Senin, 02 Januari 2017

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA
KASUS SALIM KANCIL


Nama : Fitri Riskiyani
Nim : 201601041

Pengertian HAM

Menurut Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yan melekat setiap manusia ,karena itu manusia dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya,adalah hak seseorang agar tetap hidup.
Menurut Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak ia lahir sebagai anugrah yang dierikan oleh Tuhan.
Di Indonesia sendiri HAM adalah hak yang dimiliki seseorang sejak ia berada di dalam kandungan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormtan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999. Unsur lain dalam HAM adalah pelanggaran dn pengadilan HAM,yang terdapat dalam UU No. 26 Tahun 2000,yang berisi sebagai berikut:
“ Pelanggaran HAM  adalah setiap perbuatan  seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaianyang secara  hukum  mengurangi ,membatasi,mencabut,atau menghilangkan hak asasi seseorang atau kelompok orang  yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM :

Pelanggaran HAM yang sering dijumpai di kalangan masyarakat,antara lain :
·         Deskriminasi adalah pembatasan,pelecehan, atau pengucilan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan karena perbedaan manusia,suku,ras,etnis dan agama.
·         Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani ataupuun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi menjadi dua ,yaitu :

  • Pelanggaran HAM berat,yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang mengancam nyawa seseorang.
  • Pelanggaran HAM ringan  ,yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa seseorang.

Pelanggaran HAM secara ringan ataupun berat itu tidak sepantasnya dilakukan kepada orang lain tanpa ada dasar ataupun alasan yuridis dan rasional yang menjadi pijakannya.
Berikut salah satu contoh Pelanggaran HAM yang sangat tidak manusiawi:

Image result for foto salim kancil

Pembunuhan  petani yang pembrani yaitu Salim Kancil  warga Desa Selok Awar-Awar,Lumajang,Jawa Timur.Salim dan rekannya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan secara tidak wajar oleh para tim 12,yaitu Tim yang pro dengan adanya tambang pasir illegal yang berujung maut secara brutal. Latar dari aksi kekerasan ini adalah Salim dan rekannya yang menolak aktivitas tambang pasir illegal di desanya.  Masyarakat desa Selok Awar-awar menolak aktivitas penambangan pasir  sejak Januari 2015.
Kronologi kejadian Sabtu,26 September 2015 sekitar pukul 07.00 WIB ,Tosan sedang menyebarkan selebaran di depan rumahnya bersama imam,sekitar pukul 07.30 WIB ,sekelompok preman yang berjumlah sekitar 40 orang dengan sepea motor mendatangi Tosan dan sekelompok preman tersebut mengeroyoknya. Imam sempat melerai pengeroyokan tersebut,tetapi Tosan meminta Imam untuk melarikan diri. Tosan dianiaya menggunakan kayu,batu,dan celurit. Tosan mencoba melarikan diri dengan sepeda angin,namun gerombolan preman tersebut berhasil mengejar. Di lapangan korban terjatuh,dan kemudian dianiaya kembali dengan kayu,pacul,batu bahkan celurit,korban sempat dilindas menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian Ridwan,rekan satu forum Tosan datang dan melerai kejadian ini. Sekumpulan preman tersebut langsung kabur,lalu Ridwan membawa Tosan ke RSUD Lumajang. Salim Kancil didatangi oleh gerombolan orang tersebut di rumahnya,saat itu Sakim sedang menggendng cucunya yang berusia 5 tahun lalu Salim langsung meletakkan cucunya. Salim diikat oleh gerombolan orang tersebut dan membawanya  ke balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak sekitar 2 KM dari rumahnya dengan diseret. Salim dipukul,digergaji lehernya dan juga diestrum. Kejadian tersebut terjadi kurang lebih setengah jam yang menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah Paud. Kebal dengan penganiayaan tersebut Salim Kancil diseret ke sebuah tempat pemakaman. Salim akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah dihujani batu di kepalanya dengan posisi terlungkup dengan tangan terikat. Tubuh korban terutama kepalanya yang penuh luka akibat pukulan dari benda tumpul.

Kasus ini melanggar UU yang mengatur tentang  HAM ,di samping itu juga  melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 karena menghalangi para warga untuk menyuarakan pendapatnya. Tak luput pula pada pasal 28 A UUD 1945 karena melanggar hak untuk hidup yang terbukti dari tindakan pelaku yang tak memliki rasa kemanusiaan untuk menganiaya dan membunuh Salim Kancil dengan keji.
“Jadi Salim Kancil dan Tosan ingin hidup menjadi petani,tapi adanya tambang pasir illegal mengganggu mata pencahariannya.”Kata Nur Kholis (Ketua Komnas HAM).

Kasus ini termasuk Pelanggaran HAM berat,yaitu pelanggaran hak untuk hidup,hak tidak mendapat perlakuan kejam,hak tidak ditangkap sewenang-wenang,hak atas rasa aman dan hak anak. Dengan adanya kasus diatas ,dapat disimpulkan bahwa semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang bahkan sekelompok orang secara keji. Pelanggaran HAM terjadi karena semakin lunturnya Nilai Norma  yang ada pada diri seseorang,serta kelalaian dan  ketidaktanggung jawaban pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai masyarakat seharusnya kita sadar entang hak yang dimiliki setiap individu,seharusnya kita lebih mengerti mana pihak yang benar dan mana pihak yang keliru agar kita tidak salah dalam bertindak,smpai melakukan pelanggaran HAM . Perlu adanya  kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat untuk mengadakan Revolui mental sehingga dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD’45.

Sumber:
·         Ubaidillah ,A dan Abdul Rozak.2015.Pendidikan Kewarganegaraan:Pancasila,Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta.ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.




                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar