Kamis, 05 Januari 2017

Negara , DANIEL CHRISTIAN 201601071



                 
ARTIKEL
Negara
                      
STIKES MITRA KELUARGA
PRODI DIII KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
Nama  : Daniel Christian
NIM :201601071
                   TUGAS      :KEWARGANEGARAAN




Definisi Negara
Negara adalah suatu kelompok atau organisasi yang untuk dijadikankan sebagai tempat untuk menjalani suatu kerja sama untuk kebahagian masyarakat luas. Dalam bahasa sansekerta yaitu NAGARI atau nagara berarti penguasa atau wilayah,syarat untuk mendirikan suatu negara yaitu RAKYAT, WILAYAH, DAN KEDAULATAN SERTA PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN.
Pengerian Negara menurut para ahli  yaitu :
·       John locke dan Rousseau,negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.

·       Max weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.

·       Menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.

·       Menurut Hegel adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.


Negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.    Negara  sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyakarat tersebut.
                              
2.   Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang di beri kekuasaan memaksa.dari sudut organisasi politik,negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Berfungsi sebagai alat dari masyrakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala –gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat
3.   Negara sebagai organisasi kesusilaan
Merupakan penjelmaan dari keseluruhaan individu. Menurut friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan individu.Maka ditinjau dari organisasi kesusilaan,negara dipandang sebagai organisasi yang mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara ,sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.   Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Menurut Prof.Soepomo,ada 3 teori yaitu :



1)     Teori perseorangan(individualistik)

Negara adalah merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.

2)     Teori golongan(kelas)
Negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.

3)     Teori intergralistik(persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Unsur – unsur Negara
1.   Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga  negara adalah asli penduduk pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di indonesia untuk bertujuan tertentu.

2.   Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari DARAT ,UDARA ,DAN JUGA LAUTAN.
3.   Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemeintahan.

4.   Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


Fungsi negara:
-         Fungsi Pertahanan dan keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat,wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman,hambatan, dan gangguan serta tantangan lain yang berasal dari internal dan eksternal

-         Fungsi Keadilaan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.

-         Fungsi pengaturan dan keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang memiliki untuk meningkatkan kehidupan bermasyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat negara :
-         Sifat  memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
-         Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
-         Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
Menurut Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan negara indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat :
·       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
·       Memajukan kesejahteraan umum
·       Mencerdaskan kehidupan bangsa
·       Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal mula terjadi negara
Berdasarkan kenyataan,negara terjadi karena sebab-sebab:
-        Ocupatie- pendudukan yaitu suatu wilayah yabg diduduki oleh sekelompok manusia
-        Separatie – pelepasan, yaitu suatu daerah yang semua menjadi wilayah daerah tertentu kemudian melepaskan diri.
-        Peleburan, yaitu beberapa negara yang meleburkan diri menjadi satu.
-        Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru.

Berdasarkan teori,negara terjadi karena:
-        Teori ketuhanan,yaitu negara ada karena adanya kehendak tuhan
-        Teori perjanjian masyarakat,yaitu negara ada karena adanyaperjanjian individu-individu (contrac social).
-        Teori kekuasaan,yaitu negara terbentuk karena adanys kekuasaan / kekuatan.
-        Teori hukum alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia

-        Negara kesatuan
-        Negara serikat
-        Perserikatan negara(konfederasi)
-        Dominion
-        Koloni
-        Uni, dibagi menjadi 2 yaitu uni Riil dan Uni Personil
Protektorat
-        Trust
-        Mandat

-        C.S.T. Kansil dan Christine ST. Kansil, 2000.Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar