Selasa, 03 Januari 2017

    
                                      ARTIKEL Hak Asasi Manusia
                

Dibuat oleh  : Ajis Sukmo Siboy
Kelas            : 1B Keperawatan
Nim              : 201601104
Tugas          : Kewarganegaraan


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MITRA KELUARGA
PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
PERIODE 2016/2017

                      



HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
                        1. Pengertian
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM
                        Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
            1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
            2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
            3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
 Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
                        1.  Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang     hukum dan politik.
                        2.Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
                        3.Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
                        4.Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
                                            
                     C.    Ruang lingkup HAM
                1.    Hak milik pribadi
                2.     Hak pribadi
                
3 .   Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
                
4.    Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan                                      5.     Hak kemerdekaan dan keamanan                                                                                          6.     Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum                               
                7      Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu  negara                                
                8.     Hak untuk memiliki suatu benda                                                                         9.     Hak untuk mengeluarkan pendapat
              10.   Hak bebas dalam memeluk agama
              11
.   Hak untuk berdagang
             
12.   Hak untuk mendapat pendidikan
              
13.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
             Dan masih banyak lagi.



                   D. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
          
                         Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia                   setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan         negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar         negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya        masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan             menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar    dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-      nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi       HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing- masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh           pemerintahnya.Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat.
            Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM        sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat       dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan     mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB       atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan             menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.Adapun             hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub            dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi        siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal             di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-            nilainya berlaku untuk semua.


            E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.                  Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.                  Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.                  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.                  Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.                  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

                        Pendapat saya mengenai Pelaksanaan HAM HAM di indonesia 

             Menurut saya, pelaksanaan HAM diindonesia tidak berjalan dengan baik dan           masih ada saja aparat-aparat hukum yang kurang menegakkan keadilan.masih   jelas terlihat perbedaaan antara orang miskin dan kaya.biasanya hak orang kaya             lebih dihormati daripada hak orang miskin,masih jelas perbedaan hak dikarenakan    status sosial.belum tetap sasaran dan adanya pembeda kasta antara pejabat dan             rakyat.adanya kepintingan lain dan tidak ada kejujuran. Dan masih banyak orang-    orang yang kurang mampu HAKnya kurang dihargai.dan masih.dan yang lebih       parah lagi, banyak anggota dewan yang mengambill hak rakyat seperti Korupsi.             Dalam dunia Rutan juga terjadi perbedaan seperti anggota dewan yang biasanya      tempat penjaranya difasilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar