KASUS
“PULAU AMBALAT”
Oleh :
Dian Theofani Lestari Purba
201601044
1B Keperawatan
STIKes Mitra Keluarga
Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu kepada
pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku
pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok
yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan
kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas nasional yang pada akhirnya
melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk
organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara
fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas masing-masing
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
- Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan sekiar 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: dipahami sebagai sistem perlambangan yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
- Pembagian Identitas Nasional
1. Identitas
Fundamental,
2. Identitas Instrumental,
2. Faktor pendorong: meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi , lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penbangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis.
4. Faktor reaktif: melalui memorikolektif rakyat indonesia, penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan,pengorbanan menegakan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatun bangsa dan negara indonesia.
1. diplomasi langsung antarpemerintah, kalau perlu antarkepala negara tanpa harus merasa rendah diri. Hal ini penting segera dilakukan karena peluang Malaysia mendapatkan Ambalat terbuka lebar, belajar dari skema penyelesaian Sipadan-Ligitan. Diplomasi dilakukan dengan tetap menggunakan landasan internasional. Langkah pertama ini harus dilakukan dengan tegas dan kalau perlu Indonesia harus ngotot mempertahankannya.
2. pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Perbatasan (PPKT). Tugas ini menjadi kewajiban Departemen Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini pemberdayaan PPKT belum optimal dan masih banyak yang berupa profil pulau-pulau kecil.
3. pengawasan dan pengamanan kawasan laut terpadu. Pengerahan satuan keamanan laut harus dilakukansecara terpadu dengan sistem yang terkoordinir secara terpusat. Dengan keterbatasankapal pengaman diperlukan strategi yang efektif. Penempatan kapal-kapal TNI AL di laut perbatasan dan koordinasi antarpihak dapat menjadi solusi untuk efektifitas pengamanan laut Indonesia.
Identitas fundamental bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan
Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2. Identitas Instrumental,
Identitas instrumental bangsa Indonesia berisi UUD 1945 dan Tata
Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3. Identitas Alamiah
Identitas alamiah bangsa Indonesia meliputi Negara Kepulauan (archipelago)
dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).
Identitas Nasional Indonesia yang dimaksud adalah identitas sebagai bangsa yang telah bernegara (political unity) bukan lagi bangsa yang masih bertebaran sebagai cultural unity. Oleh karena itu identitas ini dapat dikatakan sebagai identitas nasional. Identitas nasional bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Identitas Nasional Indonesia yang dimaksud adalah identitas sebagai bangsa yang telah bernegara (political unity) bukan lagi bangsa yang masih bertebaran sebagai cultural unity. Oleh karena itu identitas ini dapat dikatakan sebagai identitas nasional. Identitas nasional bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Identitas Nasional bersifat sekunder karena lahirnya
belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang telah
dimiliki warga bangsa itu secara askriptif, yaitu identitas primer atau
identitas kesukubangsaan. Identitas nasional Indonesia dibuat dan
disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C.
Beberapa
bentuk Identitas Nasional Indonesia adalah :
Ø Bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional atau bahasa persatuan,
Ø Bendera Merah Putih sebagai bendera negara,
Ø Indonesia Raya sebagai
lagu kebangsaan,
Ø Burung Garuda sebagai
lambang negara,
Ø Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,
Ø Pancasila sebagai
dasar negara,
Ø UUD 1945 sebagai
konstitusi negara,
Ø NKRI yang
berkedaulatan rakyat,
Ø Konsepsi Wawasan Nusantara,
Ø kebudayaan Nasional.
Pembentukan dan kesepakatan bangsa Indonesia
atas sejumlah identitas nasional secara relatif tidak menimbulkan
pertentangan yang serius, justru Indonesia malah berhasil dalam menentukan
beberapa bentuk identitas nasionalnya, meskipun dalam sejarahnya pernah ada
pertetangan ketika bangsa hendak menyepakati pancasila sebagai Identitas Ideologi Nasional.
- Faktor-faktor pembentuk Identitas Nasional
Menurut Robert
de ventos dalam bukunya De power of identity,mengemukakan teori tentang
munculnya identitas nasional suatu bangsa ,sebagai hasil interaksi historis
terdiri dari empat faktor sebagai:
1. Faktor penting: mencakup
etnisifas,teritorial,bahasa,agama dan yang sejenisnya.bagi bangsa indonesia
yang tersusun atas berbagai macam etnis,bahasa, agama, wilayah serta bahasa
daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan
masing-masing.
2. Faktor pendorong: meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi , lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penbangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis.
3. Faktor penarik: mencakup
kondifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi tumbuhnya birokrasi dan pemantapan
sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa indonesia unsur bahasa telah merupakan
bahasa persatuan dan kesatuan nasional sehingga bahasa indonesia merupakan
bahasa resmi negara dan bangsa indonesia.
4. Faktor reaktif: melalui memorikolektif rakyat indonesia, penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan,pengorbanan menegakan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatun bangsa dan negara indonesia.
- Kondisi Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan
ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan
bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia,
maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah
tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini
dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam
satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan
roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan dalam nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan dalam nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Beragamnya suku bangsa serta bahasa di Indonesia, merupakan suatu tantangan
besar bagi bangsa ini untuk tetap dapat mempertahankan identitasnya, terlebih
di era globalisasi seperti saat ini. Globalisasi diartikan sebagai suatu era
atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga
interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era
Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era
Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser
nilai-nilai yang telah ada. Anak – anak sebagai generasi penerus nantinya kini
mulai tak mengenal identitas bangsanya sendiri. Di
tengah arus perdagangan bebas, Jati Diri
Bangsa Indonesia semakin cepat dibawa arus globalisasi. Identitas diri kita
mulai berbalik dan digantikan dengan identitas luar negeri dari waktu ke waktu..
Orang tua, pejabat dan pemimpin pun tidak akan mengembalikan jati diri
bangsa yang telah hilang.Selain itu muncul pula berbagai permasalahan
yang mengancam Identitas Nasional dalam pembangunan politik dewasa ini.contohnya
adalah kasus “Pulau Ambalat”.
Contoh Kasus Identitas Nasional
" Pulau Ambalat "
Ambalat adalah
blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan
darat antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan
eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak
mentah. Indonesia dan Malaysia menghadapi persoalan wilayah Ambalat akibat
pemberian konsesi untuk ekplorasi minyak oleh perusahaan minyak Malaysia
(Petronas) pada 16 Februari 2005 kepada perusahaan Shell asal Inggris-Belanda
di Laut Sulawesiyang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan. Indonesia
menyebut wilayah yang diklaim Malaysia itu blok Ambalat dan blok East Ambalat.
Di
blok Ambalat, Indonesia telah memberikan konsesi kepada ENI (Italia) pada tahun
1999 dan sekarang dalam tahap eksplorasi. Sedangkan blok East Ambalat diberikan
kepada Unocal (AS) pada tahun 2004. Untuk blok East Ambalat, kontrak baru
ditandangani 13 Desember 2004. Namun kontrak ini menjadi bermasalah ketika
Malaysia mengklaim masalah tersebut sebagai wilayahnya dan menolak klaim
Indonesia.
Malaysia
mengklaim Ambalat wilayahnya dengan pertimbangan berada dalam teritorial
Malaysia sebagai implikasi lepasnya Sipadan-Ligitan yang tentu berdampak kepada
luas batas perairannya. Parahnya, kedua negara belum menuntaskan garis
batas teritorial laut. Perdana menteri Abdullah Ahmad Badawi dengan tegas
mengklaim wilayah East Ambalat adalah wilayahnya, sebaliknya dan patut
diherankan adalah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang tidak
menganggap sikap Malaysia tersebut sebagai ancaman. Pernyataan tersebut tentu
mempunyai banyak interpretasi.Sebagai salah satu bentuk sikap politik yang
bersahabat dan etis mungkin hal itu dapat dibenarkan, namun dalam kondisi
keterpurukan Indonesia seperti sekarang, ketegasan sangat diperlukan untuk
mengatakan sikap Malaysia tersebut dapat menjadi ancaman bagi Indonesia.
Belajar
dari pengalaman Sipadan-Ligitan, sikap Indonesia yang kurang tegas dan tanggap
menghasilkan lepasnya kedua pulau tersebut dari pangkuan Indonesia. Tentu Indonesia
tidak rela Ambalat jatuh ke tangan Malaysia, karena bukan tidak mungkin
akan menyusul penguasaan wilayah Indonesia oleh negara tetangga
terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya yang diperkirakan
mencapai 92 buah pulaukecil perbatasan. Jika Ambalat lepas dari Indonesia, hal
itu semakin membuktikan kedaulatan negara terancam dan harga diri serta
martabat bangsa rendah di mata dunia.Kegagalan Pemerintah.Kasus Ambalat muncul
seiring dengan lepasnya Sipadan-Ligitan lewat Mahkamah Internasional tahun
2002.
Kasus
ini sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberikan perhatian yang serius
terhadap pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah perairan di dalamnya.
Berdasarkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia
telah diundangkan pada peraturan Nomor 38 tahun 2002 terdapat 183 titik dasar
(TD) dan lebih dari 50 persen TD berada di pulau-pulau kecil
atau berjumlah sekitar 92 pulau kecil. Dari 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT) terdapat sekitar 88 pulau yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga. Berdasarkan data DKP, 21 pulau berbatasan dengan Malaysia, 25 dengan
Australia, 12 dengan Filipina, 11dengan India, 7 dengan Palau, 5 dengan Timor
Leste, 4 dengan Singapura, 2 denganVietnam dan 1 dengan Papua New Guinue.
Sebanyak 50 persen berpenduduk denganluas wilayah 0,02-200 km2, sisanya belum
berpenduduk. Pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis bagi eksistensi dan
kedaulatan bangsaIndonesia sekaligus juga merupakan sumber baru pertumbuhan
ekonomi bangsa.Terdapat tiga fungsi penting PPKT tersebut. Pertama, sebagai
fungsi pertahanan dan keamanan. PPKT memiliki peran penting keluar masuknya
orang dan barang.Praktik- praktik penyelundupan senjata, barang-barang
illegal, obat-obatan terlarang, pemasukanuang dolar palsu, perdagangan wanita,
pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalulintas kapal-kapal asing.
- Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan yang mengancam identitas nasional Indonesia di Pulau Ambalat, yaitu:
Kasus Ambalat tentu harus diselesaikan secara damai. Pengerahan angkatan perang
AL telah menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga wilayahnya. Beberapa
langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. diplomasi langsung antarpemerintah, kalau perlu antarkepala negara tanpa harus merasa rendah diri. Hal ini penting segera dilakukan karena peluang Malaysia mendapatkan Ambalat terbuka lebar, belajar dari skema penyelesaian Sipadan-Ligitan. Diplomasi dilakukan dengan tetap menggunakan landasan internasional. Langkah pertama ini harus dilakukan dengan tegas dan kalau perlu Indonesia harus ngotot mempertahankannya.
2. pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Perbatasan (PPKT). Tugas ini menjadi kewajiban Departemen Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini pemberdayaan PPKT belum optimal dan masih banyak yang berupa profil pulau-pulau kecil.
3. pengawasan dan pengamanan kawasan laut terpadu. Pengerahan satuan keamanan laut harus dilakukansecara terpadu dengan sistem yang terkoordinir secara terpusat. Dengan keterbatasankapal pengaman diperlukan strategi yang efektif. Penempatan kapal-kapal TNI AL di laut perbatasan dan koordinasi antarpihak dapat menjadi solusi untuk efektifitas pengamanan laut Indonesia.
Dalam kasus sengketa “Pulau Ambalat”
antara Indonesia dengan Malaysia ini sangat erat kaitannya dengan materi
Identitas Nasional tentang wawasan nusantara yaitu bahwa suatu bangsa yang
telah mendirikan suatu negara, dalam penyelenggaran kehidupannya, tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal
balik antara filosofis bangsa kita (Indonesia), ideologi, aspirasi serta
cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah
serta pengalaman sejarah bangsa Indonesia .Pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup negara kesatuan republic Indonesia , keutuhan wilayah serta
jati diri bangsa Indonesia. Kehidupan suatu bangsa dan negara
senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,
wawasan itu harus mampu memberi inspirasi bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan
strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku
dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita
sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan
bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan
seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan
demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Menurut penulis ada beberapa langkah yang
dapat dilakukan dalam meyelesaikan kasus sengketa “Pulau Ambalat”. Langkah
Pertama, melalui perundingan Bilateral yaitu kedua belah pihak berunding
dengan menyampaikan argumentasi masing-masing tentang wilayah yang
disengketakan dalam forum bilateral tentunya kita harus siapkan argumen dan
bukti yang kuat. Bila langkah pertama gagal selanjutnya masuk langkah kedua,
dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai status quo dalam kurun waktu
tertentu. Langkah ketiga, memanfaatkan organisasi regional , misal ASEAN
sebagai sarana resolusi konflik dengan berpegang pada Treaty of Amity and
Coorperation (TAC). Langkah keempat membawa kasus ini ke Mahkamah
Internasional. Sebagian besar pengamat/tokoh berpendapat tidak setuju dan
menyatakan sebagai suatu kesalahan bila membawa kasus Ambalat ini sampai ke
Mahkamah Internasional
DAFTAR PUSTAKA
- http://buhariamq.blogspot.com/p/blog-page_1343.html
- http://agusstynchezt.blogspot.com/2013/03/makalah-identitas-nasional-dan.html
- http://achmadghozaliash.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar