat, muncul pula reaksi yang lebih kongkrit bersifat fisik.
Sumber:
HYPERLINK "http://Vizuli.web.unej.ac.id/2015/06/05/makalah-pendidikan-kwarganegaraan-kebebasan-pers" http://Vizuli.web.unej.ac.id/2015/06/05/makalah-pendidikan-kwarganegaraan-kebebasan-pers
Diakses pada Selasa, 03 Januari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar