Rabu, 04 Januari 2017

Nama                           : Febila Jala Ayu Putri Pratama
NIM                             : 201601023
PRODI                                     : DIII KEPERAWATAN TINGKAT 1B
JUDUL ARTIKEL       : Hak Asasi Manusia   
















Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
A.        Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakkan HAM
1.     Apa Hak Asasi Manusia Itu?
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup,kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,  dirampas,  atau diganggu oleh siapa pun(Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).Maknanya adalah bahwa apabila seseorang,  kelompok orang,  atau pun lembaga tertentu memperlakukan seseorang atau sekelompok orang secara tidak manusiawi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM orang secara perbuatan yang . adapun perbuatan yang dikategorikan tidak manusiawi tersebut adalah perbuatan yang membahayakan kelangsungan hidup,merampas kemerdekaan, dan mengganggu perkembangan jiwa maupu raga.
Perhatikanlah kalimat di bawah ini, dan uraikanlah!
a.      Pelanggaran HAM
b.      Membahayakan kelangsungan hidup
c.      Perlakuan yang merampas kemerdekaan
d.     Tidak manusiawi
e.      Mengganggu perkembangan jiwa/raga 

2.     Bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia Diperjuangkan?
Agar HAM itu dapat tegak di muka bumi, orang-orang memperjuangkannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakkan HAM dapat kita ketahui dari piagam yang dihasilkannya Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang wenang, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1)     Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512, merupakan cikal bakal(embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut Dengan piagam ini raja bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum, dan raja harus bertanggungjawab kepada parlemen Namun raja tetap berwenang membuat undang-undang.
(2)     Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret HAM terjadi tentang setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa ”manusia sama di muka hukum”(equality before the law).Paham inilah yang menjadi embrio negara hukum ,demokrasi, dan persamaan.
(3)      Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang  lebih modern ditandai lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776, piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson- yang bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan,persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok.
(4)     Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen. Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan warganegara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence, karena jasa Lafayette, seorang lenderal dari Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris. Sekembalinya ke Prancis Lafayette berjuang pula untuk melahirkan Piagam Hak Asasi dan Warga negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Di samping itu piagam ini pun menekankan pentingnya praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi(freedom of expression) kebebasan beragama(freedom of religion) serta dan adanya perlindungan terhadap hak milik(the right of property)
(5)      UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang di kemudian hari dikenal sebagai UuD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,...
(6)      Dunia The Universal Declaration of Human Rights. Pada Perang II Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi(freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan(freedom from fear). Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.

3.     Jenis-Jenis HAM
Jika ingin memahami jenis jenis HAM, kita harus melihatnya dari penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak:
a.       Kemerdekaan memeluk agama
b.      Beribadat menurut agama masing-masing
c.       Menyatakan pendapat
d.      Kebebasan berorganisasi atau berserikat

Hak asasi ekonomi (property rights) adalah hak dan kebebasan:
a.         Memiliki sesuatu
b.        Membeli dan menjual sesuatu
c.         Mengadakan perjanjian atau kontrak

Hak persamaan hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
a.         Keadilan hukum
b.        Pemerintahan

Hakasasi politik (political rights) adalah hak diakui dalam keduduka, sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak:
a.         Memilih dan dipilih
b.        Mendirikan partai politik atau organisasi
c.         Mengajukan petisi, kritik, atau saran

Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and kultural rights) adalah hak:
a.         Mendapat pendidikan dan pengajaran
b.        Hak memilih pendidikan
c.         Hak mengembangkan kebudayaan

Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam :
a.         Penggeledahan
b.        Razia
c.         Penangkapan
d.        Peradilan
e.         Pembelaan hukum

B.             Peran serta dalam Upaya Penegakkan HAM
1.     Peran Serta dalam Upaya
Pemajuan Penghormatan, dan Penegakkan Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan negara dengan pendekatan legalistik formal. Dengan pendekatan seperti itu. HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk memperjuangkan HAM.
Pendidikan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Peranan pers dan media massa pada umumnya sangat penting dalam pendidikan membangun kesadaran akan hak asasi manusia. Begitu pula kesadaran berdemokrasi dan melaksanakan prinsip negara berdasarkan atas hukum. Berbagai lembaga sosial, baik lembaga politik non maupun lembaga politik sudah semestinya menjadi media pendidikan hak asasi. Demikian pula lembaga-lembaga pendidikan sudah semestinya memberikan perhatian yang mendalam mengenai pendidikan hak asasi manusia. Bersamaan dengan pendidikan etika(moral) dan keagamaan, pendidikan hak asasi manusia akan membantu mewujudkan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia yang berk toleran, rendah hati, dan kesadaran akan tanggung jawab sosial. penguasaan ilmu dan teknologi. Untuk mewujudkan hal tersebut, lembaga-lembaga pendidikan menyusun suatu program utuh mulai dari jenjang terendah sampai tertinggi Setiap orang,kelompok organisasi politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan. Penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia. Dalam rangka perlindungan. penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, organisasi-organisasi tersebut dapat menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komisi Hak Asasi Manusia atau lembaga lain yang berwenang. Selain itu, berhak pula untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada komisi nasional hak asasi manusia dan lembaga lainnya. Di samping organisasi yang telah disebutkan, perguruan tinggi lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia. Atas pelanggaran hak asasi yang tergolong berat, dibentuk pengadilan hak asasi manusia yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Berikut ini partisipasi yang dapat dilakukan melalui berbagai organisasi HAM.

2.     Organisasi dan Institusi HAM sebagai Pemberdaya Gerakan HAM
Gerakan HAM yang telah maupun yang akan dikembangkan oleh masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang di independen sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM di daerah mendorong lahirnya komisi HAM di daerah daerah untuk menjadi pelingdung, dan memberdayakan gerakan HAM. Komisi HAM merupakan lembaga independen, bukan lembaga negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu adanya; landasan undang-undang Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan kampanye DPRD menyetujui dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk berdirinya lembaga HAM daerah. Salah satu bentuk pengembangan gerakan HAM adalah denganjalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencanaan strategis adalah suatu metode yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan organisasi Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi memiliki analisis, dan mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.

3. Konsep Perencanaan Terintegrasi
Perjuangan untuk menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM. promosi melindungi dan mendampingi masyarakat, HAM. pada intinya didasari oleh prinsip pemihakan waspada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan tertindas. Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka Pendampingan dengan konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga partisipasi dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua tingkatan. Pendampingan dengan prinsip diatas membutuhkan pemahaman tentang pola relasi kelas, gender antarindividu. antara individu dan kelompok, dan antarkelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam lingkungannya, Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya masyarakat dengan pola relasi yang setara dan demokratis. Kelas bawah mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingannya, hak-hak asasi dihormati. lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara, serta antara manusia dan semua komponen lain dalam lingkungannya terbangun relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan gender merupakan bagian integral dari konsep pendampingan karena HAM dan gender memungkinkan upaya perwujudan demokratisasi.

C.        Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
1.            Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakkan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi baga ana HAM ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni:
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998.
c.       Piagam HAM Indonesia Tahun 1998.
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a.      UUD 1945
o    Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea pertama).
o    Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945. alinea pertama).
o    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
o    Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
o    Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
o    Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
o    pemerintahan Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
o    UUD Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
o    Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).
o    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul tulisan (Pasal 28 UUD 1945)
o    Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
o    Hak untuk hidup (Pasal 28 A UUD 1945).
o    Hak berkeluarga (Pasal 28 B UUD 1945).
o    Hak mengembangkan diri (Pasal 28 C UUD 1945).
o    Hak mendapatkan keadilan(Pasal 28 D UUD 1945).
o    Hak kebebasan(Pasal 28 E UUD 1915).
o    Hak berkomunikasi(Pasal 28 F UUD 1945).
o    Hak mendapatkan keamanan(Pasal 28 G UUD 1945).
o    Hak mendapatkan kesejahteraan(Pasa 28 H UUD 1945).
o    Hak memperoleh perlindungan(Pasal 28 l UUD 1945).
o    Kewajiban menghormati hak asasi orang lain(Pasal 28 J UUD 1945).
o    Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).
                               
B.  TAP MPR NOMOR XVI/MPR/1998
Ø  Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Ø  Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ø   Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
Ø  Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan. dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ø  Menyusun naskah hak asasi manusia. dengan susunan :
-    pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, dan
-    piagam hak asasi manusia.
Ø  Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

2.            Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
a.     Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan,hakikat dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri secara manusia kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi,hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama,nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bahwa perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948,telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(Universal Declaration of Human Rights) Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra.harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusua hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
 Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari,mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi. anggota keluarga. anggota masyarakat, anggota suatubangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
b.     Isi Pokok Piagam
Piagam Hak Asasi Manusia mengatur hal-hal sebagai berikut.
1.      Hak untuk hidup (Pasal 1)
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan(Pasal 2)
3.      Hak mengembangkan diri(Pasal 3-6)
4.      Hak keadilan(Pasal 7-12)
5.      Hak kemerdekaan(Pasal 13-19)
6.      Hak atas kebebasan informasi(Pasal 20-21)
7.      Hak keamanan (Pasal 22-26)
8.      Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9.      Kewajiban (Pasal 34-36)
10.  Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)


3.            Hak Asasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999Top of Form
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-Undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 Pasal. Hak asasi manusia diatur dalam Bab III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
a.       Hak untuk hidup (Pasal 9)
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
c.       Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16)
d.      Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
e.       Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.        Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g.       Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 13-44)
i.        Hak wanita (Pasal 45-51)
j.         Hak anak (Pasal 52-66)

Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindunginya dari berbagai pelanggaran. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.
a.       KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
b.      LBH(Lembaga Bantuan Hukum)
c.       Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi



4.            Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berkenaan dengan diundangkannya Undang-Undang tentang HAM maka Pemerintah juga membentuk lembaga yang bertugas melindungi HAM. Lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disingkat KOMNAS HAM.
 KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan KOMNAS HAM selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
            Sesuai dengan tujuannya itu, maka KOMNAS HAM bertugas mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, memantau dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia. Secara preventif juga, KOMNAS HAM harus melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Misalnya kepada para pemegang kekuasaan ditanamkan pemahaman bahwa kekuasaannya itu jangan sampai digunakan untuk melanggar hak asasi bawahannya. Kepada masyarakat luas pun KOMNAS HAM memberi pemahaman bahwa jika memerlukan perlindungan HAM, badan itu siap membantunya.
Kantor KoMNAS HAM terletak di ibu kota negara, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah. Anggota KoMNAS HAM dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Untuk melaksanakan tugasnya, sebagai media terciptanya hak asasi manusia di Indonesia, KOMNAS HAM memiliki wewenang untuk
a.       melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b.      menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c.       memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
d.      menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

 Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar, boleh melakukan pengaduan ke KOMNAS HAM disertai dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan identitas pengadu yang benar. KOMNAS HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi manusia memiliki sejumlah peranan, yaitu sebagai berikut.
a.       Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM
b.      Melaksanakan penyuluhan HAM
c.       Melaksanakan pemantauan pelaksanaan HAM
d.      Melaksanakan mediasi(sebagai penasihat untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut HAM.

5.            Peran Lembaga Bantuan Hukum
Semua warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. Bagi warga negara yang tidak mampu mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh suatu lembaga yang bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebagai contoh,misalnya Pak Madhapi dapat meminta LBH membela anaknya di pengadilan apabila ternyata anaknya itu sampai diadili dipengadilan. Pak Madhapi adalah orang miskin, ia tidak mampu menyewa pengacara untuk mendampingi anaknya di pengadilan. Maka LBH dapat menyediakan bantuan hukum itu tanpa dipungut bayaran.bantuan hukum itu bersifat membela kepentingan masyarqkat tanpa memandang latar belakang :
1.      Suku
2.      keturunan
3.      warna kulit
4.      ideologi
5.      keyakinan politik
6.      harta kekayaan
7.      agama
8.      kelompok

Di samping itu, membantu memecahkan persoalan hukum per seorangan kelompok, bantuan hukum juga mempunyai beberapa tujuan. Pertama, bantuan hukum bertujuan mengembalikan apabil hukum. Apakah memang wibawa hukum bisa turun? misalnya lepas hukum dipermainkan oleh uang. Maka orang yang salah pun bisa dari tuntutan hukuman. Jika demikian wibawa hukum menjadi turun. oleh karena itu bantuan hukum perlu diberikan kepada orang yang lemah Sebab jika yang lemah tidak dibantu dikhawatirkan akan menjadi korban hukum.
Kedua, bantuan hukumbertujuan mengembalikan wibawa pengadilan. Selama ini pengadilan kita sedikit menurun wibawanya, dengan adanya mafia peradilan, dan lain-lain. Maksud mafia peradilan itu adalah kelompok orang yang bisa mengatur putusan pengadilan dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal ini terus berjalan. maka wibawa pengadilan menjadi jatuh orang tidak lagi percaya pada pengadilan, sebab putusan sudah bisa diperkirakan dari besar kecilnya uang setoran. Oleh karena itu, LBH bertugas membantu yang lemah dalam proses karena tersebut. langan sampai orang kecil, akan selalu kalah dalam sidang pengadilan.
Ketiga, bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial. Jika masyarakat kecil tidak ada yang melindungi dan membantunya dalam menuntut hak-haknya, maka mereka kehilangan kesabarannya. lika orang-orang kecil sudah ngan kesabarannya.mereka akan melakukan perbuatan anarkis. Perhatikan misalnya peristiwa penjarahan di Jakarta beberapa tahun silam. Peristiwa itu dipicu oleh hal hal sepele. Misalnya petugas Tibum yang memukul salah seorang pedagang kaki lima. Lalu diisukan meninggal lalu massa mulai bergerak mencarioknum Tibum itu dan akhirnya meledaklah huru-hara yang amat dahsyat. Gedung gedung pertokoan dijarah. d batu. dan dibakar. Sebenarnya peristiwa tu diakibatkan oleh menumpuknya masalah-masalah ketidakadilan yang menimpa orang-orang kecil. dan tidak ada pihak yang membantu memecahkannya. Maka bantuan hukum itu pada hakikatnya untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial tersebut.
Pada beberapa perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum. terdapat Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini melaksanakan fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat.
Yang biasa ditangani umumnya masalah-masalah ringan seperti:
1.      Perselisihan waris
2.      Uang ganti pembebasan tanah
3.      Kasus tabrak lari Perselisihan buruh
4.      Perlindungan konsumen dan lain-lain
Sekalipun masalah-masalah yang ditangani Biro biro Bantuan Hukum di perguruan tinggi itu umumnya masalah masalah ringan akan tetapi yang terpenting adanya perhatian perguruan tinggi untuk membantu pun bagi yang lemah mempunyai arti yang Bantuan sangat besar. semangat membantu yang lemah itu memang harus menjadi keberpihakan kita semua.

6.             Upaya penegakan HAM
Hak hidup untuk setiap manusia sebagai pribadi atau perseorangan ligus melahirkan kewajiban setiap manusia untuk menghormati hak hidup manusia lainnya oleh karena itu, hak hidup setiap manusia yang dilahirkan di dunia wajib dihormati sebagai sesama manusia dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menelantarkan, menganiaya, apalagi mem-bunuh, dengan sendirinya bertentangan sekali dengan hak-hak asasi manusia. Setiap hak sekaligus melahirkan kewajiban. Setiap hak yang kita miliki sebagai manusia mewajibkan kita menghormati hak yang sama pada sesama manusia. Hal ini seka kali tidak boleh kita lupakan, sebab kita hidup dalam pergaulan dengan yang lain. Menonjolkan hak diri sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain, akan menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain.
Setiap pengguna jalan memiliki hak menggunakan jalan raya. Akan tetapi harus ingat bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama. Oleh karena itu pada saat kita melaksanakan hak kita sendiri, harus juga memperhatikan hak orang lain. Atau dengan kata lain dalam melak-sanakan hak harus juga melaksanakan kewajiban. Misalnya semua pengendara speda boleh menggunakan jalan raya. Akan tetapi ia harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). tidak boleh menjalankan speda motor dengan ugal ugalan, sebab akan membahayakan pengguna jalan raya yang lain
Negara RI adalah negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR, dan
c.       Undang-undang

Contoh:
 Pertama, UUD 1945 Pasal 31.menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah. mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu dan lain-lain.
Kedua TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan pengkaji pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
Ketiga, UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala pelanggaran terhadap hak in misalnya te seorang aktivis buruh kasus kasus meninggalnya Marsinah, meninggalnya seorang wartawan Harian Bernas Yogyakarta yang bern Fuad Muhammad Safrudin alias Udin dan lain-lain, pemerintah mengge peradilan HAM.

7.             Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM d te di dalam interaksi antara apara pemerintah dengan masyarakat dan antarwarga masyarakat sendiri. Namun yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Perhatikanlah ilustrasi di bawah ini!
Pada malam yang gelap gulita, satu regu polisi dari kesatuan reserse sedang melakukan operasi. Target operasi mereka adalah gembong narkoba yang sudah sejak lama menjadi DPO(Daftar Pencarian orang Berdasarkan laporan dari intelijen, sang gembong bersembunyi di sebua rumah kontrakan di pinggiran kota. Komandan operasi secara teru menerus memberikan instruksi dengangerakan tangannya. agar anak buahnya terus menuju pada satu rumah tempat persembunyian buronan.
Setelah semua anggota siap, komandan operasi langsung mendobra intu rumah sam senjata pada orang-orang yangkebetulan sedang bermain judi di ruang depan. Mendapat serangan mendadak seperti itu anggota komplotan berhamburan menyelamatkan diri. termasuk sang gembong sendiri. Ia berhasil menyelinap ke luar untuk kabur. Untung saja anggota polisi yang berjaga-jaga di luar memergokinya, lantasmemberikan tembakan ke udara sambil berteriak, "Berhenti.Tapi sangburonan tetap lari. Akhirnya petugas menembaknya tepat pada punggungnya. Ia tewas terkapar ditembus timah panas. Pertanyaannya adalah, apakah peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM? Jawabannya adalah bukan, sebab polisi berbuat demikian dalam rangka tugas jabatan. Di samping itu. ia telah memberikan peringatan untuk tidak laridengan tembakan ke udara. Tetapi sang buronan tetap lari. Maka agar tidak kehilangan buronan tersebut, maka ia melumpuhkannya. Karena dalam suasana yang gelap, mungkin maksudnya hanya melumpuhkan saja, misalnya dengan menembak kakinya, tetapi malah mengenai punggungnya dan tembus pada jantungnya. Jika demikian, bagaimana yang dikategorikan melanggar HAM?
Ada beberapa peristiwa besar pelanggaran HAM yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia:
a.       Kasus Tanjung Priok(1994)
b.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita (1994)
c.       Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian Umum Bernas Yogyakarta (1996)
d.      DOM di Aceh
e.        Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
f.        Peristiwa Trisakti (1998)
g.       Kasus Ambon(1999)
h.      Kasus Poso
i.        Kasus Sampit (huru hara etnis Dayak dan Madura)
j.         Kasus TKI di Malaysia (2002)Top
k.      Terbunuhnya Reporter RCTI Ersa Siregar dalam konflik Aceh (2003)
l.        Kasus Poso (2006)

Sebagian dari kasus tersebut sudah ke pengadilan untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Selain kasus-kasus besar tersebut, di sekitar kita pun kerap kali terjadi pelanggaran HAM. Contoh : pencurian,perampokan,pembunuhan,penculikan,tawuran pelajar,dan lain lain.

8.    Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan adalah itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara :
a.       Membunuh anggota kelompok,
b.      Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
c.       Menciptakan kondisikehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya.
d.      Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.              pemusnahan
b.              pembunuhan
c.       perbudakan
d.       pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e.                   perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan(asas-asas) pokok hukum internasional.
f.        penyiksaan,
g.       perkosaan
h.       penganiayaan
I.       penghilangan orang secara paksa
j.        kejahatan apartheid


Pengadilan HAM dipimpin Hakim Ad Hoc Genoisida. Pelanggaran HAM berat termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan Ham berkedudukan disetiap daerah kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM,sedangkan penyedikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh hakim Ad Hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang




















Daftar Pustaka

Sugiarti,ade dan M.Farid Wajdi SH.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakrta: Inti Prima
Top of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar