Rabu, 04 Januari 2017

Kemiskinan Sebagai Pelanggaran HAM
(oleh: Soretha Sandy Kartika)
NIM : 201601017

Definisi Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia,atau kita sering menyebutnya HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku sampai seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Menurut Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Menurut Universal declaration of human right dalam buku pendidikan kewarganegaraan untuk mahasisa karangan srijianti,A Rahman dan purwanto S.K menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup,kemerdekaan dan keamanan badan, hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa dimuka umum, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapat jaminan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang dan lain sebagainya.
Definisi kemiskinan  
Apa yang dimaksud kemiskinan? Kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang untuk mendapatkan sandang,pangan, dan papan yang layak untuk mempertahankan hidup nya dan keluarga nya. Kemiskinan adalah salah satu dari banyak masalah yang ada disetiap negara, bukan hanya dinegara berkembang namun dinegara maju pun masih dapat kita jumpai masalah kemiskinan. DiIndonesia sendiri masalah kemiskinan sudah tidak asing lagi kita dengar dan kita jumpai. Menurut Prof.Aswanto sekitar 80% rakyat Indonesia tergolong miskin. Jumlah rakyat miskin di Indonesia pada tahun 2015 diprediksi mencapai 30,25  juta orang atau sekitar 12,25 % dari jumlah penduduk Indonesia. walaupun Indonesia dikenal sebagai negara dengan sumber daya alam nya yang melimpah namun disekitar kita masih banyak orang yang masih kesulitan untuk mendapatkan hidup nya yang layak.
Penyebab kemiskinan          
            Kemiskinan disebabkan oleh beberapa hal misalnya meningkatnya jumlah penduduk, ketidakmerataan sumber daya alam, standar hidup dan pengeluaran yang tinggi,kurangnya pengetahuan penduduk, kesenjangan jumlah penduduk, tidak memperolehnya pendidikan dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi.
            Jika bicara tentang kemiskinan disuatu negara pasti muncul pertanyaan kemana pemerintahnya?apakah pemerintahnya tidak berupaya untuk mengatasi kemiskinan dinegara nya? Atau mungkin pemerintah nya tidak mengetahui jika masih ada rakyat nya yang kesulitan? Ya, pertanyaan semacam itu pasti pernah terlintas dibenak kita. Kemiskinan memang tidak bisa lepas dari tanggung jawab dari pemerintah sebagai disuatu negara dan ini sudah seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan dinegaranya. Karna jika kemiskinan tidak segera diatasi maka dapat menimbulkan beberapa masalah lain seperti angka kriminalitas yang tinggi, gizi buruk, meningkatnya angka kematian dan lain sebagainya
Hasil gambar untuk kemiskinan
Hubungan kemiskinan dan HAM  
            Lalu apakah ada hubungan antara kemiskinan dengan pelanggaran HAM? Jika seseorang atau negara tidak memenuhi atau melanggar hak asasi manusia maka dapat dikatakan orang atau negara tersebut adalah pelanggar HAM. Kemiskinan memang pada dasarnya adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia yang paling utama yaitu hak untuk hidup . Hak tersebut dijelaskan dalam pasal 28 A UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.  Dari pasal itu kemudian diperkuat lagi dalam pasal 34 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dari contoh kedua pasal diatas memang sudah sangat jelas jika negara melanggar hak asasi manusia dalam kasus ini. Suatu negara harusnya memberi rakyatnya kebahagiaan dan menjamin kehidupan yang layak untuk rakyatnya karna jika rakyatnya makmur dapat dikatakan pemerintahnya berhasil mengelola negara itu dan sebaliknya.
            Namun kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan pemerintah, karna penyebab dari kemiskinan dapat ditinjau dari beberapa sudut. Bukan hanya kerja pemerintah yang salah, namun terkadang pemahaman rakyat atau individunya yang salah misalnya rakyat yang berpikir bahwa pendidikan itu tidak penting dan mereka tidak menyekolahkan anak anak mereka, prinsip ini amatlah salah karna pendidikan sebenarnya adalah pondasi utama untuk mengubah dan menghapuskan angka kemiskinan yang tinggi di negara kita. Selama ini pemerintah pun telah melakukan beberapa cara dan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dinegara kita melalui beberapa program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ), raskin ( beras rakyat miskin ) ,pembangunan panti asuhan dan lain lain. Namun pada kenyataannya, program tersebut belum maksimal dan belum tersebar  ke beberapa pelosok negeri. Hal itu juga disebabkan kurang tepat nya sasaran dalam pemberian bantuan seperti masih ada beberapa oknum yang mampu namun mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga membuat program pemerintah ini sia sia begitu saja..
            Jadi dapat disimpulakan bahwa jika kemiskinan yang bersumber dari faktor struktural pemerintahan akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya akan merugikan dan menyusahkan masyarakat itu adalah pelanggaran HAM. Namun, jika kemiskinan itu bersumber dari individu seperti faktor kemalasan,putus asa, dan lain sebagainya itu bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu disebabkan karna masyarakat itu sendiri yang tidak mau merubah nasibnya dan malas bekerja keras untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Oleh karna itu marilah kita sama-sama melakukan perubahan untuk memberantas kemiskinan yang ada dinegara kita, hal ini dapat kita lakukan dengan lebih giat lagi dapat bekerja dan mencari nafkah , menciptakan lapangan kerja,mendirikan BlK (Balai Latihan kerja) serta membantu melancarkan dan mensukseskan program-program pemerintah.

Sumber :
http://Asdarkadir.blogspot.com/2012/01/konsep-kemiskinan-dan-kaitannya-dengan.html?m=1
Srijianti, Rahman,purwanto.2009.Pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa.Yogyakarta:Graha ilmu

           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar