Rabu, 04 Januari 2017

ARTIKEL KORUPSI

Nama : Irma Purnamasari
Nim : 201601020
MERAJALELANYA KORUPSI DI INDONESIA

Hmmmmm ….. Korupsi ? kalau dengar kata korupsi apa yang ada dalam pikiran anda ? korupsi adalah sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Di Indonesia sendiri kasus korupsi dari tahun ke tahun sangat meningkat dan yang lebih lagi yang melakukan korupsi itu sendiri adalah kalangan pejabat yang seharusnya menjaga dan mengayomi masyarakat Indonesia. Bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji contohnya adalah kasus berikut ini :
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quandra Solution  
KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 11:54 WIB
Image result for Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quadra Solution
·        Warga melakukan pembuatan e-KTP di kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta, 6 Oktober 2016. Kementerian Dalam Negeri memutuskan deadline atau tenggat waktu untuk pengurusan e-KTP bagi masyarakat hingga pertengahan 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.COJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis, 17 November 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek. Dalam konsorsium itu, PT Quadra berperan dalam pengadaan perangkat keras dan lunak.

BacaKasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius

Selain PT Quadra Solution, ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek
 e-KTP. Empat perusahaan itu adalah PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini.
Dari kasus diatas KPK di Indonesia harus lebih ekstra dalam pemberantas korupsi di Indonesia karna sebenarnya masih banyak korupsi yang dilakukan di Indonesia tetapi belum tercium oleh KPK.
Pengaturan   tindak pidana korupsi di Indonesia diatur diluar  ketentuan yang ada didalam KUHP. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan dikategorikan  khusus. (lex specialis ). Pengaturan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, mekanisme pembuktian kesalahanya berbeda dengan tindak pidana umum yang diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tindak pidana umum, pembuktian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada  tindak pidana korupsi, Pembuktian dilakukan sendiri oleh terdakwa korupsi tersebut.
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor) yang memuat delik mengenai adanya sistem pembuktian (Reversing The Burden Of Proof) terbalik yaitu, sistem dimana beban pembuktian berada pada terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Sistem pembuktian ini bersifat terbatas atau berimbang.
Yaitu para terdakwa harus mampu membuktikan sendiri bahwa perbuatannya ataupun hartanya bukan bagian maupun hasil dari tindak pidana korupsi ( Pasal 37 ayat 1 UU Tipikor ) dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaanya ( Pasal 37A ayat 3 UU Tipikor ).
Didalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Didalam penjatuhan pemidanaan oleh hakim ada beberapa teori yang digunakan atas dasar pembenaran dari pemidanaan dalam keputusan hukum pidana. Yaitu Pertama, teori retributif atau teori pembalasan. Teori ini menitik beratkan penjatuhan pidana haruslah sesuai dan setimpal dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan memberikan penderitaan yang setimpal.
Kedua, teori utilitarian atau teori tujuan. Teori ini memiliki pandangan  bahwa penjatuhan pidana tidak hanya melihat sebagai pembalasan melainkan harus melihat ke masa yang akan datang. Oleh karena itu, penjatuhan pidana menurut teori ini bukanlah ‘’ quia peccatum est ’’ ( karna orang membuat kejahatan ) melainkan ‘’ ne peccatur ‘’( supaya orang jangan melakukan kejahatan ).
Ketiga,teori integratif atau teori gabungan. Teori ini meninjau dari segala perspektif yakni tujuan utama dari pemidanaan pengenaan penderitaan yang setimpal dan pencegahan kejahatan. Teori ini menggunakan terminologi ‘’Retributivisme Teleologis’’. Karana pada dasarnya pemidanaan itu bersifat plural menghubungkan prinsip teologis.
Bertolak dari pemikiran bahwa pidana pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru pertama-tama merumuskan tentang tujuan pemidanaan  berupa pencegahan,pembinaan penyelesaian konflik dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana serta mencegah Recidivis  dengan tidak menderitakan pidana sebagai upaya merendahkan martabat manusia melainkan memperbaiki atau rehabilitasi (Pasal 50 RKUHP).
Terkait dengan tindak pidana korupsi dalam RKUHP, menjadi sangat urgent untuk dibahas. Karna masalah korupsi itu sudah merajalela secara luar biasa dalam masyarakat kita. Masuknya soal korupsi dalam RKUHP merupakan konsep dari kodefikasi dan unifikasi selanjutnya konsolidasi dan harmonisasi artinya semua tindak pidana masuk dalam satu RUU.
Dalam RKUHP ada 15 pasal yang berhubungan dengan korupsi. Secara terpisah pasal – pasal korupsi dalam RKUHP ini lebih menekankan pada subtansinya sedangkan cara proses dan penegakkannya itu ada didalam  penjelasan UU KPK secara tersendiri sebagai lex specialis. Selama ini pengaturan menganai Tindak pidana korupsi (UU No. 2O Tahun 2001) dan KPK (UU No. 30 Tahun 2002) itu tersendiri terpisah satu sama lain dan bukan dalam satu buku UU.
Pilihan memasukan pidana korupsi ke dalam RKUHP tidaklah berarti bahwa  kedepan tidak akan ada lagi ketentuan khusus(lex specialis). Bagi suatu negara kesejahteraan  (welfare state) seperti Indonesia  adanya ketentuan pidana khusus merupakan suatu keniscayaan. campur tangan negara dalam sendi- sendi kehidupan guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat yang sebesar-besarnya  mengharuskan negara membuat berbagai macam peraturan. Penegasan adanya hukum pidana khusus di luar kodifikasi juga di tegaskan dalam Pasal 211 RKUHP.
Penjatuhan pidana bagi perkara korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai tindak pidana jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V( Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00)
Sedangkan pada BAB XXXII mengenai tindak pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun,  dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per tiga masa tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal 702 ). Dan denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan denda sebesar Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f dengan  denda sebesar Rp. 12.000.000.00).
            Padahal sudah jelas peraturan undang-undang dan hukuman untuk korupsi, sangat berat tetapi masih banyak kasus korupsi di Indonesia. Seharusnya mereka yang melakukan korupsi berfikir tentang tindakan dia yang akan merugikan dirinya, keluarganya dan rakyatnya.

Daftar pustaka

Yayasan Obor Indonesia, 2008 - 365 halaman Negara dan Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar