Selasa, 03 Januari 2017



TUGAS INDIVIDU
ARTIKEL KEWARGANEGARAAN

ANUGRAH SUBAGJA
201601029
1B
DIII KEPERAWATAN
STIKES MITRA KELUARGA







HAK ASASI MANUSIA
     HAM adalah menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan, suku adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling atau status soisal.


Pengertian HAM menurut saya

          HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak  ia berada dalam kandungan sampai ia meninggal. Baik itu hak pribadi maupun hak non pribadi yang tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain.
      
Pengertian HAM menurut  para ahli

1.Miriam Budiarjo
             HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir kedunia, hak itu sifatnya Universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

     2. Kevin Boyle dan David Beetham
            HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

3. Menurut Prof.Koentjoro poerboppranato
            HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak  yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kuadratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

4. Oemar Seno Adji
            HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( Manusia atau Kelompok).

5. LeahKevin                                                                                                                                                      HAM mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak asasi manusia adalah hak-hak hukum,baik secara Internasional atau Nasional.
                                                                                  
        Ciri-Ciri HAM                       
            1.      Hakiki, artinya yang sudah ada sejak lahir
2.      Universal, artinya tanpa memamandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.      Tidak dapat dicabut.
4.      Tidak dapat dibagi.

      Macam-Macam  HAM

            Pada tanggal 10 Desember 1948 terjadi penerimaan pengakuan HAM oleh negara anggota dalam bentuk Piagam PBB yaitu Universal Declaration of Human Right. Dengan adanya persatuan tersebut  tanggal 10 Desember ditetapkan sebagai hari HAM sedunia. Berikut ini macam-macam ham menurut Piagam PBB yaitu :
1.Hak untuk hidup.
2.Hak untuk memiliki seuatu.
3.Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
4.Hak untuk memperoleh pendidikan.
5.Hak  untuk kemerdekaan hidup.
6.Hak  politik.
7.Hak ekonomi.
8.Hak sosial dan kebudayaan.
9.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

1. Kasus Dukun Santet Di Banyuwangi

            Peristiwa beserta pembunuhan yang terjadi pada tahun 1998 di Banyuwangi yang saat itu tengah hangat-hangatnya praktek dukun santet di desa-desa mereka. Banyak warga warga sekitar yang melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam dan menyelamatkan yang dituduh dukun santet yang selamat dari amukan warga.
            Pembunuhan pertama terjadi pada awal Februari 1998. Pada kejadian pertama di bulan Februari tersebut, banyak yang menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa, dalam artian kejadian tersebut tidak akan menimbulkan sebuah peristiwaa yang merentet panjang. Pembunuh dalam peristiwa ini adalah orang-orang sipil dan oknum asing yang disebut ninja. Dalam kejadian ini, setelah dilakukan pendataan korban ternyata banyak korban diantara para korban bukan merupakan dukun santet. Di antara para korban terdapat guru mengaji, dukun suwuk ( dukun penyembuh ) dan tokoh –tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW.
            Pada 6  Februari 1998, Bupati banyuwangi saat itu Kolonel Polissi ( Purn ) HT. Purnomo Sidikmengeluarkan radiogram yang ditunjukan untuk seluruh jajaran aparat pemerintahan dari camat hingga kepala desa untuk mendata orang-orang yang ditengarai memiliki ilmu supranatural dan untuk selanjutnya melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap orang-orang tersebut. Radiogrm selanjutnya dikeluarkan pada bulanSeptember yang berisi penegasan terhadap radiogram sebelumnya. Namun yang terjadi, setelah radiogram dikeluarkan dan dilakukan pendataan, pembantaiaan malah semakin meluas. Dalam sehari ada 2-9 orang yang terbunuh. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa radiogram bupati tersebut adalah penyebab dari pembantaian dan radiogram yang berisi perintah pengamanan tersebut adalah dalil pemerintah untuk membasmi took-tokoh yang berlawanan ieologi dengan pemerintah. Selain itu muncul spekulasi bahwa pembantaian tersebut didalangi oleh oknum TN , namun hal itu tidak terbukti hingga saat ini.
           


            Dari kasus diatas saya berpendapat warga sekitar sudah salah sangka terhadap warga lainnya yang dituduh sebagai dukun santet. Sehingga mereka melakukan perbuatan seenaknya tanpa ada bukti yang jelas yaitu penangkapan dan pembunuhan. Seharusnya mereka sebelum melakukan perbuatan tersebut mencari bukti terlebih dahulu. Dari kasus tersebut sudah jelas bahwa adanya pelanggaran HAM.
            Banyak aparat keadilan yang masih memandang dari segi status sosial mereka. Salah satu contoh lain yang dapat saya ambil adalah seperti kasus korupsi Gayus Tambunan, sudah jadi tahanan tapi masih bisa jalan-jalan kemana saja yang ia ingikan dan juga penjaranyapun memiliki fasilitas yang mewah pula. Sedangkan pada kasus seperti mencuri ayam maupun kasus mencuri semangka itu dipenjara sampai 2 tahun, tidak sebanding dengan perbuatannya. Sudah sangat jelas disitu terjadi ketidakadilan hukum yang harus dijatuhkan. Tikus-tikus berdasi yang sudah jelas mengambil hak rakyat dan merugikan negara masih bisa di istimewakan. Lebih parah lagi penjaranya itu difasilitasi,dari kasus pencurian diatas sudah jelas yang dirugikan hanya satu pihak dan harga ganti ruginyapun tidak seberapa. Dari situ saya bisa menilai sebagian aparat keadilan masih memandang dari status sosisal dan lain sebagainya .

Sumber :
 woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html?m=1
Id.m.wikipediaorg./wiki/Pembantaian_Banyuwangi_1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar