NIM/Tingkat : 201601053/1B
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI
MAHASISWA
Mahasiswa yang pada dasarnya
merupakan subjek atau pelaku di dalam pergerakan pembaharuan atau subjek yang
akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa dan membangun bangsa dan tanah
air ke arah yang lebih baik dituntut untuk memiliki etika. Etika bagi mahasiswa
dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat
menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam
melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Oleh
karena itu, makna etika harus lebih dipahami kembali dan diaplikasikan di dalam
lingkungan mahasiswa yang relitanya lebih banyak mahasiswa yang tidak sadar dan
tidak mengetahui makna etika dan peranan etika itu sendiri, sehingga
bermunculanlah mahasiswa-mahasiswi yang tidak memiliki akhlaqul karimah,
seperti mahasiswa yang tidak memiliki sopan dan santun kepada para dosen,
mahasiswa yang lebih menyukai hidup dengan bebas, mengonsumsi obat-obatan
terlarang, pergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi, berdemonstrasi
dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku bahkan hal terkecil seperti
menyontek disaat ujian dianggap hal biasa padahal menyontek merupakan salah
satu hal yang tidak mengindahkan makna dari etika. Perlu Anda
ketahui bahwa realita banyaknya bermunculan para koruptor di Indonesia
disebabkan oleh seseorang yang tidak memahami arti kata dari iman dan etika.
Banyak orang yang beranggapan dan meyakini para koruptor yang ada sekarang
adalah seorang yang dahulunya terbiasa melakukan tindakan menyontek di saat
ujian tanpa merasa bersalah, lebih tepatnya mencontek memiliki makna yang sama
dengan kecurangan. Jadi menyontek diibaratkan dengan korupsi mengambil hak
seseorang tanpa izin dan meraih sesuatu tanpa memikirkan apakah cara yang
digunakannya benar atau salah dan ini semua berhubungan dengan etika. Apabila
mahasiswa masih belum menyadari betapa pentingnya etika di dalam pembentukan
karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara, akankah bangsa Indonesia
untuk di masa yang akan datang di isi oleh penerus-penerus bangsa yang
berakhlaqul karimah atau beretika? Akan diletakkan dimanakah wajah Indonesia
nanti apabila bangsa Indonesia dibangun oleh jiwa-jiwa yang penuh dengan
kecurangan atau dengan akhlak - akhlak tercela?
* Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut: a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
– Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti
formil dan materil.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
– Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
·
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Mahasiswa adalah orang yang belajar
di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Mahasiswa adalah
sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak
estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa
mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung
jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan
lingkungan. (www.google.com).Mahasiswa
sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan
memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu
dengan pikiran jernih, positif, kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa.
Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam
menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan.
Edward Shill mengkategorikan
mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang
khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul, yakni mencipta dan
menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa,
membina keberdayan dan bersama mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan
peran politik.
Berbicara tentang hak dan kewajiban,
seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian
mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok
terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu,
menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang
mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat
dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak
menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang
ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus
perubahan dan revolusi. Saidina Ali k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yang
hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’ tetapi orang muda adalah yang mengatakan:
‘Ini Aku!’”.
Kata-kata di atas memberikan
semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu
melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah
kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma Mahasiswa
yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan
proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga
berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama
dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah
mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah
ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana
yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan
pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.
Pendidikan Kewarganegaraan
(Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri
yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa
untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004).
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang,
yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah
namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan
moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai
individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar