Selasa, 03 Januari 2017

ARTIKEL TENTANG IDENTITAS NASIONAL KASUS “PULAU AMBALAT”



ARTIKEL TENTANG IDENTITAS NASIONAL
KASUS “PULAU AMBALAT”

Oleh :
Dian Theofani Lestari Purba
201601044
1B Keperawatan
STIKes Mitra Keluarga


     Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
     Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
  • Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan sekiar 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: dipahami sebagai sistem perlambangan yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
  • Pembagian Identitas Nasional 

1. Identitas Fundamental,
          Identitas fundamental bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.

2. Identitas Instrumental,
       Identitas instrumental bangsa Indonesia berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.

3. Identitas Alamiah
            Identitas alamiah bangsa Indonesia meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).

Identitas Nasional Indonesia yang dimaksud adalah identitas sebagai bangsa yang telah bernegara (political unity) bukan lagi bangsa yang masih bertebaran sebagai cultural unity. Oleh karena itu identitas ini dapat dikatakan sebagai identitas nasional. Identitas nasional bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Identitas Nasional bersifat sekunder karena lahirnya belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif, yaitu identitas primer atau identitas kesukubangsaan. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.

Beberapa bentuk Identitas Nasional Indonesia adalah :

Ø  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan,
Ø  Bendera Merah Putih sebagai bendera negara,
Ø  Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan,
Ø  Burung Garuda sebagai lambang negara,
Ø  Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,
Ø  Pancasila sebagai dasar negara,
Ø  UUD 1945 sebagai konstitusi negara,
Ø  NKRI yang berkedaulatan rakyat,
Ø  Konsepsi Wawasan Nusantara,
Ø  kebudayaan Nasional.

  Pembentukan dan kesepakatan bangsa Indonesia atas sejumlah identitas nasional secara relatif tidak menimbulkan pertentangan yang serius, justru Indonesia malah berhasil dalam menentukan beberapa bentuk identitas nasionalnya, meskipun dalam sejarahnya pernah ada pertetangan ketika bangsa hendak menyepakati pancasila sebagai Identitas Ideologi Nasional.
  • Faktor-faktor pembentuk Identitas Nasional
Menurut Robert de ventos dalam bukunya De power of identity,mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa ,sebagai hasil interaksi historis terdiri dari empat faktor sebagai:

1. Faktor penting: mencakup etnisifas,teritorial,bahasa,agama dan yang sejenisnya.bagi bangsa indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis,bahasa, agama, wilayah serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.

2. Faktor pendorong: meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi , lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penbangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis.

3. Faktor penarik: mencakup kondifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional sehingga bahasa indonesia merupakan bahasa resmi negara dan bangsa indonesia.

4. Faktor reaktif: melalui memorikolektif rakyat indonesia, penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori  kolektif rakyat. Semangat perjuangan,pengorbanan menegakan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatun bangsa dan negara indonesia.
   

  •   Kondisi Identitas Nasional Bangsa Indonesia

       Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

        Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan dalam nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
     Beragamnya suku bangsa serta bahasa di Indonesia, merupakan suatu tantangan besar bagi bangsa ini untuk tetap dapat mempertahankan identitasnya, terlebih di era globalisasi seperti saat ini. Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Anak – anak sebagai generasi penerus nantinya kini mulai tak mengenal identitas bangsanya sendiri.     Di tengah arus perdagangan bebas, Jati Diri Bangsa Indonesia semakin cepat dibawa arus globalisasi. Identitas diri kita mulai berbalik dan digantikan dengan identitas luar negeri dari waktu ke waktu.. Orang tua, pejabat dan pemimpin pun tidak akan mengembalikan jati diri bangsa yang telah hilang.Selain itu muncul pula berbagai permasalahan yang mengancam Identitas Nasional dalam pembangunan politik dewasa ini.contohnya adalah kasus “Pulau Ambalat”.


Contoh Kasus Identitas Nasional " Pulau Ambalat "

          Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara SabahMalaysia dan Kalimantan TimurIndonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah. Indonesia dan Malaysia menghadapi persoalan wilayah Ambalat akibat pemberian konsesi untuk ekplorasi minyak oleh perusahaan minyak Malaysia (Petronas) pada 16 Februari 2005 kepada perusahaan Shell asal Inggris-Belanda di Laut Sulawesiyang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan. Indonesia menyebut wilayah yang diklaim Malaysia itu blok Ambalat dan blok East Ambalat.
         Di blok Ambalat, Indonesia telah memberikan konsesi kepada ENI (Italia) pada tahun 1999 dan sekarang dalam tahap eksplorasi. Sedangkan blok East Ambalat diberikan kepada Unocal (AS) pada tahun 2004. Untuk blok East Ambalat, kontrak baru ditandangani 13 Desember 2004. Namun kontrak ini menjadi bermasalah ketika Malaysia mengklaim masalah tersebut sebagai wilayahnya dan menolak klaim Indonesia.
         Malaysia mengklaim Ambalat wilayahnya dengan pertimbangan berada dalam teritorial Malaysia sebagai implikasi lepasnya Sipadan-Ligitan yang tentu berdampak kepada luas batas perairannya. Parahnya, kedua negara belum menuntaskan garis batas teritorial laut. Perdana menteri Abdullah Ahmad Badawi dengan tegas mengklaim wilayah East Ambalat adalah wilayahnya, sebaliknya dan patut diherankan adalah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang tidak menganggap sikap Malaysia tersebut sebagai ancaman. Pernyataan tersebut tentu mempunyai banyak interpretasi.Sebagai salah satu bentuk sikap politik yang bersahabat dan etis mungkin hal itu dapat dibenarkan, namun dalam kondisi keterpurukan Indonesia seperti sekarang, ketegasan sangat diperlukan untuk mengatakan sikap Malaysia tersebut dapat menjadi ancaman bagi Indonesia.
         Belajar dari pengalaman Sipadan-Ligitan, sikap Indonesia yang kurang tegas dan tanggap menghasilkan lepasnya kedua pulau tersebut dari pangkuan Indonesia. Tentu Indonesia tidak rela Ambalat jatuh ke tangan Malaysia, karena bukan tidak mungkin akan menyusul penguasaan wilayah Indonesia oleh negara tetangga terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya yang diperkirakan mencapai 92 buah pulaukecil perbatasan. Jika Ambalat lepas dari Indonesia, hal itu semakin membuktikan kedaulatan negara terancam dan harga diri serta martabat bangsa rendah di mata dunia.Kegagalan Pemerintah.Kasus Ambalat muncul seiring dengan lepasnya Sipadan-Ligitan lewat Mahkamah Internasional tahun 2002.
         Kasus ini sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberikan perhatian yang serius terhadap pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah perairan di dalamnya. Berdasarkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia telah diundangkan pada peraturan Nomor 38 tahun 2002 terdapat 183 titik dasar (TD) dan lebih dari 50 persen TD berada di pulau-pulau kecil atau berjumlah sekitar 92 pulau kecil. Dari 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) terdapat sekitar 88 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Berdasarkan data DKP, 21 pulau berbatasan dengan Malaysia, 25 dengan Australia, 12 dengan Filipina, 11dengan India, 7 dengan Palau, 5 dengan Timor Leste, 4 dengan Singapura, 2 denganVietnam dan 1 dengan Papua New Guinue. Sebanyak 50 persen berpenduduk denganluas wilayah 0,02-200 km2, sisanya belum berpenduduk. Pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis bagi eksistensi dan kedaulatan bangsaIndonesia sekaligus juga merupakan sumber baru pertumbuhan ekonomi bangsa.Terdapat tiga fungsi penting PPKT tersebut. Pertama, sebagai fungsi pertahanan dan keamanan. PPKT memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang.Praktik- praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan terlarang, pemasukanuang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalulintas kapal-kapal asing.
  • Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan yang mengancam identitas nasional Indonesia di Pulau Ambalat, yaitu:
      Kasus Ambalat tentu harus diselesaikan secara damai. Pengerahan angkatan perang AL telah menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga wilayahnya. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. diplomasi langsung antarpemerintah, kalau perlu antarkepala negara tanpa harus merasa rendah diri. Hal ini penting segera dilakukan karena peluang Malaysia mendapatkan Ambalat terbuka lebar, belajar dari skema penyelesaian Sipadan-Ligitan. Diplomasi dilakukan dengan tetap menggunakan landasan internasional. Langkah pertama ini harus dilakukan dengan tegas dan kalau perlu Indonesia harus ngotot mempertahankannya.

2. pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Perbatasan (PPKT). Tugas ini menjadi kewajiban Departemen Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini pemberdayaan PPKT belum optimal dan masih banyak yang berupa profil pulau-pulau kecil.

3. pengawasan dan pengamanan kawasan laut terpadu. Pengerahan satuan keamanan laut harus dilakukansecara terpadu dengan sistem yang terkoordinir secara terpusat. Dengan keterbatasankapal pengaman diperlukan strategi yang efektif. Penempatan kapal-kapal TNI AL di laut perbatasan dan koordinasi antarpihak dapat menjadi solusi untuk efektifitas pengamanan laut Indonesia.

     Dalam kasus sengketa “Pulau Ambalat” antara Indonesia dengan Malaysia ini sangat erat kaitannya dengan materi Identitas Nasional tentang wawasan nusantara yaitu bahwa suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam penyelenggaran kehidupannya, tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa kita (Indonesia), ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarah bangsa Indonesia .Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup negara kesatuan republic Indonesia , keutuhan wilayah serta jati diri bangsa Indonesia. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

      Menurut penulis ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam meyelesaikan kasus sengketa “Pulau Ambalat”. Langkah Pertama, melalui perundingan Bilateral yaitu kedua belah pihak berunding dengan menyampaikan argumentasi masing-masing tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral tentunya kita harus siapkan argumen dan bukti yang kuat. Bila langkah pertama gagal selanjutnya masuk langkah kedua, dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Langkah ketiga, memanfaatkan organisasi regional , misal ASEAN sebagai sarana resolusi konflik dengan berpegang pada Treaty of Amity and Coorperation (TAC). Langkah keempat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Sebagian besar pengamat/tokoh berpendapat tidak setuju dan menyatakan sebagai suatu kesalahan bila membawa kasus Ambalat ini sampai ke Mahkamah Internasional


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar