Kemiskinan
Sebagai Pelanggaran HAM
(oleh:
Soretha Sandy Kartika)
NIM : 201601017
NIM : 201601017
Definisi
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia,atau kita sering menyebutnya HAM adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku sampai seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun. Menurut Undang-Undang No.39 tahun 1999
tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara
hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Menurut
Universal declaration of human right dalam buku pendidikan kewarganegaraan
untuk mahasisa karangan srijianti,A Rahman dan purwanto S.K menyatakan bahwa
setiap orang memiliki hak untuk hidup,kemerdekaan dan keamanan badan, hak untuk
diakui kepribadiannya menurut hukum, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum, hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana seperti diperiksa dimuka umum, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
negara, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas untuk
mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama serta
mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk mengeluarkan pendapat dan
berkumpul, hak untuk mendapat jaminan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan,
hak untuk berdagang dan lain sebagainya.
Definisi
kemiskinan
Apa yang dimaksud kemiskinan? Kemiskinan
adalah ketidakmampuan seseorang untuk mendapatkan sandang,pangan, dan papan
yang layak untuk mempertahankan hidup nya dan keluarga nya. Kemiskinan adalah
salah satu dari banyak masalah yang ada disetiap negara, bukan hanya dinegara
berkembang namun dinegara maju pun masih dapat kita jumpai masalah kemiskinan.
DiIndonesia sendiri masalah kemiskinan sudah tidak asing lagi kita dengar dan
kita jumpai. Menurut Prof.Aswanto sekitar 80% rakyat Indonesia tergolong
miskin. Jumlah rakyat miskin di Indonesia pada tahun 2015 diprediksi mencapai
30,25 juta orang atau sekitar 12,25 %
dari jumlah penduduk Indonesia. walaupun Indonesia dikenal sebagai negara
dengan sumber daya alam nya yang melimpah namun disekitar kita masih banyak
orang yang masih kesulitan untuk mendapatkan hidup nya yang layak.
Penyebab
kemiskinan
Kemiskinan
disebabkan oleh beberapa hal misalnya meningkatnya jumlah penduduk,
ketidakmerataan sumber daya alam, standar hidup dan pengeluaran yang
tinggi,kurangnya pengetahuan penduduk, kesenjangan jumlah penduduk, tidak
memperolehnya pendidikan dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan dan masih
banyak lagi.
Jika
bicara tentang kemiskinan disuatu negara pasti muncul pertanyaan kemana
pemerintahnya?apakah pemerintahnya tidak berupaya untuk mengatasi kemiskinan
dinegara nya? Atau mungkin pemerintah nya tidak mengetahui jika masih ada
rakyat nya yang kesulitan? Ya, pertanyaan semacam itu pasti pernah terlintas
dibenak kita. Kemiskinan memang tidak bisa lepas dari tanggung jawab dari
pemerintah sebagai disuatu negara dan ini sudah seharusnya menjadi tugas
pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan dinegaranya. Karna jika kemiskinan
tidak segera diatasi maka dapat menimbulkan beberapa masalah lain seperti angka
kriminalitas yang tinggi, gizi buruk, meningkatnya angka kematian dan lain
sebagainya

Hubungan
kemiskinan dan HAM
Lalu
apakah ada hubungan antara kemiskinan dengan pelanggaran HAM? Jika seseorang
atau negara tidak memenuhi atau melanggar hak asasi manusia maka dapat
dikatakan orang atau negara tersebut adalah pelanggar HAM. Kemiskinan memang
pada dasarnya adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia yang paling utama
yaitu hak untuk hidup . Hak tersebut dijelaskan dalam pasal 28 A UUD NRI 1945
yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”. Dari pasal itu
kemudian diperkuat lagi dalam pasal 34 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dari contoh kedua pasal diatas
memang sudah sangat jelas jika negara melanggar hak asasi manusia dalam kasus
ini. Suatu negara harusnya memberi rakyatnya kebahagiaan dan menjamin kehidupan
yang layak untuk rakyatnya karna jika rakyatnya makmur dapat dikatakan
pemerintahnya berhasil mengelola negara itu dan sebaliknya.
Namun
kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan pemerintah, karna penyebab dari
kemiskinan dapat ditinjau dari beberapa sudut. Bukan hanya kerja pemerintah
yang salah, namun terkadang pemahaman rakyat atau individunya yang salah
misalnya rakyat yang berpikir bahwa pendidikan itu tidak penting dan mereka
tidak menyekolahkan anak anak mereka, prinsip ini amatlah salah karna
pendidikan sebenarnya adalah pondasi utama untuk mengubah dan menghapuskan
angka kemiskinan yang tinggi di negara kita. Selama ini pemerintah pun telah
melakukan beberapa cara dan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dinegara
kita melalui beberapa program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai),
dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ), raskin ( beras rakyat miskin )
,pembangunan panti asuhan dan lain lain. Namun pada kenyataannya, program
tersebut belum maksimal dan belum tersebar
ke beberapa pelosok negeri. Hal itu juga disebabkan kurang tepat nya
sasaran dalam pemberian bantuan seperti masih ada beberapa oknum yang mampu
namun mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga membuat program pemerintah
ini sia sia begitu saja..
Jadi
dapat disimpulakan bahwa jika kemiskinan yang bersumber dari faktor struktural
pemerintahan akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya akan
merugikan dan menyusahkan masyarakat itu adalah pelanggaran HAM. Namun, jika
kemiskinan itu bersumber dari individu seperti faktor kemalasan,putus asa, dan
lain sebagainya itu bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu
disebabkan karna masyarakat itu sendiri yang tidak mau merubah nasibnya dan
malas bekerja keras untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Oleh karna
itu marilah kita sama-sama melakukan perubahan untuk memberantas kemiskinan
yang ada dinegara kita, hal ini dapat kita lakukan dengan lebih giat lagi dapat
bekerja dan mencari nafkah , menciptakan lapangan kerja,mendirikan BlK (Balai
Latihan kerja) serta membantu melancarkan dan mensukseskan program-program
pemerintah.
Sumber :
http://Asdarkadir.blogspot.com/2012/01/konsep-kemiskinan-dan-kaitannya-dengan.html?m=1
Srijianti, Rahman,purwanto.2009.Pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa.Yogyakarta:Graha ilmu
Srijianti, Rahman,purwanto.2009.Pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa.Yogyakarta:Graha ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar