Selasa, 03 Januari 2017

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Kasus Pemberontakan di Aceh (1976 – 2005)



DISUSUN OLEH : KRISTINA YOLANDA
NIM : 201601063
D III KEPERAWATAN

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Kasus Pemberontakan di Aceh (1976 – 2005)
Pengertian HAM
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pemberontakan di Aceh / Gerakan Aceh Merdeka (1976–2005)

Di Indonesia, masalah HAM seperti bertolak belakang,masih saja terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di sejumlah daerah yang belum terselesaikan. Konvenant-konvenant maupun deklarasi serta undang-undang tentang HAM yang ada di republik ini seakan tidak dapat membendung terjadinya kasus pelanggaran HAM. Lantas sistem punishment yang seharusnya diterapkan belum juga dilaksanakan secara maksimal.

Kasus Aceh misalnya, Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Operasi militer yang digelar oleh pemerintah Indonesia di Aceh sejak tahun 1976-2005 untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka, dengan berbagai bentuk operasi militer yang diterapkan mulai dari penerapan Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (DM), Darurat Sipil I (DS I) dan Darurat Sipil II (DSII), di Aceh telah mengakibatkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil yang tak berdosa. Tahun 1989 – 1998, Sepanjang masa itu pelanggaran HAM berat terhadap warga Aceh banyak dijumpai, mulai dari penagkapan, penyiksaan, ada yang dibunuh dan mayatnya entah kemana, pemerkosaan ,perampasan harta benda, dan pengusiran secara paksa oleh oknum Aparat keamanan Indonesia seperti TNI, Polri, Intelijen, dan Milisi. Kasus tergolong besar diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo dari ratusan kasus yang dilaporkan.

Sederetan kasus pelanggaran HAM terjadi di Aceh dan menyisakan luka yang sangat mendalam. Kasus ini jelas melanggar konvenat yang dikeluarkan PBB dan bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tentang HAM. Dapat kita lihat bahwa banyak hak yang dilanggar disini, hak hidup, hak kebebasan, hak atas kepemilikan harta benda, hak kebebasan dari rasa takut serta hak mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak adanya rehabilitasi atas dampak konflik yang dialami korban.

Sebagaimana kita ketahui, para korban konflik mengalami kerugian yang sangat besar yang telah membawa dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kelangsungan hidupnya ke depan. Penyiksaan, trauma masa lalu, kehilangan orang yang dicintai, hilangnya pekerjaan, kondisi kesehatan yang buruk, pengorbanan atas harta benda, pencemaran nama baik, perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk-bentuk kekerasan yang sampai kapanpun tidak bisa ditolerir dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

Untuk kasus pembantaian Tgk. Bantaqiah diselesaikan dengan pengadilan koneksitas. Namun pelaku Letkol. Sujono dinyatakan hilang. Sementara ratusan kasus pelanggaran HAM lainnya termasuk Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo  belum sama sekali diproses. dikarenakan Kejaksaan masih enggan mengusut tuntas laporan Komnas HAM karena menunggu DPR memutuskan membentuk pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat terlebih dahulu.Tidak ada kejelasan apakah pengadilan HAM untuk Aceh bersifat retroaktif, dan mekanismenya berdasarkan mekanisme pengadilan HAM di indonesia atau berdasarkan pengadilan HAM internasional, Lemahnya peran Komnas HAM karena kuatnya isue separatis di Aceh, dan Ketiadaan Perpres atau Perpu untuk pengadilan HAM dan KKR Aceh

Solusi :
Kesepakatan damai dan pilkada pertama
Setelah bencana Tsunami dahsyat menghancurkan sebagian besar Aceh dan menelan ratusan ribu korban jiwa, kedua belah pihak, GAM dan pemerintah Indonesia menyatakan gencatan senjata dan menegaskan kebutuhan yang sama untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Namun, bentrokan bersenjata sporadis terus terjadi di seluruh provinsi. Karena gerakan separatis di daerah, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses terhadap pers dan pekerja bantuan. Namun setelah tsunami, pemerintah Indonesia membuka daerah untuk upaya bantuan internasional.

Upaya-upaya perdamaian sebelumnya telah gagal, tetapi karena sejumlah alasan, termasuk tsunami, perdamaian akhirnya menang pada tahun 2005 setelah 29 tahun konflik berkepanjangan. Era pasca-Soeharto dan masa reformasi yang liberal-demokratis, serta perubahan dalam sistem militer Indonesia, membantu menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi pembicaraan damai. Pada saat yang sama, kepemimpinan juga GAM mengalami perubahan, dan militer Indonesia telah menimbulkan begitu banyak kerusakan pada gerakan pemberontak yang mungkin menempatkan GAM di bawah tekanan kuat untuk bernegosiasi. Perundingan perdamaian tersebut difasilitasi oleh LSM berbasis Finlandia, Crisis Management Initiative, dan dipimpin oleh mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan damai ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Berdasarkan perjanjian tersebut, Aceh akan menerima otonomi khusus di bawah Republik Indonesia, dan tentara non-organik (mis. tentara beretnis non-Aceh) akan ditarik dari provinsi Aceh (hanya menyisakan 25.000 tentara), dan dilakukannya pelucutan senjata GAM. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Uni Eropa mengirimkan 300 pemantau yang tergabung dalam Aceh Monitoring Mission (Misi Pemantau Aceh). Misi mereka berakhir pada tanggal 15 Desember 2006, setelah suksesnya pilkada atau pemilihan daerah gubernur Aceh yang pertama.
Aceh telah diberikan otonomi yang lebih luas melalui UU Pemerintah, meliputi hak khusus yang disepakati pada tahun 2002 serta hak masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik lokal untuk mewakili kepentingan mereka. Namun, pendukung HAM menyoroti bahwa pelanggaran HAM sebelumnya di provinsi Aceh akan perlu ditangani.
Selama pilkada gubernur Aceh diadakan pada bulan Desember 2006, mantan anggota GAM dan partai nasional berpartisipasi.

Upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan HAM dilakukan, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal yang harus dilihat adalah bagaimana agar masyarakat Aceh yang dilanggar hak nya mendapatkan haknya kembali. Penanganan terhadap kasus pelanggaran HAM tentu harus lebih ditingkatkan, terutama oleh pemerintah Indonesia sebagai regulator dan sebagai pengelola Negara, hal ini diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban secara khusus, dan kepada masyarakat Indonesia secara umum, hal ini juga diharapkan akan menjadi pelajaran berarti bagi semua masyarakat dan penyelenggara negara, untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


http://fuad-myers.blogspot.com/2011/11/analisa-kasus-pelanggaran-ham-berat.html

http://www.kompasiana.com/asrinayuni/kasus-marsinah_54f5d2f2a33311d6508b45b4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar