TUGAS KWN
ARTIKEL “PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI
INDONESIA”

Disusun Oleh :
Nur Amalina Safitri
201601033
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Keluarga
Tahun Ajaran 2016/2017
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1.
Pengertian
dan Kedudukan Otonomi Daerah
Penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia adalah melalui pembentukan daerah-daerah otonom. Istilah otonomi
sendiri berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos (sendiri), dan nomos
(peraturan) atau ‘undang-undang’. Oleh karena itu, otonomi berarti peraturan
sendiri atau undang-undang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi
pemerintahan sendiri.
Dalam terminologi ilmu pemerintahan dan hukum administrasi negara,
kata otonomi ini sering dihubungkan dengan otonomi daerah dan daerah otonom.
Oleh karena itu, akan dibahas pengertian otonomi, otonomi daerah, dan daerah
otonom.
Otonomi diartikan sebagai pemerintahan sendiri (Muslimin, 1978:
16), dan diartikan sebagai kebebasan atas kemandirian, bukan kemerdekaan (Syafrudin,
1985: 23), sedangkan otonomi daerah sendiri memiliki beberapa pengertian
menurut UU No. 5 Tahun 1974, Wayong (1975: 74-87), Thoha (1985: 27) dan
Fernandez (1992: 27) yaitu:
1.
Kebebasan
untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus sedaerah dengan keuangan
sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
2.
Pendewasaan
politik rakyat lokal dan proses menyejahterakan rakyat
3.
Adanya
pemerintahan lebih atas memberikan atu menyerahkan sebagian urusan rumah
tangganya kepada pemerintah bawahannya. Sebaliknya pemerintah bawahan yang
menerima sebagian urusan tersebut telah mampu melaksanakan urusan tersebut.
4.
Pemberian
hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah memungkinkan daerah tersebut dapat
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan
Demikian juga daerah otonom memiliki beberapa pengertian, Liang Gie
(1968: 58), Riwu Kaho (1988: 7), Sujamto (1991: 88), mendefinisikan daerah
otonom sebagai berikut:
1.
Daerah
yang mempunyai kehidupan sendiri yang tidak bergantung pada satuan organisasi
lain
2.
Daerah
yang mengemban misi tertentu, yaitu dalam rangka meningkatkan keefektifan dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintah di daerah di mana untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban itu daerah diberi hak dan wewenang tertentu
3.
Daerah
yang memiliki atribut, mempunyai urusan tertentu (urusan rumah tangga daerah)
yang diserahkan oleh pemerintah pusat; urusan rumah tangga itu diatur dan
diurus atas inisiatif dan kebijakan daerah itu sendiri; memiliki aparat sendiri
yang terpisah dari pemerintah pusat; memiliki sumber keuangan sendiri.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974menggariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah
adalah memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal
dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab; serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemberian otonomi daerah memiliki
empat tujuan. Pertama, dari aspek politik pemberian otonomi daerah
bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam
program-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk
mendukung kebijakan nasional tentang demokratisasi. Kedua, dari aspek
manajemen pemerintah, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai
kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian
otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian
masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah
dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki daya saing yang
kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah
bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
2.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Banyak vaktor dan variabel yang mempengaruhi keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah. Tidak sedikit pula pakar yang mengidentifikasikan
faktor-faktor dan variabel-variabel yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah itu. Di samping terdapat perbedaan-perbedaan dalam
mengidentifikasikan faktor0faktor dan variabel-variabel itu, persamaan diantara
mereka jauh lebih besar. Bahkan tidak sedikit di antara para pakar itu yang
melengkapi pendapatnya satu sama lain.
Widjaya (1992: 39) mengatakan ada tiga variabel yang menjadi tolak
ukur kemampuan daerah otonom, yaitu:
a.
Variabel
pokok, yang terdiri dari kemampuan pendapatan asli daerah/keuangan, kemampuan
aparatur, kemampuan aspirasi masyarakat, kemampuan ekonomi, kemampuan
demografi, serta kemampuan organisasi dan administrasi
b.
Variabel
penunjang, yang terdiri dari faktor geografi dan faktor sosial budaya
c.
Variabel
khusus, yang terdiri dari sosial politik, pertahanan dan keamanan serta
penghayatan agama
Pada intinya faktor-faktor dan atau variabel-variabel yang
mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan sumber daya manusia,
sumber daya alam, kemampuan keuangan (finansial), kemampuan manajemen, kondisi
sosial budaya masyarakat, dan karakteristik ekologis
Strategi dikatakan sebagai karakteristik yang paling mendasar dan
terpadu dari apa yang ingin dicapai organisasi terhadap nilai-nilai dan sumber
daya yang ada dari lingkungannya. Guth dalam Salusu (1996: 96) mengatakan bahwa strategi mencakup
beberapa hal pokok. Pertama, prakiraan mengenai kondisi lingkungan serta
identifikasi ancaman dan peluang. Kedua, perhitungan mengenai kekuatan
dan kelemahan organisasidan wilayah pemasaran produk tertentu. Ketiga,
identifikasi tujuan, sasaran, serta nilai-nilai organisasi yang hendak dicapai.
Keempat, syarat-syarat untuk memilih suatu strategi tertentu yang dapat
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Strategi memiliki beberapa pengertian dan definisi baik secara
harfiah maupun dalam kaitannya dengan bidang-bidang kajian tertentu, misalnya
politik, ekonomi, dan atau militer. Untuk itu, ada beberapa pendapat mengenai
pengertian dan definisi strategi.
Dalam bidang kemiliteran, strategi diartikan sebagai ilmu dan seni
menggunakan kekuatan politik, ekonomi, psikologi, dan militer suatu bangsa atau
kelompok bangsa sebagai upaya mendapatkan dukungan maksimal dari setiap baik
dalam masa perang maupun damai (Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary,
1990: 1165)
Ditinjau dari manajemen strategis, strategi merupakan metode untuk
mencapai tujuan organisasi. Dalam proses manajemen strategis, temasuk
langkah-langkah strategi adalah identifikasi, penggunaan alternatif strategis
dengan kriteria tertentu, dan pemilihan alternatif dan atau kelompok alternatif
yang harus menjadi strategi organisasi (Boseman dan Phatak, 1989: 11)
Strategi juga dipandang sebagai proses menempatkan organisasi dalam
lingkungan kompetitif dan mengimplementasikan tindakan untuk bersaing secara
berhasil. Mengembangkan strategi berarti manajer senior memilih sistem tujuan
yang mereka yakini untuk mencapai keberhasilan organisasi, mulai dari misi,
memilih target untuk lingkungan khusus dan memutuskan bagaimana organisasi itu
dapat bersaing.
Lantas bagaimana menentukan suatu strategi yang efektif sehingga
organisasi mampu bersaing dan dapat mencapai tujuan organisasi. Untuk itu perlu
terlebih dahulu dijelaskan arti keefektifan organisasi
Konsep keefektifan digunakan untuk merujuk kepada derajat
pencapaian tujuan. Karena itu keefektifan organisasi memiliki dapat diartikan
sebagai pencapaian tujuan organisasi yang telah ditentukan sebagai upaya kerja
sama.
Sedangkan untuk mengukur keefektifan organisasi dapat ditinjau dari
kemampuan organisasi mengelola lingkungan, terutama dalam menghadapi kelangkaan
sumber daya dan memberikan nilai tambah kepada sumber daya yang ada untuk
mencapai tujuan organisasi (Katz dan Kahn, 1966: 226)
Kalau dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka
keefektifan itu merujuk kepada sejauh mana pemerintah daerah mampu memberikan
pelayanan yang terbaik dan optimal, prima kepada masyarakat. Suatu pemerintah
daerah yang efektif adalah pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan
dan responsif sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
4.
Peranan
Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya dalam Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Suatu organisasi didirikan karena ada beberapa tujuan tertentu yang
hendak dicapai lewat suatu tindakan nyata yang dilaksanakan secara bersama.
Menurut Gibson et al. (1985: 7) “Organizations are characterizedby their
goal – directed behavior. They pursue goals and objectives that can be achieved
more efficiently and effectively by the concerted action of individuals and
groups ... Organizations are essential to the way our society operated.”
Dengan berorganisasi, orang dapat lebih mudah mencapai tujuannya, sebab
organisasi mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pencapaian tujuan, meskipun
dalam aktivitasnya organisasi tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan
internal dan eksternal, serta nilai-nilai dan sumber daya yang ada di
sekitarnya.
Organisasi merupakan suatu wadah kerja sama antara sekelompok orang
yang mempunyai tujuan bersama. Bannard, (1938: 11), Liang Gie (1965: 10),
Mariun (1979: 4) dan Gibson et al. (1994:5) menyatakan, agar kerja sama dapat
terwujud secara berdaya guna dan berhasil mencapai tujuan yang dikehendaki,
maka hal yang menghambat berkaitan dengan lingkungan, nilai-nilai, dan sumber
daya organisasi harus lebih diperhatikan.
Suatu organisasi tentu tidak hanya menyediakan barang dan jasa
saja. Organisasi menciptakan juga lingkungan tempat kehidupan kita dan dalam
hal ini organisasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku dan
nilai-nilai dalam masyarakat, juga terhadap sumber daya yang ada di
sekelilingnya.
Suatu organisasi akan terlibat transaksi dengan semua unsur di
lingkungannya untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan dalam memproduksi
barang dan jasa bagi lingkungannya. Karena itu manajemen perlu menciptakan
nilai yang mampu mendorong anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Untuk itu
perlu ada internalisasi dan sosialisasi nilai-nilai organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
ü Gibson, James. L., John. M. Ivancevich, and James. H. Donnelly.
1994. Organizations: Behavior, Structure, Processes. 8th Ed. Richard D.
Irwin, Inc
ü Manan, Bagir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut
Undang-Undang Dasar 1945. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
ü Syafrudin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bina
cipta. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar