Rabu, 04 Januari 2017

TUGAS KWN
ARTIKEL “PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA”


Disusun Oleh  :
Nur Amalina Safitri
201601033



Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Keluarga
Tahun Ajaran 2016/2017

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

1.      Pengertian dan Kedudukan Otonomi Daerah
Penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia adalah melalui pembentukan daerah-daerah otonom. Istilah otonomi sendiri berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos (sendiri), dan nomos (peraturan) atau ‘undang-undang’. Oleh karena itu, otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang sendiri, yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri.
Dalam terminologi ilmu pemerintahan dan hukum administrasi negara, kata otonomi ini sering dihubungkan dengan otonomi daerah dan daerah otonom. Oleh karena itu, akan dibahas pengertian otonomi, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Otonomi diartikan sebagai pemerintahan sendiri (Muslimin, 1978: 16), dan diartikan sebagai kebebasan atas kemandirian, bukan kemerdekaan (Syafrudin, 1985: 23), sedangkan otonomi daerah sendiri memiliki beberapa pengertian menurut UU No. 5 Tahun 1974, Wayong (1975: 74-87), Thoha (1985: 27) dan Fernandez (1992: 27) yaitu:
1.      Kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus sedaerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
2.      Pendewasaan politik rakyat lokal dan proses menyejahterakan rakyat
3.      Adanya pemerintahan lebih atas memberikan atu menyerahkan sebagian urusan rumah tangganya kepada pemerintah bawahannya. Sebaliknya pemerintah bawahan yang menerima sebagian urusan tersebut telah mampu melaksanakan urusan tersebut.
4.      Pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan
Demikian juga daerah otonom memiliki beberapa pengertian, Liang Gie (1968: 58), Riwu Kaho (1988: 7), Sujamto (1991: 88), mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
1.      Daerah yang mempunyai kehidupan sendiri yang tidak bergantung pada satuan organisasi lain
2.      Daerah yang mengemban misi tertentu, yaitu dalam rangka meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah di daerah di mana untuk melaksanakan tugas dan kewajiban itu daerah diberi hak dan wewenang tertentu
3.      Daerah yang memiliki atribut, mempunyai urusan tertentu (urusan rumah tangga daerah) yang diserahkan oleh pemerintah pusat; urusan rumah tangga itu diatur dan diurus atas inisiatif dan kebijakan daerah itu sendiri; memiliki aparat sendiri yang terpisah dari pemerintah pusat; memiliki sumber keuangan sendiri.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974menggariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu pemerataan  pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab; serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemberian otonomi daerah memiliki empat tujuan. Pertama, dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional tentang demokratisasi. Kedua, dari aspek manajemen pemerintah, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki daya saing yang kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.


2.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Banyak vaktor dan variabel yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Tidak sedikit pula pakar yang mengidentifikasikan faktor-faktor dan variabel-variabel yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah itu. Di samping terdapat perbedaan-perbedaan dalam mengidentifikasikan faktor0faktor dan variabel-variabel itu, persamaan diantara mereka jauh lebih besar. Bahkan tidak sedikit di antara para pakar itu yang melengkapi pendapatnya satu sama lain.
Widjaya (1992: 39) mengatakan ada tiga variabel yang menjadi tolak ukur kemampuan daerah otonom, yaitu:
a.       Variabel pokok, yang terdiri dari kemampuan pendapatan asli daerah/keuangan, kemampuan aparatur, kemampuan aspirasi masyarakat, kemampuan ekonomi, kemampuan demografi, serta kemampuan organisasi dan administrasi
b.      Variabel penunjang, yang terdiri dari faktor geografi dan faktor sosial budaya
c.       Variabel khusus, yang terdiri dari sosial politik, pertahanan dan keamanan serta penghayatan agama
Pada intinya faktor-faktor dan atau variabel-variabel yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan sumber daya manusia, sumber daya alam, kemampuan keuangan (finansial), kemampuan manajemen, kondisi sosial budaya masyarakat, dan karakteristik ekologis

3.      Keefektifan Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Strategi dikatakan sebagai karakteristik yang paling mendasar dan terpadu dari apa yang ingin dicapai organisasi terhadap nilai-nilai dan sumber daya yang ada dari lingkungannya. Guth dalam Salusu  (1996: 96) mengatakan bahwa strategi mencakup beberapa hal pokok. Pertama, prakiraan mengenai kondisi lingkungan serta identifikasi ancaman dan peluang. Kedua, perhitungan mengenai kekuatan dan kelemahan organisasidan wilayah pemasaran produk tertentu. Ketiga, identifikasi tujuan, sasaran, serta nilai-nilai organisasi yang hendak dicapai. Keempat, syarat-syarat untuk memilih suatu strategi tertentu yang dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Strategi memiliki beberapa pengertian dan definisi baik secara harfiah maupun dalam kaitannya dengan bidang-bidang kajian tertentu, misalnya politik, ekonomi, dan atau militer. Untuk itu, ada beberapa pendapat mengenai pengertian dan definisi strategi.
Dalam bidang kemiliteran, strategi diartikan sebagai ilmu dan seni menggunakan kekuatan politik, ekonomi, psikologi, dan militer suatu bangsa atau kelompok bangsa sebagai upaya mendapatkan dukungan maksimal dari setiap baik dalam masa perang maupun damai (Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary, 1990: 1165)
Ditinjau dari manajemen strategis, strategi merupakan metode untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam proses manajemen strategis, temasuk langkah-langkah strategi adalah identifikasi, penggunaan alternatif strategis dengan kriteria tertentu, dan pemilihan alternatif dan atau kelompok alternatif yang harus menjadi strategi organisasi (Boseman dan Phatak, 1989: 11)
Strategi juga dipandang sebagai proses menempatkan organisasi dalam lingkungan kompetitif dan mengimplementasikan tindakan untuk bersaing secara berhasil. Mengembangkan strategi berarti manajer senior memilih sistem tujuan yang mereka yakini untuk mencapai keberhasilan organisasi, mulai dari misi, memilih target untuk lingkungan khusus dan memutuskan bagaimana organisasi itu dapat bersaing.
Lantas bagaimana menentukan suatu strategi yang efektif sehingga organisasi mampu bersaing dan dapat mencapai tujuan organisasi. Untuk itu perlu terlebih dahulu dijelaskan arti keefektifan organisasi
Konsep keefektifan digunakan untuk merujuk kepada derajat pencapaian tujuan. Karena itu keefektifan organisasi memiliki dapat diartikan sebagai pencapaian tujuan organisasi yang telah ditentukan sebagai upaya kerja sama.
Sedangkan untuk mengukur keefektifan organisasi dapat ditinjau dari kemampuan organisasi mengelola lingkungan, terutama dalam menghadapi kelangkaan sumber daya dan memberikan nilai tambah kepada sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan organisasi (Katz dan Kahn, 1966: 226)
Kalau dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka keefektifan itu merujuk kepada sejauh mana pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal, prima kepada masyarakat. Suatu pemerintah daerah yang efektif adalah pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dan responsif sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat



4.      Peranan Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya dalam Strategi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Suatu organisasi didirikan karena ada beberapa tujuan tertentu yang hendak dicapai lewat suatu tindakan nyata yang dilaksanakan secara bersama. Menurut Gibson et al. (1985: 7) “Organizations are characterizedby their goal – directed behavior. They pursue goals and objectives that can be achieved more efficiently and effectively by the concerted action of individuals and groups ... Organizations are essential to the way our society operated.”
Dengan berorganisasi, orang dapat lebih mudah mencapai tujuannya, sebab organisasi mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pencapaian tujuan, meskipun dalam aktivitasnya organisasi tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan internal dan eksternal, serta nilai-nilai dan sumber daya yang ada di sekitarnya.
Organisasi merupakan suatu wadah kerja sama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan bersama. Bannard, (1938: 11), Liang Gie (1965: 10), Mariun (1979: 4) dan Gibson et al. (1994:5) menyatakan, agar kerja sama dapat terwujud secara berdaya guna dan berhasil mencapai tujuan yang dikehendaki, maka hal yang menghambat berkaitan dengan lingkungan, nilai-nilai, dan sumber daya organisasi harus lebih diperhatikan.
Suatu organisasi tentu tidak hanya menyediakan barang dan jasa saja. Organisasi menciptakan juga lingkungan tempat kehidupan kita dan dalam hal ini organisasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku dan nilai-nilai dalam masyarakat, juga terhadap sumber daya yang ada di sekelilingnya.
Suatu organisasi akan terlibat transaksi dengan semua unsur di lingkungannya untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan dalam memproduksi barang dan jasa bagi lingkungannya. Karena itu manajemen perlu menciptakan nilai yang mampu mendorong anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Untuk itu perlu ada internalisasi dan sosialisasi nilai-nilai organisasi.




DAFTAR PUSTAKA
           
ü  Gibson, James. L., John. M. Ivancevich, and James. H. Donnelly. 1994. Organizations: Behavior, Structure, Processes. 8th Ed. Richard D. Irwin, Inc
ü  Manan, Bagir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

ü  Syafrudin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bina cipta. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar