DISUSUN OLEH
: KRISTINA YOLANDA
NIM :
201601063
D III
KEPERAWATAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Kasus Pemberontakan
di Aceh (1976 – 2005)
Pengertian
HAM
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Pelanggaran
HAM
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pemberontakan di Aceh / Gerakan Aceh Merdeka
(1976–2005)
Di Indonesia, masalah HAM seperti bertolak
belakang,masih saja terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di sejumlah daerah yang
belum terselesaikan. Konvenant-konvenant maupun deklarasi serta undang-undang
tentang HAM yang ada di republik ini seakan tidak dapat membendung terjadinya
kasus pelanggaran HAM. Lantas sistem punishment yang seharusnya diterapkan
belum juga dilaksanakan secara maksimal.
Kasus Aceh misalnya, Semenjak dideklarasikannya GAM
oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan
intensitas kekerasan yang tinggi. Operasi militer yang digelar oleh pemerintah
Indonesia di Aceh sejak tahun 1976-2005 untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka,
dengan berbagai bentuk operasi militer yang diterapkan mulai dari penerapan Daerah
Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (DM), Darurat Sipil I
(DS I) dan Darurat Sipil II (DSII), di Aceh telah mengakibatkan
terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil yang tak
berdosa. Tahun 1989 – 1998, Sepanjang
masa itu pelanggaran HAM berat terhadap warga Aceh banyak
dijumpai, mulai dari penagkapan, penyiksaan, ada yang dibunuh dan mayatnya
entah kemana, pemerkosaan ,perampasan harta benda, dan pengusiran secara paksa
oleh oknum Aparat keamanan Indonesia
seperti TNI, Polri, Intelijen, dan Milisi. Kasus tergolong besar
diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo dari
ratusan kasus yang dilaporkan.
Sederetan kasus pelanggaran HAM terjadi di Aceh dan
menyisakan luka yang sangat mendalam. Kasus ini jelas melanggar konvenat yang
dikeluarkan PBB dan bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia
tentang HAM. Dapat kita lihat bahwa banyak hak yang dilanggar disini, hak
hidup, hak kebebasan, hak atas kepemilikan harta benda, hak kebebasan dari rasa
takut serta hak mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi ini diperparah lagi
dengan tidak adanya proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pelanggaran
HAM, dan tidak adanya rehabilitasi atas dampak konflik yang dialami korban.
Sebagaimana kita ketahui, para korban konflik mengalami
kerugian yang sangat besar yang telah membawa dampak secara langsung dan tidak
langsung terhadap kelangsungan hidupnya ke depan. Penyiksaan, trauma masa lalu,
kehilangan orang yang dicintai, hilangnya pekerjaan, kondisi kesehatan yang
buruk, pengorbanan atas harta benda, pencemaran nama baik, perkosaan dan
pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk-bentuk kekerasan yang
sampai kapanpun tidak bisa ditolerir dan sampai saat ini belum ada
penyelesaiannya.
Untuk
kasus pembantaian Tgk. Bantaqiah diselesaikan dengan pengadilan koneksitas.
Namun pelaku Letkol. Sujono dinyatakan hilang. Sementara ratusan kasus
pelanggaran HAM lainnya termasuk Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo
belum sama sekali diproses. dikarenakan Kejaksaan masih enggan
mengusut tuntas laporan Komnas HAM karena menunggu DPR memutuskan membentuk
pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat terlebih dahulu.Tidak ada
kejelasan apakah pengadilan HAM untuk Aceh bersifat retroaktif, dan
mekanismenya berdasarkan mekanisme pengadilan HAM di indonesia atau berdasarkan
pengadilan HAM internasional, Lemahnya peran Komnas HAM karena kuatnya isue
separatis di Aceh, dan Ketiadaan Perpres atau Perpu untuk pengadilan HAM dan KKR Aceh
Solusi :
Kesepakatan damai dan pilkada pertama
Setelah bencana Tsunami dahsyat menghancurkan sebagian
besar Aceh dan menelan ratusan ribu korban jiwa, kedua belah pihak, GAM dan
pemerintah Indonesia menyatakan gencatan senjata dan menegaskan kebutuhan yang
sama untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Namun, bentrokan
bersenjata sporadis terus terjadi di seluruh provinsi. Karena gerakan separatis
di daerah, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses terhadap pers dan
pekerja bantuan. Namun setelah tsunami, pemerintah Indonesia membuka daerah
untuk upaya bantuan internasional.
Upaya-upaya perdamaian sebelumnya telah gagal, tetapi
karena sejumlah alasan, termasuk tsunami, perdamaian akhirnya menang pada tahun
2005 setelah 29 tahun konflik berkepanjangan. Era pasca-Soeharto dan masa
reformasi yang liberal-demokratis, serta perubahan dalam sistem militer
Indonesia, membantu menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi
pembicaraan damai. Pada saat yang sama, kepemimpinan juga GAM mengalami
perubahan, dan militer Indonesia telah menimbulkan begitu banyak kerusakan pada
gerakan pemberontak yang mungkin menempatkan GAM di bawah tekanan kuat untuk
bernegosiasi. Perundingan perdamaian tersebut difasilitasi oleh LSM berbasis
Finlandia, Crisis Management Initiative, dan dipimpin oleh mantan Presiden
Finlandia Martti Ahtisaari. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan damai
ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Berdasarkan perjanjian tersebut, Aceh akan
menerima otonomi khusus di bawah Republik Indonesia, dan tentara non-organik
(mis. tentara beretnis non-Aceh) akan ditarik dari provinsi Aceh (hanya
menyisakan 25.000 tentara), dan dilakukannya pelucutan senjata GAM. Sebagai
bagian dari perjanjian tersebut, Uni Eropa mengirimkan 300 pemantau yang
tergabung dalam Aceh Monitoring Mission (Misi Pemantau Aceh). Misi mereka
berakhir pada tanggal 15 Desember 2006, setelah suksesnya pilkada atau
pemilihan daerah gubernur Aceh yang pertama.
Aceh telah diberikan otonomi yang lebih luas melalui
UU Pemerintah, meliputi hak khusus yang disepakati pada tahun 2002 serta hak
masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik lokal untuk mewakili kepentingan
mereka. Namun, pendukung HAM menyoroti bahwa pelanggaran HAM sebelumnya di
provinsi Aceh akan perlu ditangani.
Selama pilkada gubernur Aceh diadakan pada bulan
Desember 2006, mantan anggota GAM dan partai nasional berpartisipasi.
Upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan HAM
dilakukan, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan
penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
Hal
yang harus dilihat adalah bagaimana agar masyarakat Aceh yang dilanggar hak nya
mendapatkan haknya kembali. Penanganan terhadap kasus pelanggaran HAM tentu
harus lebih ditingkatkan, terutama oleh pemerintah Indonesia sebagai regulator
dan sebagai pengelola Negara, hal ini diperlukan untuk memberikan rasa keadilan
kepada para korban secara khusus, dan kepada masyarakat Indonesia secara umum,
hal ini juga diharapkan akan menjadi pelajaran berarti bagi semua masyarakat
dan penyelenggara negara, untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://fuad-myers.blogspot.com/2011/11/analisa-kasus-pelanggaran-ham-berat.html
http://www.kompasiana.com/asrinayuni/kasus-marsinah_54f5d2f2a33311d6508b45b4
http://www.kompasiana.com/asrinayuni/kasus-marsinah_54f5d2f2a33311d6508b45b4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar