Rabu, 04 Januari 2017

                         Perlunya sosialisasi hukum HAM di masyarakat

 Dalam kehidupan saat ini yang namanya kebebasan,kebahagiaan pada diri manusia sering diabaikan oleh manusia itu sendiri atau bahkan oknum lain yang secara sengaja melakukannya untuk kepentingan pribadi.Padahal,sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,menyatakan bahwa hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Jika hal tersebut tidak mampu terwujud,maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM.Dengan itu,secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain.
 Sebagaimana menurut Undang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum,mengurangi,menghalangi,membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM beberapa diantaranya yaitu: Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat,budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan kepolisian,budaya security approach yang dilakukan pemerintah dan pelayanan public yang tidak baik.
   Bahkan dewasa ini juga sepertinya sudah tak asing lagi ketika kita mendengar tentang kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti contoh kasus yg berikut ini :
 Aktivis petani,Salim Kancil (46),dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar,Pasirian, Lumajang,Jawa Timur,pada 26 September 2015.Anggota Komnas HAM M.Nurkhoiron menjelaskan,apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara,maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Menurutnya,Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat.Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama) (Kamis 1/10/2015).Dalam kasus itu,katanya telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang.Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM,menurut Nurkhoiron,kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
 Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.Seperti diberitakan,kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar,Kecamatan Pasirian,Kabupaten Lumajang.Dua aktivis antitambang pasir,Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi,sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.Keduanya menjadi korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.
  Dalam hal ini masih ada saja seseorang yg menganggap bahwa membunuh seseorang adalah cara yg efektif untuk menyelesaikan masalah padahal justru itulah yg akan memunculkan masalah dan seakan mereka dengan teganya menghabisi orang nyawa orang.Maka dari itu masyarakat perlu sekali diberi pengetahuan tentang hukum HAM bukan saja hanya dipahami tapi dipraktekan dalam kehidupan.
 Iini bukan saja harus diberi kepada siswa siswi sekolah tetapi masyarakat awam juga harus mengetahui apa saja pasal pasal yg ada dalam hukum HAM dan hukuman seperti apa yg akan diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM.Dalam hal ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yg harus dihormati,dilindungi,dan diakui.Selain itu diharapkan bahwa pelaku pelanggaran HAM semakin sedikit bahkan sama sekali tidak ada.Sosialisasi HAM ini sudah banyak dilakukan oleh LSM LSM dan menargetkan agar setelah dilakukannya kegiatan ini masyarakat jadi tau tentang HAM.Tetapi ini bukan hanya tugas dari lembaga lembaga pemerintah yg berkaitan saja tetapi dari diri sendiri juga perlu mengontrol perilaku mana yg baik dilakukan dan mana yg tidak.Jangan sampai tertanam krisis rasa kemanusiaan dalam diri masyarakat kita maupun dalam diri sendiri bagaimanapun setiap orang mempunyai hak tetapi setiap orang tidak berhak untuk membunuh ataupun berperilaku tidak adil kepada sesamanya.Terutama untuk para perempuan dan anak anak yg sering mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan di lingkungan keluarganya maupun di lingkungan sekitar.Banyak sekali kasus kasus yg sangat tidak manusiawi terjadi pada anak anak apalagi pelakunya adalah keluarganya sendiri bahkan di beberapa kasus seorang ibu pun tega menghabisi nyawa anaknya hanya karena masalah sepele yaitu si anak rewel terus menerus bukan hanya itu saja bahkan kasus yg sering terjadi adalah seorang ayah yg tega memperkosa anaknya sendiri padahal anaknya masih dibawah umur tentunya itu akan berdampak buruk bagi psikis anak dimana ayah yg seharusnya menjadi tempat berlindung baginya malah menjadi sosok yang sangat menakutkan bagi si anak dan pastinya seseorang yang seperti itu perlu bimbingan lebih.Dalam hal ini perlu sekali kita mengajak semua masyarakat untuk mengikuti kegiatan semacam ini dan diharapkan kedepannya lembaga lembaga seperti LSM maupun lembaga yg mengurusi HAM dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat banyak.

Nama : Aghita Fitri
Nim : 201601068

Sumber :
http://www.habibullahurl.com/2015/08/pengertian-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html
http://m.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar