Perlunya sosialisasi
hukum HAM di masyarakat
Dalam kehidupan saat ini yang namanya
kebebasan,kebahagiaan pada diri manusia sering diabaikan oleh manusia itu
sendiri atau bahkan oknum lain yang secara sengaja melakukannya untuk kepentingan
pribadi.Padahal,sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,menyatakan bahwa hak
untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Jika hal
tersebut tidak mampu terwujud,maka secara perlahan atau cepat akan terjadi
pelanggaran HAM.Dengan itu,secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia
itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh
seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain.
Sebagaimana menurut Undang-Undang No.39 tahun
1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum,mengurangi,menghalangi,membatasi dan mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak
mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Faktor yang
menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM beberapa diantaranya yaitu:
Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat,budaya impunitas yang berkembang di
kalangan aparat hukum dan kepolisian,budaya security approach yang dilakukan
pemerintah dan pelayanan public yang tidak baik.
Bahkan dewasa ini juga sepertinya sudah tak
asing lagi ketika kita mendengar tentang kasus kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti contoh kasus yg berikut ini :
Aktivis petani,Salim Kancil (46),dibunuh
secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir
ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar,Pasirian, Lumajang,Jawa Timur,pada
26 September 2015.Anggota Komnas HAM M.Nurkhoiron menjelaskan,apabila kasus
terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara,maka pelaku sudah
melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.Menurutnya,Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori
berat.Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,yakni kejahatan
kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama) (Kamis
1/10/2015).Dalam kasus itu,katanya telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia
karena menghilangkan hak hidup seseorang.Maka berdasarkan kronologis kejadian yang
diterima Komnas HAM,menurut Nurkhoiron,kasus yang dialami oleh Salim Kancil
merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan
kemanusiaan.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah
pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan
Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.Seperti
diberitakan,kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada Sabtu 26 September 2015
di Desa Selok Awar-Awar,Kecamatan Pasirian,Kabupaten Lumajang.Dua aktivis
antitambang pasir,Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak
manusiawi,sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.Keduanya menjadi
korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai
Watu Pecak.
Dalam hal ini masih ada saja seseorang yg
menganggap bahwa membunuh seseorang adalah cara yg efektif untuk menyelesaikan
masalah padahal justru itulah yg akan memunculkan masalah dan seakan mereka
dengan teganya menghabisi orang nyawa orang.Maka dari itu masyarakat perlu sekali
diberi pengetahuan tentang hukum HAM bukan saja hanya dipahami tapi dipraktekan
dalam kehidupan.
Iini bukan saja harus diberi kepada siswa
siswi sekolah tetapi masyarakat awam juga harus mengetahui apa saja pasal pasal
yg ada dalam hukum HAM dan hukuman seperti apa yg akan diberikan kepada pelaku
pelanggaran HAM.Dalam hal ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa manusia
mempunyai hak dan kewajiban yg harus dihormati,dilindungi,dan diakui.Selain itu
diharapkan bahwa pelaku pelanggaran HAM semakin sedikit bahkan sama sekali
tidak ada.Sosialisasi HAM ini sudah banyak dilakukan oleh LSM LSM dan
menargetkan agar setelah dilakukannya kegiatan ini masyarakat jadi tau tentang
HAM.Tetapi ini bukan hanya tugas dari lembaga lembaga pemerintah yg berkaitan
saja tetapi dari diri sendiri juga perlu mengontrol perilaku mana yg baik
dilakukan dan mana yg tidak.Jangan sampai tertanam krisis rasa kemanusiaan
dalam diri masyarakat kita maupun dalam diri sendiri bagaimanapun setiap orang
mempunyai hak tetapi setiap orang tidak berhak untuk membunuh ataupun
berperilaku tidak adil kepada sesamanya.Terutama untuk para perempuan dan anak
anak yg sering mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan di lingkungan
keluarganya maupun di lingkungan sekitar.Banyak sekali kasus kasus yg sangat
tidak manusiawi terjadi pada anak anak apalagi pelakunya adalah keluarganya
sendiri bahkan di beberapa kasus seorang ibu pun tega menghabisi nyawa anaknya
hanya karena masalah sepele yaitu si anak rewel terus menerus bukan hanya itu
saja bahkan kasus yg sering terjadi adalah seorang ayah yg tega memperkosa
anaknya sendiri padahal anaknya masih dibawah umur tentunya itu akan berdampak
buruk bagi psikis anak dimana ayah yg seharusnya menjadi tempat berlindung
baginya malah menjadi sosok yang sangat menakutkan bagi si anak dan pastinya
seseorang yang seperti itu perlu bimbingan lebih.Dalam hal ini perlu sekali
kita mengajak semua masyarakat untuk mengikuti kegiatan semacam ini dan
diharapkan kedepannya lembaga lembaga seperti LSM maupun lembaga yg mengurusi
HAM dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat banyak.
Nama :
Aghita Fitri
Nim : 201601068
Sumber :
http://www.habibullahurl.com/2015/08/pengertian-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html
http://m.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar