ARTIKEL
Negara
STIKES MITRA KELUARGA
PRODI DIII KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
Nama
: Daniel Christian
NIM :201601071
TUGAS :KEWARGANEGARAAN
Definisi
Negara
Negara adalah suatu kelompok atau
organisasi yang untuk dijadikankan sebagai tempat untuk menjalani suatu kerja
sama untuk kebahagian masyarakat luas. Dalam bahasa sansekerta yaitu NAGARI atau
nagara berarti penguasa atau wilayah,syarat untuk mendirikan suatu negara yaitu
RAKYAT, WILAYAH, DAN KEDAULATAN SERTA PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN.
Pengerian Negara menurut para ahli yaitu :
· John locke dan Rousseau,negara merupakan suatu badan atau organisasi
hasil dari perjanjian masyarakat.
· Max weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
· Menurut logeman adalah suatu
organisasi berbasis masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti
kewibawaan dan kekuasaan.
· Menurut Hegel adalah suatu organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara
individu dan universal.
Negara dapat ditinjau
dari empat sudut yaitu:
1.
Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antara manusia dalam masyakarat tersebut.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam
masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah
yang di beri kekuasaan memaksa.dari sudut organisasi politik,negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik.
Berfungsi sebagai alat dari masyrakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan
gejala –gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Merupakan penjelmaan dari keseluruhaan individu. Menurut
friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai
sintesa antara kemerdekaan individu.Maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan,negara dipandang sebagai organisasi yang mengatur tata tertib dalam
kehidupan bermasyarakat dan
bernegara ,sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai
bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara.
Menurut Prof.Soepomo,ada 3 teori yaitu :
1) Teori perseorangan(individualistik)
Negara adalah merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
2) Teori golongan(kelas)
Negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah.
3) Teori intergralistik(persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan
masyarakat yang organis.
Unsur –
unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
Warga negara adalah asli penduduk
pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di indonesia untuk bertujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri
dari DARAT ,UDARA ,DAN JUGA LAUTAN.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemeintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Fungsi
negara:
-
Fungsi Pertahanan dan keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat,wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman,hambatan, dan
gangguan serta tantangan lain yang berasal dari internal dan eksternal
-
Fungsi Keadilaan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
-
Fungsi pengaturan dan keadilan
Negara membuat peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat
untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang memiliki untuk meningkatkan kehidupan bermasyarakat agar lebih
makmur dan sejahtera.
Sifat negara :
-
Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan.
-
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat.
-
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
Tujuan Negara
Menurut Miriam Budiharjo(2010)
menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan negara indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal mula
terjadi negara
Berdasarkan
kenyataan,negara terjadi karena sebab-sebab:
-
Ocupatie-
pendudukan yaitu suatu wilayah yabg diduduki oleh sekelompok manusia
-
Separatie
– pelepasan, yaitu suatu daerah yang semua menjadi wilayah daerah tertentu
kemudian melepaskan diri.
-
Peleburan,
yaitu beberapa negara yang meleburkan diri menjadi satu.
-
Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru.
Berdasarkan teori,negara terjadi karena:
-
Teori
ketuhanan,yaitu negara ada karena adanya kehendak tuhan
-
Teori
perjanjian masyarakat,yaitu negara ada karena adanyaperjanjian
individu-individu (contrac social).
-
Teori
kekuasaan,yaitu negara terbentuk karena adanys kekuasaan / kekuatan.
-
Teori
hukum alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
Bentuk negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
-
Negara
kesatuan
-
Negara
serikat
-
Perserikatan
negara(konfederasi)
-
Dominion
-
Koloni
-
Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu uni Riil dan Uni Personil
Protektorat
-
Trust
-
Mandat
Sumber dari http://informasiana.com
-
C.S.T.
Kansil dan Christine ST. Kansil, 2000.Hukum Tata Negara Republik Indonesia.
Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar