Jumat, 06 Januari 2017

Yulia Vicni Carolina Pelanggaran HAM pada kasus tanjung priok


Nama : Yulia Vicni Carolina
Tingkat : 1B Keperawatan
Nim : 201601092

Peristiwa berdarah Tanjung Priok 1984
Peristiwa tragedi kemanusiaan di Tanjung Priok pada pertengahan tahun 1984, merupakan salah satu dari sekian banyak rentetan jejak dan fakta kelamnya masa pemerintahan Suharto. Satu masa rezim militer yang berlumuran darah dari awal masa kekuasaannya sampai akhir masa kediktatorannya dan fakta kelamnya masa pemerintahan Suharto.
Satu masa rezim militer yang berlumuran darah dari awal masa kekuasaannya sampai akhir masa kediktatorannya.  Kemiliteran dibentuk untuk menopang kekuasannya dan selalu siap menjalankan perannya sebagai kekuatan negara untuk menghadapi rongrongan ideologi apapun, termasuk ideologi agama yang diakui di Indonesia. Kekuasaan penuh yang dimilki militer saat itu meluas mencakup penghancuran setiap bentuk gerakan oposisi politik. Fungsi kekuasaan  militer untuk melakukan tindakan pemeliharaan keamanan dan kestabilan negara dianggap sebagai suatu bentuk legitimasi untuk dapat melakukan berbagai macam bentuk tindakan provokatif tersistematif dan represif, Mereka menggunakan dalih pembenaran sepihak yaitu sebagai tindakan pengamanan terhadap kekuasaan, meskipun dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran Ham paling berat sekalipun.
Peristiwa berdarah Tanjung Priok 1984, adalah satu peristiwa yang sudah disiapkan sebelumnya dengan matang oleh intel-intel militer. Militerlah yang menskenario dan merekayasa kasus pembataian Tanjung Priok, Ini adalah bagian dari operasi militer yang bertujuan untuk mengkatagorikan kegiatan-kegiatan keislaman sebagai suatu tindak kejahatan, dan para pelaku dijadikan sasaran korban. Terpilihnya Tanjung sebagai tempat sebagai "The Killing field" juga bukan tanpa survey dan anlisa yang matang dari intelejen. Kondisi sosial ekonomi tanjung priok yang menjadi dasar pertimbangan. Tanjung Priok adalah salah satu wilayah basis Islam yang kuat, dengan kondisi pemukiman yang padat dan kumuh. Mayoritas  penduduknya tinggal dirumah-rumah sederhana yang terbuat dari barang bekas pakai. kebanyakan penduduknya bekerja sebagai buruh galangan kapal, dan buruh serabutan. Dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah ditambah dengan pendidikan yang minim seperti itu menjadikan 


Kronologi peristiwa Tanjung Priok 1984

Pada pertengahan  tahun 1984, Beredar isu tentang RUU  organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan azas tunggal.  Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Diantara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat  seorang mubaligh yang terkenal, Menyampaikan ceramah pada jama'ahnya dengan menjadikan isu ini sebagi topik pembicarannya, sebab Rancangan Undang-Undang tsb sudah lama menjadi masalah yang kontroversi.
Kejadian berdarah Tanjung Priok dipicu oleh tindakan provokatif  tentara.  Pada tanggal 7 september 1984, seorang Babinsa beragama katholik sersan satu Harmanu datang ke musholla kecil yang bernama "Musholla As-sa'adah" dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisi tulisan problema yang dihadapi kaum muslimin, yang disertai pengumuman tentang kegiatan pengajian yang akan datang. Tak heran jika kemudian orang-orang yang disitu marah melihat tingkah laku Babinsa itu. pada hari berikutnya Babinsa itu datang lagi beserta rekannya, untuk mengecek apakah perintahnya sudah dijalankan apa belum. Setelah kedatangan kedua itulah muncul isu yang menyatakan, kalau militer telah menghina kehormatan tempat suci karena  masuk mushola tanpa menyopot sepatu, dan menyirami pamflet-pamflet di musholla dengan air comberan.
Pada tanggal 10 september 1984, Syarifuddin rambe dan Sofyan Sulaiman dua orang takmir masjid "Baitul Makmur" yang berdekatan dengan Musholla As-sa'adah, Berusaha menenangkan suasana dengan mengajak ke dua tentara itu masuk ke adalam sekretarit takmir mesjid untuk membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka sedang berbiacara di depan kantor, massa diluar sudah terkumpul. Kedua pengurus takmir masjid itu menyarankan kepada kedua tentara tadi supaya persoalaan disudahi dan dianggap selesai saja. Tapi mereka menolak  saran  tersebut. Massa diluar sudah mulai kehilangan kesabarannya. Tiba-tiba saja salah satu dari kerumunan massa menarik salah satu sepeda motor milik prajurit yang ternyata seorang marinir dan membakarnya.  Saat itu juga Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaiman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, Pengurus Musholla As-sa'adah dan satu orang lagi yang saat itu berada di tempat kejadian, selanjutnya Mohammad Nur yang membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan empat orang tadi kemarahan massa menjadi tak terbendung lagi, yang kemudian memunculkan tuntutan pembebasan ke empat orang yang ditangkap tadi.
Pada tanggal 11 September 1984, Massa yang masih memendam kemarahannya itu datang ke salah satu tokoh didaerah itu yang bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal dekat dengan para perwira di Jakarta.  Maksudnya agar ia mau turun tangan membantu membebaskan para tahanan. Sudah sering kali Amir biki menyelesaikan  persoalan yang timbul dengan pihak militer. Tapi  kali ini usahanya tidak berhasil.
Pada tanggal 12 September 1984, beberapa orang mubaligh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru terjadi ini.  Dihadapan massa, Amir biki berbicara dengan keras, yang isinya mengultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pukul 23.00 Wib malam itu juga. Bila tidak, mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Saat ceramah usai, berkumpulah sekitar 1500 orang demonstran yang bergerak menuju kantor Polsek dan Kormil setempat.  sebelum massa tiba di tempat yang dituju, tiba-tiba mereka telah terkepung dari dua arah oleh pasukan yang bersenjata berat. Massa demonstran berhadapan langsung dengan pasukan tentara yang siap tempur.   Pada saat pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Saat itu massa tidaklah beringas, sebagian besar mereka hanya duduk-duduk sambil mengumandankan takbir. Lalu tiba-tiba terdengar aba-aba mundur dari komandan tentara, tanpa peringatan lebih dahulu terdengarlah suara tembakan, lalu diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong senjatanya ke arah demonstran.  Dari segala penjuru terdengan dentuman suara senjata, tiba-tiba ratusan orang demonstran tersungkur berlumuran darah. Disaat para demonstran yang terluka berusaha bangkit untuk menyelamatkan diri,  pada saat yang sama juga mereka diberondong senjata lagi. Tak lama berselang datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan menerjang dan menelindas demostran yang sedang bertiarap di jalan,  Dari atas truk tentara dengan membabi buta menembaki para demonstran. Dalam sekejap jalanan dipenuhi oleh jasad-jasad manusia yang telah mati bersimbah darah.  Sedang beberapa korban yang terluka tidak begitu parah berusaha lari menyelamatkan diri berlindung ke tempat-tempat disekitar kejadian.
Sembari para tentara mengusung korban-korban yang mati dan terluka ke dalam truk militer, masih saja terdengar suara tembakan tanpa henti. Semua korban dibawa ke rumah sakit tentara di Jakarta, sementara rumah sakit-rumah sakit yang lain dilarang keras menerima korban penembakan Tanjung Priok.  Setelah para korban diangkut, datanglah mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan jalanan dari genangan darah para korban penembakan.  
Pemerintah menyembunyikan fakta jumlah korban  dalam tragedi berdarah itu.  Lewat panglima ABRI saat itu LB. Murdhani menyatakan bahwa jumlah yang tewas sebanyak 18 orang dan yang luka-luka 53 orang. Tapi data dari Sontak (SOlidaritas Untuk peristiwa Tanjung Priok) jumlah korban yang tewas mencapai 400 orang.  Belum lagi penderitaan korban yang ditangkap militer  mengalami berbagai macam penyiksaan.  Dan Amir Biki sendiri adalah salah satu korban yang tewas diberondong peluru tentara...


Kronologi peristiwa Tanjung Priok 1984

Pada pertengahan  tahun 1984, Beredar isu tentang RUU  organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan azas tunggal.  Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Diantara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat  seorang mubaligh yang terkenal, Menyampaikan ceramah pada jama'ahnya dengan menjadikan isu ini sebagi topik pembicarannya, sebab Rancangan Undang-Undang tsb sudah lama menjadi masalah yang kontroversi.
Kejadian berdarah Tanjung Priok dipicu oleh tindakan provokatif  tentara.  Pada tanggal 7 september 1984, seorang Babinsa beragama katholik sersan satu Harmanu datang ke musholla kecil yang bernama "Musholla As-sa'adah" dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisi tulisan problema yang dihadapi kaum muslimin, yang disertai pengumuman tentang kegiatan pengajian yang akan datang. Tak heran jika kemudian orang-orang yang disitu marah melihat tingkah laku Babinsa itu. pada hari berikutnya Babinsa itu datang lagi beserta rekannya, untuk mengecek apakah perintahnya sudah dijalankan apa belum. Setelah kedatangan kedua itulah muncul isu yang menyatakan, kalau militer telah menghina kehormatan tempat suci karena  masuk mushola tanpa menyopot sepatu, dan menyirami pamflet-pamflet di musholla dengan air comberan.
Pada tanggal 10 september 1984, Syarifuddin rambe dan Sofyan Sulaiman dua orang takmir masjid "Baitul Makmur" yang berdekatan dengan Musholla As-sa'adah, Berusaha menenangkan suasana dengan mengajak ke dua tentara itu masuk ke adalam sekretarit takmir mesjid untuk membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka sedang berbiacara di depan kantor, massa diluar sudah terkumpul. Kedua pengurus takmir masjid itu menyarankan kepada kedua tentara tadi supaya persoalaan disudahi dan dianggap selesai saja. Tapi mereka menolak  saran  tersebut. Massa diluar sudah mulai kehilangan kesabarannya. Tiba-tiba saja salah satu dari kerumunan massa menarik salah satu sepeda motor milik prajurit yang ternyata seorang marinir dan membakarnya.  Saat itu juga Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaiman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, Pengurus Musholla As-sa'adah dan satu orang lagi yang saat itu berada di tempat kejadian, selanjutnya Mohammad Nur yang membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan empat orang tadi kemarahan massa menjadi tak terbendung lagi, yang kemudian memunculkan tuntutan pembebasan ke empat orang yang ditangkap tadi.
Pada tanggal 11 September 1984, Massa yang masih memendam kemarahannya itu datang ke salah satu tokoh didaerah itu yang bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal dekat dengan para perwira di Jakarta.  Maksudnya agar ia mau turun tangan membantu membebaskan para tahanan. Sudah sering kali Amir biki menyelesaikan  persoalan yang timbul dengan pihak militer. Tapi  kali ini usahanya tidak berhasil.
Pada tanggal 12 September 1984, beberapa orang mubaligh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru terjadi ini.  Dihadapan massa, Amir biki berbicara dengan keras, yang isinya mengultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pukul 23.00 Wib malam itu juga. Bila tidak, mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi.

Saat ceramah usai, berkumpulah sekitar 1500 orang demonstran yang bergerak menuju kantor Polsek dan Kormil setempat.  sebelum massa tiba di tempat yang dituju, tiba-tiba mereka telah terkepung dari dua arah oleh pasukan yang bersenjata berat. Massa demonstran berhadapan langsung dengan pasukan tentara yang siap tempur.   Pada saat pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Saat itu massa tidaklah beringas, sebagian besar mereka hanya duduk-duduk sambil mengumandankan takbir. Lalu tiba-tiba terdengar aba-aba mundur dari komandan tentara, tanpa peringatan lebih dahulu terdengarlah suara tembakan, lalu diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong senjatanya ke arah demonstran.  Dari segala penjuru terdengan dentuman suara senjata, tiba-tiba ratusan orang demonstran tersungkur berlumuran darah. Disaat para demonstran yang terluka berusaha bangkit untuk menyelamatkan diri,  pada saat yang sama juga mereka diberondong senjata lagi. Tak lama berselang datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan menerjang dan menelindas demostran yang sedang bertiarap di jalan,  Dari atas truk tentara dengan membabi buta menembaki para demonstran. Dalam sekejap jalanan dipenuhi oleh jasad-jasad manusia yang telah mati bersimbah darah.  Sedang beberapa korban yang terluka tidak begitu parah berusaha lari menyelamatkan diri berlindung ke tempat-tempat disekitar kejadian.
Sembari para tentara mengusung korban-korban yang mati dan terluka ke dalam truk militer, masih saja terdengar suara tembakan tanpa henti. Semua korban dibawa ke rumah sakit tentara di Jakarta, sementara rumah sakit-rumah sakit yang lain dilarang keras menerima korban penembakan Tanjung Priok.  Setelah para korban diangkut, datanglah mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan jalanan dari genangan darah para korban penembakan.  
Pemerintah menyembunyikan fakta jumlah korban  dalam tragedi berdarah itu.  Lewat panglima ABRI saat itu LB. Murdhani menyatakan bahwa jumlah yang tewas sebanyak 18 orang dan yang luka-luka 53 orang. Tapi data dari Sontak (SOlidaritas Untuk peristiwa Tanjung Priok) jumlah korban yang tewas mencapai 400 orang.  Belum lagi penderitaan korban yang ditangkap militer  mengalami berbagai macam penyiksaan.  Dan Amir Biki sendiri adalah salah satu korban yang tewas diberondong peluru tentara...

Pelanggaran ham dalam tragedi tanjung priok
Di dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pengaturan tentang hak. Hak tersebut terdiri atas hak untuk hidup, hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, memperoleh keadilan atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,  hak atas kesejahteraan , hak turut serta dlm pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Selain diaturnya tentang hak, dalam undang-undang tersebut diatur mengenai kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia ini diatur dalam pasal 68 sampai pasal 70. Dalam pasal 69 ayat 1 berbunyi, “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.      Pembunuhan secara kilat (summary killing)
2.      Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)
3.      Penyiksaan (Torture)
4.      Penghilangan orang secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)




Daftar pustaka

Kamis, 05 Januari 2017


KEWARGANEGARAAN GANDA

PITRI YULIANI
201601088
IB DIII KEPERAWATAN

Keputusan Presiden Joko Widodo dapat dikatakan sudah bulat. Dia akan mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gambar sisip 1

Jokowi percaya pada kemampuan dan integritas Arcandra dalam memimpin Kementerian ESDM dan mengoptimalkan sektor energi untuk kepentingan nasional.

Adapun masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan Arcandra dinilai sudah selesai setelah Kementerian Hukum dan HAM menetapkan status WNI untuk Arcandra berdasarkan asas perlindungan maksimal dan asas tidak mengenal tanpa-kewarganegaraan.

Kini tinggal menunggu hari-H pelantikan pria kelahiran Padang, Sumatera Barat tahun 1970 itu menjadi Menteri ESDM lagi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tadinya Presiden Jokowi ingin melantik Arcandra pada hari Jumat lalu (9/9), di hari yang sama dengan pelantikan Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Tetapi pihak-pihak yang merasa kepentingan mereka terganggu dengan kehadiran Arcandra belum mau menyerah. Mereka masih masih berusaha keras mematahkan keinginan Presiden Jokowi memilih Menteri ESDM dari luar kelompok tradisional yang selama ini menguasai sektor energi nasional untuk kepentingan sempit belaka.

Pihak inilah yang dikenal sebagai kelompok penguasa-pengusaha , kelompok yang menggunakan posisi politik untuk kepentingan jaringan bisnis mereka semata dan berlindung di balik tema nasionalisme.

Bagi mereka, Arcandra adalah ancaman yang nyata. entah apa yang akan terjadi selanjutnya. tetapi semoga saja arcandra tidak mengecewakan pak jokowi dengan diberikannya kesempatan untuk kembali menjadi mentri ESDM negara indonesia, dan dapat menunjukan bukti yang nyata.


Sumber:
http://politik.rmol.co/read/2016/09/11/Sudah-Bulat-Keputusan-Jokowi,-Arcandra-Jadi-Menteri-ESDM-Lagi-

INDRI ANGGRAENI 201601091 "PEMBUNUHAN ENGELINE"





Pembunuhan Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang terjadi di Kota Denpasar, Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline) dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
Besarnya perhatian dari berbagai pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni dan mendapat pengasuhan yang kurang baik dari orangtua angkatnya bahkan mendapatkan penyiksaan baik fisik maupun mental.Akibat sikap yang sangat tertutup dan tidak kooperatif dari ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (61 tahun), memunculkan dugaan bahwa Engeline hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh. bahkan sebelum jenazahnya ditemukan.
Jasad Engeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang setelah polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana.Selanjutnya polisi menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua orang tersangka pembunuh, yaitu Agus Tay Hamba May, pembantu rumah tangga, dan Margriet Christina Megawe, ibu angkatnya.
Engeline lahir pada tanggal 19 Mei 2007 di sebuah klinik di daerah Canggu sebagai puteri dari seorang ibu bernama Hamidah dan ayah bernama Achmad Rosyidi. Ia adalah puteri kedua dari tiga bersaudara. Tetapi para anggota keluarga ini kemudian tinggal terpencar karena orangtuanya bercerai setelah melahirkan puteri ketiga. Anak sulungnya, Inna (12 tahun), tinggal bersama keluarga ayahnya di Rogojampi, Banyuwangi. Sedangkan Aisyah (4 tahun), anak bungsu, tinggal bersama neneknya di Desa Tulungrejo, Banyuwangi.Sementara itu, Engeline bersama orangtua angkatnya yang terakhir tinggal di Sanur, Denpasar tepatnya di Jalan Sedap Malam.
Ibu kandung Engeline, Hamidah (28 tahun), adalah wanita kelahiran Banyuwangi namun sejak usia 15 tahun sudah merantau ke Bali untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di sana pula ia bertemu dengan suami pertamanya, ayah kandung Engeline yang bernama Achmad Rosyidi (31 tahun), seorang pekerja buruh bangunan, untuk kemudian menikah dan menetap di Bali. Namun kini mereka sudah bercerai. Hamidah sudah menikah kembali dengan seorang pemuda Bali dan mereka sudah memiliki satu orang putera. Sekarang Hamidah sudah tidak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Ketika melahirkan Engeline, Hamidah tidak sanggup melunasi biaya persalinannya ke klinik. Saat sedang mengalami kesulitan demikian, seseorang mempertemukan dan memperkenalkannya dengan Margriet Christina Megawe yang menawarkan bantuan untuk melunasi biaya tersebut sekaligus bermaksud untuk mengadopsi bayinya. Waktu itu, Margriet datang ditemani suaminya yang bernama Douglas Scarborough. Untuk keperluan tersebut, Margriet mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,8 juta, dengan rincian biaya persalinan Rp 800 ribu dan biaya perawatan Hamidah Rp 1 juta. Maka tiga hari setelah lahir, Engeline langsung dibawa oleh Margriet dan tidak pernah bertemu lagi dengan kedua orangtuanya. Saat itu, anak tersebut belum diberi nama oleh Hamidah. Nama "Engeline" diberikan oleh Margriet, mengikuti nama depan ibunya (nenek angkat Engeline),Engelina Sumilat. Dalam proses adopsi ini, Douglas ternyata tidak ikut campur. Sehingga pihak yang tercantum dalam surat perjanjian pengadopsian tersebut hanya Margriet saja
Pengadopsian tersebut sebetulnya belum disahkan melalui pengadilan. Mereka hanya membuat perjanjian di notaris yang tertulis dalam Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 di notaris Anne Wibowo.Proses adopsi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum tersebut membuat Komnas Perlindungan Anak sempat hendak mengembalikan hak asuh Engeline kepada orangtua kandungnya.
Dalam akta perjanjian yang dibuat di notaris, sebenarnya telah ada klausul yang menyatakan bahwa Margriet sebagai ibu angkat harus menyayangi Engeline sebagaimana anak kandungnya sendiri. Namun kenyataan terakhir yang dialami Engeline jauh berbeda, sehingga Rosyidi menyesal telah membuat perjanjian tersebut.
Bagian lain dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Engeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Sementara keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Juga disebutkan jika Engeline meninggal maka hak waris akan menjadi
milik ahli waris Margriet. Selain itu, mereka juga menyepakati agar kedua orangtua kandung Engeline tidak menemui anak kandungnya tersebut sampai ia berusia 18 tahun.
Engeline diterima di keluarga angkatnya dan diperlakukan sebagaimana anak kandung Margriet lainnya. Ia mempunyai dua kakak angkat yaitu Yvonne Caroline Megawe (39 tahun) dan Christina Telly Megawe (30 tahun). Engeline tumbuh sebagai anak ceria yang selalu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dengan Margriet.Keluarga ini sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya ke Pekanbaru, Bekasi, dan Bali. Ayah angkat Engeline, Douglas, dikabarkan sangat menyayangi anak angkatnya tersebut.Namun kemudian Douglas meninggal dunia pada tanggal 17 September 2008. Margriet tampak terpukul dengan kematian suami keduanya tersebut.
Dalam pengasuhan Margriet sebagai orangtua tunggal, pada tahun-tahun terakhirnya diduga Engeline mengalami banyak kekerasan baik secara fisik maupun mental.Diketahui bahwa ibu angkatnya tersebut menjadi seorang yang temperamental. Dari foto-foto yang ada dan kesaksian dari guru di sekolahnya tampak bahwa pada tahun terakhir kehidupannya ia mengalami penurunan berat badan. Engeline juga tinggal di rumah yang tidak layak huni, karena dikelilingi oleh kandang ayam dan berbau tidak sedap walaupun mereka adalah keluarga yang secara ekonomi berkecukupan.
Setiap hari Engeline diberi tugas untuk mencuci baju, mengepel lantai, membersihkan rumah, serta memberi makan binatang-binatang peliharaan ibu angkatnya berupa ayam, anjing, dan kucing.Bila ia lupa melakukannya, maka ia pasti mendapatkan perlakuan kasar dari ibu angkatnya.Padahal jumlah ayam yang dimiliki ibu angkatnya tersebut mencapai puluhan ekor. Akibat tugas tersebut, ia sering datang ke sekolah dalam keadaan baju yang lusuh serta badan dan rambut yang bau.Bahkan pernah ia dilaporkan oleh teman-teman sekelas kepada guru kelasnya di kelas 2B, Putu Sri Wijayanti, karena baunya. Ternyata saat itu di rambut Angeline banyak gumpalan kotoran ayam sehingga ia harus dimandikan dan dikeramasi rambutnya oleh Wijayanti.
Di sekolahnya, SD 12 Sanur, Denpasar, khususnya setelah menginjak kelas 2, Engeline terlihat sebagai anak yang memiliki sifat pendiam, pemurung, lusuh, berwajah sendu, dan sering terlambat. Dia bersekolah pukul 12.00 WITA dan pulang pukul 17.00 WITA. Ia harus mempersiapkan bekal sekolahnya sendiri dan pergi ke sekolah dengan berjalan kaki sejauh 2 km bila melaui jalan raya atau 1 km bila melalui pematang sawah. Rutinitas pekerjaan yang tidak sewajarnya bagi seorang anak ini mengakibatkan Engeline tampak kelelahan, tidak sehat, dan terganggu perkembangannya.Namun Engeline bersifat tertutup dan tidak mau bercerita tentang penderitaan yang ia alami kepada gurunya. Hanya setelah didesak akhirnya ia mau mengatakan kepada gurunya bahwa ia sering pusing di sekolah karena belum makan. Mengenai hal ini, Margriet membela diri bahwa Engeline memang tidak suka makan dan cuma mau minum susu saja. Padahal ketika diberi makan di sekolah oleh gurunya, ternyata Engeline bisa sampai menghabiskan dua piring makanan yang disediakan.
Mengetahui keadaan yang dialami Engeline, Kepala Sekolahnya - I Ketut Ruta - sempat berniat untuk mengadopsi anak tersebut. Ia meminta wali kelas Engeline untuk menyampaikan niatnya kepada Margriet. Namun Margriet melarangnya dengan alasan Engeline mempunyai tanggung jawab berupa berbagai tugas dan kewajiban yang harus dilakukannya di rumah.
Walaupun Margriet adalah seorang yang temperamental tetapi ia membantah sangkaan bahwa ia sebagai ibu angkat tidak mengasuh Engeline dengan baik apalagi sampai melakukan kekerasan. Ia menyatakan bahwa ia menyayangi Engeline dan anak itu pun menyayangi dia. Ia memberi berbagai tugas kepada Engeline semata hanya untuk mendidiknya agar mandiri.Ia mengaku tidak mau dipisahkan dengan Engeline, sehingga ketika mendengar bahwa Komnas Perlindungan Anak akan mengambil hak asuh anaknya, ia berang dan menyatakan akan membunuh siapapun yang akan mengambil anak itu dari sisinya.Kasih sayang Margriet kepada Engeline juga diungkapkan oleh mantan tetangganya di Pekanbaru. Saat mereka berkunjung ke Pekanbaru, ia melihat hubungan Margriet dengan anak angkatnya itu selayaknya hubungan ibu dengan anak kandungnya. Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, juga menyatakan bahwa salah satu bukti Margriet menyayangi anak angkatnya itu adalah pemberian nama ibu kandung Margriet kepada anak tersebut.

Setelah ditemukannya jasad Engeline pada tanggal 10 Juni 2015, Kepolisian Resor Kota Denpasar segera mengadakan pemeriksaan terhadap tujuh orang, yaitu Margriet (ibu angkat), Yvonne dan Christina (kakak angkat), Agus Tay (pembantu), dua penghuni indekos (suami istri Rahmat Handono dan Susiani), dan petugas keamanan (satpam, Dewa Ketut Raka), yang disewa khusus oleh Margriet untuk menjaga rumah itu setelah ramainya pemberitaan terkait Angeline.Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi menetapkan Agus Tay Hamba May sebagai tersangka pembunah Engeline yang mengakui telah membunuh dan memperkosa Engeline pada tanggal 16 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WITA, tepat pada hari hilangnya anak tersebut, dan kemudian menguburkan jasadnya di belakang rumah majikannya itu pada pukul 20.00 WITA.
Pada tanggal 14 Juni 2015, Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak  dan menempatkannya di tahanan Mapolda Bali.
Pada tanggal 28 Juni 2015, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdasarkan tiga alat bukti, yaitu pengakuan Agus, bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri. Dari bukti-bukti tersebut Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline. Namun tim pengacara tersangka Margriet mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline dan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 Juli 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar dihadiri dua tersangka.
Tanggal 29 Juli 2015, praperadilan yang diajukan Margriet ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim tunggal Achmad Peten Sili menilai bahwa pihak pemohon, Margriet, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa termohon (Polda Bali) dalam menetapkan tersangka (Margriet) tidak didasari adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan.
Pada tanggal 7 September 2015, berkas perkara tentang pembunuhan Engeline dinyatakan sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan dua tersangkanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.[42] Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.

 

Sidang perdana kasus pembuhunan Engeline digelar pada tanggal 22 Oktober 2015, pada sidang tersebut jaksa menyebutkan jika Margriet menyuruh Agus Tay untuk menguburkan jasad Engeline dengan iming-iming uang, Margriet pula yang menyuruh Agus untuk menyalakan rokok dan menyundutkannya ke tubuh Engeline, dan hal tersebut sesuai dengan hasil visum RSUP Sanglah Denpasar. Dalam persidangan tersebut jaksa mengungkapkan bahwa tanggaal 16 Mei 2015, Margriet memukuli Engeline berkali kali pada bagian wajah dengan tangan kosong hingga hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. Pembunuhan Engeline kemudian direncanakan dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Sementara dalam persidangan tersebut Margriet menolak tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya yang telah membunuh Engeline, margriet menyatakan bahwa dirinya menyayangi Engeline sebagaimana layaknya anaknya.
Alat Bukti yang Menjerat Margriet Tersangka Pembunuh Angeline

Penyidik Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.

"Kita sudah tetapkan Nyonya M (Margriet) sebagai tersangka kasus hilangnya nyawa korban Angeline," ucap Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali, Minggu (28/6/2015) malam.

Menurut Hery, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Angeline.

"Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus (Agustinus) Tae Andamai (25)," jelas Hery.













DAFTAR PUSTAKA

DAMPAK KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME(KKN) Disusun oleh : Nadiva Mayrizanti Nim : 201601032

Nama      : Nadiva Mayrizanti
NIM        : 201601032
1b Keperawatan

DAMPAK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN )
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan .

Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia .
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan  bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik.Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta benih-benihnya. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi tumbuh subur pada suatu tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokratisasi dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial masyarakat rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh kembangnya budaya dan relasi informal dalam pelayanan publik serta distrust terhadap pemerintahnya. Hernando de Soto (1992) misalnya  menyatakan. “….terdapat perilaku rasional (rational choice) dari masyarakat untuk menjadi “informal” secara ekonomis terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.Munculnya perilaku rational choice masyarakat tidak terlepas dari perilaku birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.” Barzelay (1982) dalam ‘Breaking Through Bureaucracy’ menyatakan “ masyarakat bosan pada birokrasi yang rakus dan bekerja lamban”
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi.Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :
  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
  2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
  3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
  1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
  2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
  3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
  4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau.Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap.Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit.Pertanyaan selanjutnya?Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi.Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini akan  semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada.Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah.Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana.Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja?Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita?Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya?Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat.Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial.Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat.Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya.


Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) :
  1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
  2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
  3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
  4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
  5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
  6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju

 DAFTAR PUSTAKA