ARTIKEL KORUPSI
Nama : Irma Purnamasari
Nim : 201601020
MERAJALELANYA
KORUPSI DI INDONESIA
Hmmmmm ….. Korupsi ? kalau dengar kata korupsi apa
yang ada dalam pikiran anda ? korupsi adalah sebagai pencurian melalui penipuan
dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Di Indonesia sendiri kasus korupsi
dari tahun ke tahun sangat meningkat dan yang lebih lagi yang melakukan korupsi
itu sendiri adalah kalangan pejabat yang seharusnya menjaga dan mengayomi
masyarakat Indonesia. Bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji contohnya
adalah kasus berikut ini :
Kasus
Korupsi E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quandra Solution
KAMIS, 17 NOVEMBER
2016 | 11:54 WIB
· Warga melakukan pembuatan e-KTP di kelurahan
Bendungan Hilir, Jakarta, 6 Oktober 2016. Kementerian Dalam Negeri memutuskan
deadline atau tenggat waktu untuk pengurusan e-KTP bagi masyarakat hingga
pertengahan 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama
PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis, 17 November 2016.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda
penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek. Dalam konsorsium itu, PT Quadra berperan dalam pengadaan perangkat keras dan lunak.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius
Selain PT Quadra Solution, ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek e-KTP. Empat perusahaan itu adalah PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek. Dalam konsorsium itu, PT Quadra berperan dalam pengadaan perangkat keras dan lunak.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius
Selain PT Quadra Solution, ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek e-KTP. Empat perusahaan itu adalah PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini.
Dari kasus diatas KPK di Indonesia harus lebih
ekstra dalam pemberantas korupsi di Indonesia karna sebenarnya masih banyak
korupsi yang dilakukan di Indonesia tetapi belum tercium oleh KPK.
Pengaturan tindak
pidana korupsi di Indonesia diatur diluar ketentuan yang ada
didalam KUHP. Tindak pidana
korupsi merupakan perbuatan dikategorikan khusus. (lex specialis ). Pengaturan tindak pidana
korupsi diatur dalam UU No.20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, mekanisme
pembuktian kesalahanya berbeda dengan tindak pidana umum yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tindak pidana umum,
pembuktian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tindak pidana
korupsi, Pembuktian dilakukan sendiri oleh terdakwa korupsi tersebut.
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
(UU Tipikor) yang memuat delik mengenai adanya sistem pembuktian (Reversing The Burden Of Proof) terbalik yaitu, sistem dimana beban
pembuktian berada pada terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sistem pembuktian ini bersifat terbatas atau berimbang.
Yaitu para terdakwa harus mampu membuktikan
sendiri bahwa perbuatannya ataupun hartanya bukan bagian maupun hasil dari
tindak pidana korupsi ( Pasal 37 ayat 1 UU Tipikor ) dan penuntut umum tetap
berkewajiban membuktikan dakwaanya ( Pasal 37A ayat 3 UU Tipikor ).
Didalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31
Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai
penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan
tertentu.
Didalam penjatuhan pemidanaan oleh hakim ada
beberapa teori yang digunakan atas dasar pembenaran dari pemidanaan dalam
keputusan hukum pidana. Yaitu Pertama, teori retributif atau teori
pembalasan. Teori ini menitik beratkan penjatuhan pidana haruslah sesuai dan
setimpal dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan memberikan
penderitaan yang setimpal.
Kedua, teori utilitarian atau teori tujuan. Teori ini memiliki
pandangan bahwa penjatuhan pidana tidak hanya melihat sebagai pembalasan
melainkan harus melihat ke masa yang akan datang. Oleh karena itu, penjatuhan
pidana menurut teori ini bukanlah ‘’ quia peccatum est ’’ ( karna orang membuat
kejahatan ) melainkan
‘’ ne peccatur ‘’( supaya
orang jangan melakukan kejahatan ).
Ketiga,teori integratif atau teori gabungan. Teori ini meninjau dari segala
perspektif yakni tujuan utama dari pemidanaan pengenaan penderitaan yang
setimpal dan pencegahan kejahatan. Teori ini menggunakan terminologi
‘’Retributivisme Teleologis’’. Karana pada dasarnya pemidanaan itu bersifat
plural menghubungkan prinsip teologis.
Bertolak dari pemikiran bahwa pidana pada
hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka konsep Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru pertama-tama merumuskan tentang
tujuan pemidanaan berupa pencegahan,pembinaan penyelesaian konflik dan membebaskan
rasa bersalah pada terpidana serta mencegah Recidivis dengan tidak menderitakan
pidana sebagai upaya merendahkan martabat manusia melainkan memperbaiki atau
rehabilitasi (Pasal 50 RKUHP).
Terkait dengan tindak pidana korupsi dalam
RKUHP, menjadi sangat urgent untuk dibahas. Karna masalah korupsi itu sudah
merajalela secara luar biasa dalam masyarakat kita. Masuknya soal korupsi dalam
RKUHP merupakan konsep dari kodefikasi dan unifikasi selanjutnya konsolidasi
dan harmonisasi artinya semua tindak pidana masuk dalam satu RUU.
Dalam RKUHP ada 15 pasal yang berhubungan
dengan korupsi. Secara terpisah pasal – pasal korupsi dalam RKUHP ini lebih
menekankan pada subtansinya sedangkan cara proses dan penegakkannya itu ada
didalam penjelasan UU KPK secara tersendiri sebagai lex specialis. Selama
ini pengaturan menganai Tindak pidana korupsi (UU No. 2O Tahun 2001) dan KPK
(UU No. 30 Tahun 2002) itu tersendiri terpisah satu sama lain dan bukan dalam
satu buku UU.
Pilihan memasukan pidana korupsi ke dalam RKUHP
tidaklah berarti bahwa kedepan tidak akan ada lagi ketentuan khusus(lex
specialis). Bagi suatu negara kesejahteraan (welfare state) seperti
Indonesia adanya ketentuan pidana khusus merupakan suatu keniscayaan.
campur tangan negara dalam sendi- sendi kehidupan guna mewujudkan kesejahteraan
bagi rakyat yang sebesar-besarnya mengharuskan negara membuat berbagai
macam peraturan. Penegasan adanya hukum pidana khusus di luar kodifikasi juga
di tegaskan dalam Pasal 211 RKUHP.
Penjatuhan pidana bagi perkara korupsi yang
diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai tindak pidana jabatan (Pasal 661
– Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling banyak kategori V( Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda
sebesar Rp. 1.200.000.000,00)
Sedangkan pada BAB XXXII mengenai tindak
pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif mulai dari pidana
penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun, sembilan
tahun, dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per tiga masa
tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal 702 ). Dan
denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan denda sebesar
Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f dengan
denda sebesar Rp. 12.000.000.00).
Padahal
sudah jelas peraturan undang-undang dan hukuman untuk korupsi, sangat berat
tetapi masih banyak kasus korupsi di Indonesia. Seharusnya mereka yang
melakukan korupsi berfikir tentang tindakan dia yang akan merugikan dirinya,
keluarganya dan rakyatnya.
Daftar pustaka
Yayasan
Obor Indonesia, 2008 - 365
halaman Negara dan Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar