DISUSUN OLEH : GEOFANY ARSA
NIM : 201601070
D III KEPERAWATAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para
ahli
Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM.
Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa
definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:
1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan
individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
2. A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh
semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan
keberadaannya sebagai manusia.
3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah
hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
6. C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki
setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia.
Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam
sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi
ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
- Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut.
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
- Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum
sebagai berikut.
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
- Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
- Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum
Kasus Bom Bali :
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di
Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan
bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang
meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang
sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia
akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
Korban terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal
ini juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena
pemerintah kita tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di
Bali tersebut.
Solusi :
• Polisi sebagai aparat penegak
hukum sudah saatnya meningkatkan kualitas intelijennya untuk menghadapi
terorisme yang juga semakin kompleks modus operasinya. Sudah saatnya polisi
maupun pihak terkait memiliki kemampuan untuk mengendus jaringan-jaringan yang
mampu dan memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi terorisme, sehingga
penanggulangan yang dilaksanakan bukan hanya reaktif pasca terjadinya terorisme
saja.
• Dan yang harus kita ingat bahwa
aksi-aksi terorisme tidak bisa hanya dilakukan dengan cara hard power
saja seperti dengan kekerasan untuk menangkap atau penyergapan teroris, namun
dibutuhkan pula cara soft power seperti sosialisme nilai-nilai
pancasila, pemahaman ideologi, melakukan dialog-dialog dengan kelompok yang
memiliki kemungkinan dalam aksi terorisme serta deradikalisasi.
• Peran serta masyarakat, baik
masyrakat Indonesia pada umumnya maupun masyarakat Bali pada khususnya dalam
memberantas terorisme juga sangat dibutuhkan. Karena teroris juga hidup di
dalam masyarakat, sehingga seharusnya masyarakat sudah mengenali sejak awal
gerak-gerik serta karakter orang disekitarnya. Kemudian segera laporkan kepada
pihak berwajib apabila terdapat keanehan serta kejanggalan di sekitar kita.
Namun, meskipun demikian pihak yang berwajib tersebut tidak seharusnya langsung
begitu saja menangkap orang yang dicurigai, selidiki dulu apakah benar mereka
adalah teroris. Jangan sampai penangkapan dan penyergapan teroris menjadi salah
sasaran dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut penulis
· Melaksanakan
hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
· Memahami
bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi
yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
· Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
· Menghormati
hak-hak orang lain.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar