ARTIKEL Hak Asasi Manusia
Dibuat
oleh : Ajis Sukmo Siboy
Kelas : 1B
Keperawatan
Nim : 201601104
Tugas : Kewarganegaraan
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MITRA KELUARGA
PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
PERIODE 2016/2017
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).Menurut pendapat
Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran
HAM hanya berpusat pada bidang hukum
dan politik.
2.Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya.
3.Generasi ketiga sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4.Generasi keempat yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup HAM
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3 . Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan 5. Hak kemerdekaan dan keamanan 6. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
3 . Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan 5. Hak kemerdekaan dan keamanan 6. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
7
Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
8.
Hak untuk memiliki suatu benda
9. Hak
untuk mengeluarkan pendapat
10. Hak bebas dalam memeluk agama
11. Hak untuk berdagang
12. Hak untuk mendapat pendidikan
13. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
11. Hak untuk berdagang
12. Hak untuk mendapat pendidikan
13. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Dan masih
banyak lagi.
D. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM
yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan
jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi
Jerman dalam Perang Dunia II.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik
ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi
semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar
adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai- nilai kemanusiaan. Sedangkan makna
ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus
senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing- masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat.
Dengan demikian setiap pelanggaran
atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota
PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar
HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga
HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.Adapun hakikat universalitas HAM yang
sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu
adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan
latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini.
Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai- nilainya berlaku untuk semua.
E. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pendapat saya mengenai Pelaksanaan HAM HAM di indonesia
Menurut saya, pelaksanaan HAM
diindonesia tidak berjalan dengan baik dan masih ada saja aparat-aparat hukum yang kurang
menegakkan keadilan.masih jelas terlihat
perbedaaan antara orang miskin dan kaya.biasanya hak orang kaya lebih dihormati daripada hak orang miskin,masih
jelas perbedaan hak dikarenakan status sosial.belum
tetap sasaran dan adanya pembeda kasta antara pejabat dan rakyat.adanya kepintingan lain dan tidak ada
kejujuran. Dan masih banyak orang- orang yang kurang mampu
HAKnya kurang dihargai.dan masih.dan yang lebih parah lagi, banyak
anggota dewan yang mengambill hak rakyat seperti Korupsi. Dalam dunia Rutan juga terjadi perbedaan seperti
anggota dewan yang biasanya tempat penjaranya
difasilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar