Nama
: Febila Jala Ayu Putri Pratama
NIM
: 201601023
PRODI
: DIII KEPERAWATAN TINGKAT 1B
JUDUL ARTIKEL : Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
A.
Upaya
Pemajuan, Penghormatan dan Penegakkan HAM
1.
Apa Hak Asasi Manusia
Itu?
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup,kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun(Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1999).Maknanya adalah bahwa apabila seseorang, kelompok orang, atau pun lembaga tertentu memperlakukan
seseorang atau sekelompok orang secara tidak manusiawi dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM orang secara perbuatan yang . adapun perbuatan yang
dikategorikan tidak manusiawi tersebut adalah perbuatan yang membahayakan
kelangsungan hidup,merampas kemerdekaan, dan mengganggu perkembangan jiwa maupu
raga.
Perhatikanlah
kalimat di bawah ini, dan uraikanlah!
a.
Pelanggaran HAM
b.
Membahayakan kelangsungan hidup
c.
Perlakuan yang merampas kemerdekaan
d.
Tidak manusiawi
e. Mengganggu
perkembangan jiwa/raga
2.
Bagaimana
sejarah Hak Asasi Manusia Diperjuangkan?
Agar HAM itu dapat tegak di muka
bumi, orang-orang memperjuangkannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakkan
HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya Beberapa piagam HAM hasil
perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang wenang, di antaranya
adalah sebagai berikut :
(1)
Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512,
merupakan cikal bakal(embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John
yang absolut Dengan piagam ini raja bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum,
dan raja harus bertanggungjawab kepada parlemen Namun raja tetap berwenang
membuat undang-undang.
(2)
Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret HAM terjadi
tentang setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini
ditandatangani Raja William III. Inti
piagam ini menyatakan bahwa ”manusia sama di muka hukum”(equality before the
law).Paham inilah yang menjadi embrio negara hukum ,demokrasi, dan persamaan.
(3)
Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai lahirnya piagam ini,
yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776, piagam ini
disusun oleh Thomas Jefferson- yang
bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu Deklarasi ini menekankan
pentingnya kemerdekaan,persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok.
(4)
Declaration des Droits de l'homme et
du Citoyen. Piagam ini merupakan
Piagam Hak Asasi Manusia dan warganegara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam
ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seorang lenderal dari Prancis yang
ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari
penjajah Inggris. Sekembalinya ke Prancis Lafayette
berjuang pula untuk melahirkan Piagam Hak Asasi dan Warga negara di negerinya.
Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara
sewenang-wenang. Di samping itu piagam ini pun menekankan pentingnya praduga
tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi(freedom of
expression) kebebasan beragama(freedom of religion)
serta dan adanya perlindungan terhadap hak milik(the right of property)
(5)
UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang di kemudian hari
dikenal sebagai UuD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,...
(6)
Dunia The Universal Declaration of Human
Rights. Pada Perang II
Presiden Amerika Serikat, Roosevelt,
mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan
berekspresi(freedom of speech and expression) serta bebas dari
ketakutan(freedom from fear). Deklarasi Roosevelt
inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal
Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi
Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.
3.
Jenis-Jenis HAM
Jika ingin memahami jenis jenis HAM, kita harus
melihatnya dari penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Dewasa ini hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai
berikut:
Hak asasi
pribadi (personal rights) adalah hak:
a.
Kemerdekaan memeluk agama
b.
Beribadat menurut agama masing-masing
c.
Menyatakan pendapat
d.
Kebebasan berorganisasi atau
berserikat
Hak asasi ekonomi (property rights)
adalah hak dan kebebasan:
a.
Memiliki sesuatu
b.
Membeli dan menjual sesuatu
c.
Mengadakan perjanjian atau kontrak
Hak persamaan hukum (rights
of legal equality) adalah hak mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
a.
Keadilan
hukum
b.
Pemerintahan
Hakasasi politik (political rights) adalah hak diakui
dalam keduduka, sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang
meliputi hak:
a.
Memilih
dan dipilih
b.
Mendirikan
partai politik atau organisasi
c.
Mengajukan
petisi, kritik, atau saran
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and kultural rights) adalah hak:
a.
Mendapat
pendidikan dan pengajaran
b.
Hak
memilih pendidikan
c.
Hak
mengembangkan kebudayaan
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum (procedural
rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam :
a.
Penggeledahan
b.
Razia
c.
Penangkapan
d.
Peradilan
e.
Pembelaan
hukum
B.
Peran serta dalam Upaya
Penegakkan HAM
1.
Peran Serta dalam Upaya
Pemajuan Penghormatan, dan Penegakkan Hak Asasi Manusia(HAM) di
Indonesia selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan
negara dengan pendekatan legalistik formal. Dengan pendekatan seperti itu. HAM
hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh
karena itu diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk
memperjuangkan HAM.
Pendidikan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan berbagai
cara. Peranan pers dan media massa pada umumnya sangat penting dalam pendidikan membangun kesadaran akan hak asasi
manusia. Begitu pula kesadaran berdemokrasi dan melaksanakan prinsip negara
berdasarkan atas hukum. Berbagai lembaga sosial, baik lembaga politik non
maupun lembaga politik sudah semestinya menjadi media pendidikan hak asasi.
Demikian pula lembaga-lembaga pendidikan sudah semestinya memberikan perhatian
yang mendalam mengenai pendidikan hak asasi manusia. Bersamaan dengan
pendidikan etika(moral) dan keagamaan, pendidikan
hak asasi manusia akan membantu mewujudkan tujuan pendidikan, yaitu membentuk
manusia yang berk toleran, rendah hati, dan kesadaran akan tanggung jawab
sosial. penguasaan ilmu dan teknologi. Untuk mewujudkan hal tersebut,
lembaga-lembaga pendidikan menyusun suatu program utuh mulai dari jenjang
terendah sampai tertinggi Setiap orang,kelompok organisasi politik,organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya
berhak berpartisipasi dalam perlindungan. Penegakan,dan pemajuan hak asasi
manusia. Dalam rangka perlindungan. penegakan dan pemajuan hak asasi manusia,
organisasi-organisasi tersebut dapat menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia kepada Komisi Hak Asasi Manusia atau lembaga lain
yang berwenang. Selain itu, berhak pula untuk mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada komisi
nasional hak asasi manusia dan lembaga lainnya. Di samping organisasi yang
telah disebutkan, perguruan tinggi lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia. Atas pelanggaran hak asasi yang tergolong
berat, dibentuk pengadilan hak asasi manusia yang berada dalam lingkungan
peradilan umum. Berikut ini partisipasi yang dapat dilakukan melalui berbagai
organisasi HAM.
2.
Organisasi dan
Institusi HAM sebagai Pemberdaya Gerakan HAM
Gerakan HAM yang telah maupun yang akan dikembangkan oleh
masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang di independen
sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM
di daerah mendorong lahirnya komisi HAM di daerah daerah untuk menjadi pelingdung,
dan memberdayakan gerakan HAM. Komisi HAM merupakan lembaga independen, bukan
lembaga negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu adanya; landasan undang-undang Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi
dan kampanye DPRD menyetujui dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk
berdirinya lembaga HAM daerah. Salah satu bentuk pengembangan gerakan HAM
adalah denganjalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencanaan
strategis adalah suatu metode yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya
lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan
sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan
organisasi Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif
terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi memiliki analisis, dan
mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri
dalam lapangan yang ia geluti.
3. Konsep Perencanaan Terintegrasi
Perjuangan untuk
menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM. promosi
melindungi dan mendampingi masyarakat, HAM. pada intinya didasari oleh prinsip
pemihakan waspada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan tertindas.
Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk
memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka Pendampingan dengan
konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak
hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga partisipasi
dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua tingkatan.
Pendampingan dengan prinsip diatas membutuhkan pemahaman tentang pola relasi
kelas, gender antarindividu. antara individu dan kelompok, dan antarkelompok,
serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam lingkungannya,
Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya masyarakat dengan pola
relasi yang setara dan demokratis. Kelas bawah mempunyai kekuatan untuk
memperjuangkan kepentingannya, hak-hak asasi dihormati. lelaki dan perempuan
berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara, serta antara manusia dan
semua komponen lain dalam lingkungannya terbangun relasi harmonis yang
berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan gender merupakan bagian integral
dari konsep pendampingan karena HAM dan gender memungkinkan upaya perwujudan
demokratisasi.
C.
Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
1.
Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakkan dalam berbagai
kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi baga
ana HAM ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang
menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen
HAM, yakni:
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1998.
c.
Piagam HAM
Indonesia Tahun 1998.
d.
UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.
UUD 1945
o
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea
pertama).
o
Penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan (Pembukaan UUD 1945. alinea pertama).
o
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
o
Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan
UUD 1945, alinea keempat).
o
Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan
UUD 1945, alinea keempat).
o
Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan
UUD 1945, alinea keempat).
o
pemerintahan Hak atas persamaan
kedudukan di dalam hukum dan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
o
UUD Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
o
Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).
o
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
tulisan (Pasal 28 UUD 1945)
o
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
o
Hak untuk hidup (Pasal 28 A UUD
1945).
o
Hak berkeluarga (Pasal 28 B UUD
1945).
o Hak
mengembangkan diri (Pasal 28 C UUD 1945).
o Hak mendapatkan keadilan(Pasal 28 D
UUD 1945).
o Hak kebebasan(Pasal 28 E UUD 1915).
o Hak berkomunikasi(Pasal 28 F UUD
1945).
o Hak mendapatkan keamanan(Pasal 28 G
UUD 1945).
o Hak mendapatkan kesejahteraan(Pasa 28
H UUD 1945).
o Hak memperoleh perlindungan(Pasal 28
l UUD 1945).
o Kewajiban menghormati hak asasi orang
lain(Pasal 28 J UUD 1945).
o Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal
28 J UUD 1945).
B. TAP
MPR NOMOR XVI/MPR/1998
Ø Menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan
untuk menghormati menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat.
Ø Menugaskan
kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan berbagai instrumen hak
asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
Ø Membina kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati menegakkan dan
menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
Ø Melakukan
penyuluhan, pengkajian, pemantauan. dan penelitian, serta menyediakan media
tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ø Menyusun naskah
hak asasi manusia. dengan susunan :
- pandangan
dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, dan
- piagam
hak asasi manusia.
Ø
Isi beserta uraian naskah hak asasi
manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
2.
Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia
a.
Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi
dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan,hakikat
dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri secara manusia kodrati, universal, dan abadi
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi,hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai
hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya
dalam masyarakat.
Bahwa didorong
oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi bangsa
Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang
bersumber dari ajaran agama,nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bahwa
perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948,telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia(Universal Declaration of Human Rights) Oleh karena
itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai
tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
tersebut.
Bahwa perumusan
hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap
citra.harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang
bahwa manusua hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan
lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya
menyadari,mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain
juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi manusia dan kewajiban
manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi. anggota
keluarga. anggota masyarakat, anggota suatubangsa dan warga negara serta
anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa demi
terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung asasi manusia, maka bangsa
Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
b.
Isi
Pokok Piagam
Piagam Hak Asasi Manusia mengatur
hal-hal sebagai berikut.
1.
Hak untuk hidup (Pasal 1)
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan(Pasal 2)
3.
Hak mengembangkan diri(Pasal 3-6)
4.
Hak keadilan(Pasal 7-12)
5.
Hak kemerdekaan(Pasal 13-19)
6.
Hak atas kebebasan informasi(Pasal
20-21)
7.
Hak keamanan (Pasal 22-26)
8.
Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9.
Kewajiban (Pasal 34-36)
10. Perlindungan dan
pemajuan (Pasal 37-44)
3.
Hak
Asasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang tentang Hak Asasi
Manusia di Indonesia disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-Undang
tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 Pasal. Hak asasi manusia diatur dalam Bab
III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
a.
Hak untuk hidup (Pasal
9)
b.
Hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
c.
Hak
mengembangkan diri (Pasal 11-16)
d.
Hak memperoleh
keadilan (Pasal 17-19)
e.
Hak atas
kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.
Hak atas rasa
aman (Pasal 28-35)
g.
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan
(Pasal 13-44)
i.
Hak wanita (Pasal 45-51)
j.
Hak anak (Pasal 52-66)
Untuk melindungi
HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindunginya dari berbagai pelanggaran.
Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai
berikut.
a.
KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia)
b.
LBH(Lembaga Bantuan Hukum)
c.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di
Perguruan Tinggi
4.
Peran Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia
Berkenaan dengan diundangkannya Undang-Undang
tentang HAM maka Pemerintah juga membentuk lembaga yang bertugas melindungi
HAM. Lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disingkat KOMNAS
HAM.
KOMNAS
HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan
KOMNAS HAM selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
Sesuai dengan tujuannya itu, maka KOMNAS
HAM bertugas mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau dan menjadi media
terlaksananya hak asasi manusia
di Indonesia. Secara preventif juga, KOMNAS HAM harus melakukan penyuluhan
kepada masyarakat. Misalnya kepada para pemegang kekuasaan ditanamkan pemahaman
bahwa kekuasaannya itu jangan sampai digunakan untuk melanggar hak asasi
bawahannya. Kepada masyarakat luas pun KOMNAS HAM memberi pemahaman bahwa jika
memerlukan perlindungan HAM, badan itu siap membantunya.
Kantor KoMNAS HAM terletak di ibu
kota negara, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah.
Anggota KoMNAS HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Untuk melaksanakan tugasnya,
sebagai media terciptanya hak asasi manusia di Indonesia, KOMNAS HAM memiliki
wewenang untuk
a.
melakukan perdamaian pada kedua
belah pihak yang bermasalah
b.
menyelesaikan masalah secara
konsultasi maupun negosiasi
c.
memberi saran kepada pihak yang
bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
d.
menyampaikan rekomendasi atas
suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti.
Setiap warga
negara yang merasa hak asasinya dilanggar, boleh melakukan pengaduan ke KOMNAS
HAM disertai dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan identitas
pengadu yang benar. KOMNAS HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi manusia
memiliki sejumlah peranan, yaitu sebagai berikut.
a.
Melaksanakan pengkajian dan
penelitian tentang HAM
b.
Melaksanakan penyuluhan HAM
c.
Melaksanakan pemantauan
pelaksanaan HAM
d.
Melaksanakan mediasi(sebagai
penasihat untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM.
5.
Peran Lembaga Bantuan Hukum
Semua warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. Bagi warga
negara yang tidak mampu mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan
hukum tersebut dapat diberikan oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga Bantuan
Hukum (LBH). Sebagai contoh,misalnya Pak Madhapi dapat meminta LBH membela
anaknya di pengadilan apabila ternyata anaknya itu sampai diadili dipengadilan.
Pak Madhapi adalah orang miskin, ia tidak mampu menyewa pengacara untuk
mendampingi anaknya di pengadilan. Maka LBH dapat menyediakan bantuan hukum itu
tanpa dipungut
bayaran.bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan masyarqkat tanpa
memandang latar belakang :
1.
Suku
2.
keturunan
3.
warna kulit
4.
ideologi
5.
keyakinan
politik
6.
harta kekayaan
7.
agama
8.
kelompok
Di samping itu, membantu memecahkan
persoalan hukum per seorangan kelompok, bantuan hukum juga mempunyai beberapa
tujuan. Pertama, bantuan hukum
bertujuan mengembalikan apabil hukum. Apakah memang wibawa hukum bisa turun?
misalnya lepas hukum dipermainkan oleh uang. Maka
orang yang salah pun bisa dari tuntutan hukuman. Jika demikian wibawa hukum
menjadi turun. oleh karena itu bantuan hukum perlu diberikan kepada orang yang
lemah Sebab jika yang lemah tidak dibantu dikhawatirkan akan menjadi korban
hukum.
Kedua, bantuan
hukumbertujuan mengembalikan wibawa pengadilan. Selama ini pengadilan kita
sedikit menurun wibawanya, dengan adanya mafia peradilan, dan lain-lain. Maksud
mafia peradilan itu adalah kelompok orang yang bisa mengatur putusan pengadilan
dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal ini terus berjalan. maka wibawa
pengadilan menjadi jatuh orang tidak lagi percaya pada pengadilan, sebab
putusan sudah bisa diperkirakan dari besar kecilnya uang setoran. Oleh karena
itu, LBH bertugas membantu yang lemah dalam proses karena tersebut. langan
sampai orang kecil, akan selalu kalah dalam sidang pengadilan.
Ketiga, bantuan hukum
bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan
sosial. Jika masyarakat kecil
tidak ada yang melindungi dan membantunya dalam menuntut hak-haknya, maka
mereka kehilangan kesabarannya. lika orang-orang kecil sudah ngan
kesabarannya.mereka akan melakukan perbuatan anarkis. Perhatikan misalnya
peristiwa penjarahan di Jakarta beberapa tahun silam. Peristiwa itu dipicu oleh
hal hal sepele. Misalnya petugas Tibum yang memukul salah seorang pedagang kaki
lima. Lalu diisukan meninggal lalu massa mulai bergerak mencarioknum Tibum itu
dan akhirnya
meledaklah huru-hara yang amat dahsyat. Gedung gedung pertokoan dijarah. d
batu. dan dibakar. Sebenarnya peristiwa tu diakibatkan oleh menumpuknya
masalah-masalah ketidakadilan yang menimpa orang-orang kecil. dan tidak ada
pihak yang membantu memecahkannya. Maka bantuan hukum itu pada hakikatnya untuk
mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial tersebut.
Pada beberapa
perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum. terdapat Biro Konsultasi dan
Bantuan Hukum. Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi
kepada masyarakat.
Yang biasa
ditangani umumnya masalah-masalah ringan seperti:
1.
Perselisihan waris
2.
Uang ganti pembebasan tanah
3.
Kasus tabrak lari Perselisihan buruh
4.
Perlindungan konsumen dan lain-lain
Sekalipun
masalah-masalah yang ditangani Biro biro Bantuan Hukum di perguruan tinggi itu
umumnya masalah masalah ringan akan tetapi yang terpenting adanya perhatian
perguruan tinggi untuk membantu pun bagi yang lemah mempunyai arti yang Bantuan
sangat besar. semangat membantu yang lemah itu memang harus menjadi
keberpihakan kita semua.
6.
Upaya penegakan
HAM
Hak hidup untuk setiap
manusia sebagai pribadi atau perseorangan ligus melahirkan kewajiban setiap
manusia untuk menghormati hak hidup manusia lainnya oleh karena itu, hak hidup
setiap manusia yang dilahirkan di dunia wajib dihormati sebagai sesama manusia
dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menelantarkan, menganiaya, apalagi
mem-bunuh, dengan sendirinya bertentangan sekali dengan hak-hak asasi manusia.
Setiap hak sekaligus melahirkan kewajiban. Setiap hak yang kita miliki sebagai
manusia mewajibkan kita menghormati hak yang sama pada sesama manusia. Hal ini
seka kali tidak boleh kita lupakan, sebab kita hidup dalam pergaulan dengan yang
lain. Menonjolkan hak diri sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain, akan
menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain.
Setiap pengguna
jalan memiliki hak menggunakan jalan raya. Akan tetapi harus ingat bahwa orang
lain pun memiliki hak yang sama. Oleh karena itu pada saat kita melaksanakan
hak kita sendiri, harus juga memperhatikan hak orang lain. Atau dengan kata
lain dalam melak-sanakan hak harus juga melaksanakan kewajiban. Misalnya semua
pengendara speda boleh menggunakan jalan raya. Akan tetapi ia harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). tidak boleh menjalankan
speda motor dengan ugal ugalan, sebab akan membahayakan pengguna
jalan raya yang lain
Negara RI adalah
negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam
peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR,
dan
c.
Undang-undang
Contoh:
Pertama, UUD 1945 Pasal 31.menegaskan
bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk
mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah. mengangkat guru,
memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang
mampu dan lain-lain.
Kedua TAP MPR
Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang
melakukan penyuluhan pengkaji pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM.
Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
Ketiga, UU Nomor
39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala
pelanggaran terhadap hak in misalnya te seorang aktivis buruh kasus kasus
meninggalnya Marsinah, meninggalnya seorang wartawan Harian Bernas Yogyakarta
yang bern Fuad Muhammad Safrudin alias Udin dan lain-lain, pemerintah mengge
peradilan HAM.
7.
Kasus-kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM
d te di dalam interaksi antara apara pemerintah dengan masyarakat dan
antarwarga masyarakat sendiri. Namun yang sering terjadi adalah antara aparat
pemerintah dengan masyarakat. Perhatikanlah ilustrasi di bawah ini!
Pada malam yang gelap gulita, satu
regu polisi dari kesatuan reserse sedang melakukan operasi. Target operasi
mereka adalah gembong narkoba yang sudah sejak lama menjadi DPO(Daftar
Pencarian orang Berdasarkan laporan dari intelijen, sang gembong bersembunyi di
sebua rumah kontrakan di pinggiran kota. Komandan operasi secara teru menerus
memberikan instruksi dengangerakan tangannya. agar
anak buahnya terus menuju pada satu rumah tempat persembunyian buronan.
Setelah semua
anggota siap, komandan operasi langsung mendobra intu rumah sam senjata pada
orang-orang yangkebetulan sedang bermain judi di ruang depan. Mendapat serangan
mendadak seperti itu anggota komplotan berhamburan menyelamatkan diri. termasuk
sang gembong sendiri. Ia berhasil menyelinap ke luar untuk kabur. Untung saja
anggota polisi yang berjaga-jaga di luar memergokinya, lantasmemberikan
tembakan ke udara sambil berteriak, "Berhenti.Tapi sangburonan tetap lari.
Akhirnya petugas menembaknya tepat pada punggungnya. Ia tewas terkapar ditembus
timah panas. Pertanyaannya adalah, apakah peristiwa itu merupakan pelanggaran
HAM? Jawabannya adalah bukan, sebab polisi berbuat demikian dalam rangka tugas
jabatan. Di samping itu. ia telah memberikan peringatan untuk tidak laridengan
tembakan ke udara. Tetapi sang buronan tetap lari. Maka agar tidak kehilangan
buronan tersebut, maka ia melumpuhkannya. Karena dalam suasana yang gelap,
mungkin maksudnya hanya melumpuhkan saja, misalnya dengan menembak kakinya,
tetapi malah mengenai punggungnya dan tembus pada jantungnya. Jika demikian,
bagaimana yang dikategorikan melanggar HAM?
Ada beberapa
peristiwa besar pelanggaran HAM yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia:
a.
Kasus Tanjung Priok(1994)
b.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang
pekerja wanita (1994)
c.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari
harian Umum Bernas Yogyakarta (1996)
d.
DOM di Aceh
e.
Peristiwa penculikan para aktivis politik
(1998)
f.
Peristiwa Trisakti (1998)
g.
Kasus Ambon(1999)
h.
Kasus Poso
i.
Kasus Sampit (huru hara etnis Dayak
dan Madura)
j.
Kasus TKI di Malaysia (2002)
k.
Terbunuhnya
Reporter RCTI Ersa Siregar dalam konflik Aceh (2003)
l.
Kasus Poso
(2006)
Sebagian dari kasus tersebut sudah ke
pengadilan untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Selain kasus-kasus
besar tersebut, di sekitar kita pun kerap kali terjadi pelanggaran HAM. Contoh
: pencurian,perampokan,pembunuhan,penculikan,tawuran pelajar,dan lain lain.
8. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan
HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan adalah itu khusus
diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi yang berat. Ada dua jenis pelanggaran
HAM berat menurut undang-undang tersebut yaitu genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok
ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok,
b. Menciptakan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c. Menciptakan kondisikehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun
seluruhnya.
d. Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.
pemusnahan
b.
pembunuhan
c. perbudakan
d. pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa,
e.
perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
ketentuan(asas-asas) pokok hukum internasional.
f.
penyiksaan,
g. perkosaan
h. penganiayaan
I. penghilangan orang secara paksa
j. kejahatan apartheid
Pengadilan
HAM dipimpin Hakim Ad Hoc Genoisida. Pelanggaran HAM berat termasuk kejahatan
terhadap kemanusiaan. Pengadilan Ham berkedudukan disetiap daerah
kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS
HAM,sedangkan penyedikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM
dipimpin oleh hakim Ad Hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karir
yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang
Daftar Pustaka
Sugiarti,ade
dan M.Farid Wajdi SH.Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan.Jakrta: Inti Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar