Rabu, 04 Januari 2017

Pelanggaran hak asasi sosial dan kebudayaan di Indonesia

Oleh : SULISTIA
Nim : 201601003
DIII KEPERAWATAN

Pelanggaran hak asasi sosial dan kebudayaan
  • Pengertian hak asasi sosial dan kebudayaan

Hak asasi sosial dan kebudayaan / social and cultural rights, antara lain hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran

Kasus pelanggaran hak asasi sosial dan kebudayaan yang terjadi
di Indonesia


1. 
 
DUA KECAMATAN DI BOYOLALI RAWAN KASUS PUTUS SEKOLAH


Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali menyebut Kecamatan Ampel dan Kecamatan Juwangi sebagai daerah rawan putus sekolah. Kondisi itu disebut-sebut dilatar belakangi permasalahan ekonomi. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Disdikpora Boyolali, Sutojoyo. Dia belum menyebut berapa angka putus sekolah di daerah tersebut. Namun dari beberapa kajian, Sutojoyo memastikan kondisi itu disebabkan faktor ekonomi warga."Kami pantau kasus itu dari berapa banyak yang ikut kejar paket. Tak banyak, sebagaimana kejar paket C ada 18 orang yang lima di antarnya tak masuk hadir saat ujian nasional tanpa keterangan. Yang tak terjaring (kejar paket). Tetap kami upayakan, tapi berapa ya kami tak hafal," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Boyolali, Sri Ariyanto menjelaskan tak banyak terjadi perubahan data mengenai tingkat pendidikan warga Boyolali. Seperti yang disampaikannya kepada Espos, akhir 2012 lalu, 30 persen warga Boyolali merupakan lulusan SD. Dari sejumlah temuan, terdapat sejumlah lulusan SD yang tak melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya lantaran terkendala biaya. Hal itu sebagaimana ditemui di Repaking, Kecamatan Wonosegoro. Ironisnya, sejumlah anak di sana harus bekerja membantu orang tua untuk memenuhi kebutuhan pokok, makan.
"Tak ada biaya. Saya lulus SD, adik saya masih SD. Tapi saya tak melanjutkan sekolah, tak ada biaya," ungkap salah satu anak dari Desa Repaking, Dewi Andriyani. Dia dan dua adik perempuannya bekerja mencari lidi untuk dijual ibunya di pasar dalam bentuk sapu. Selain itu, mereka menyempatkan waktu meminta uang kepada pelintas jalan dengan alasan sebagai tambahan biaya untuk mencukupi kebutuhan membeli beras.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Boyolali, Bramastia menilai pemerintah kurang turun ke lapangan untuk menemukan kasus semacam itu. "Ini menjadi bukti, pemerintah kurang melihat kondisi riil. Secara normatif, Pemda Boyolali wajib mencari solusi dan masalah daerah rawan putus
sekolah mestinya menjadi program prioritas," tukasnya
.
                        2. Seribuan anak pedalaman di Kabupaten Aceh Utara putus sekolah.

Kasus ini pernah terjadi pada 29 Agustus 2014, Seribuan anak pedalaman yang berda di Kabupaten Aceh Utara putus sekolah. Mereka putus sekolah karena beberapa factor, yaitu kesulitan pembiayaan, lingkungan masyarakat dan kemudian jarak tempuh dari rumah ke sekolah menjadi persolan. Salah satu hambatannya pula adalah sulitnya akses untuk singgah ke tempat tinggal mereka dan sulitnya mereka untuk membuka diri terhadap hal-hal yang baru atau modern karena sebagian besar mereka masih menganut kepercayaan tradisi masing-masing.Soal biaya dan jarak. 2 hal tersebut sangat mempengaruhi warga pedalaman tersebut. Sementara itu, untuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi akan memutuskan untuk tidak bersekolah karena mereka lebih memikirkan bagaimana caranya bertahan hidup dan mencari makan daripada untuk bersekolah. Sebagai contoh, misal jarak sekolah dengan ladang memiliki jarak yang sama jauhnya, namun bedanya kalau mereka sekolah harus membayar, sedang berkerja di ladang mereka mendapat uang untuk bertahan hidup. Lalu pendidikan yang berada di pedalaman juga jauh dari kualitas mengajar yang baik. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya?” 

3.     162 Ribu Anak di Riau Putus Sekolah

PEKANBARU- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau mencatat sekira 162.000 anak di wilayah setempat mengalami putus sekolah. Angka putus sekolah tersebut terjadi mulai dari tingkat SD hingga SMA.
"Angka anak putus sekolah cukup tinggi mencapai 162.000 anak dengan empat faktor penyebab di antaranya kondisi geografis, sosial, ekonomi dan kesenjangan dari prasana," kata Kepala Disdikbud Riau Kamsol di Pekanbaru, Kamis (15/9/2016).
Kamsol mengakui, meski berdasarkan neraca pendidikan 2015 yang menitikberatkan pada penganggaran pendidikan, daerah setempat sudah cukup bagus dalam indikator pencapaian kinerja. Namun, kelemahan masih pada angka anak putus sekolah tinggi di kawasan itu.
"Indikator capaian kinerja kedepannya harus berdasarkan investasi sumber daya manusia bukan difokuskan pada pengeluaran atau pembiayaannya," ujarnya.
Kamsol menegaskan, berdasarkan Angka Partisipasi Kasar (APK), menunjukkkan partisipasi penduduk yang sedang mengenyam pendidikan meningkat tiga persen pada 2015 dengan intervensi pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, sehingga penanganan terhadap angka partisipasi sekolah tertangani dengan baik.
Menurut dia, penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjangkau anak putus sekolah sehingga mendapat hak akses pendidikan sama. Hingga kini pihak Pemprov Riau masih dalam tahapan sinkronisasi data penerima KIP dengan satuan kerja terkait.
Disamping itu, Kamsol memaparkan tentang bahaya generasi putus sekolah dikhawatirkan berpotensi menjadi calon pelaku atau bersaing dengan bandar narkoba dan sejumlah perilaku merusak lainnya karena terbatasnya kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
"Masalah ini tidak bisa diabaikan begitu saja sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau dan semua pihak terlibat untuk mengajak mereka kembali untuk sekolah di jalur formal dan informal. Cari mereka di terminal-terminal, di pasar-pasar," ucapnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, James Mondouw saat berada di Pekanbaru pada akhir Agustus, mengatakan KIP merupakan solusi bagi anak putus sekolah untuk mengenyam pendidikan.
James memaparkan, Kemdikbud RI sedang melakukan verifikasi data KIP untuk anak putus sekolah sehingga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Diperlukan sinkronisasi data dari kabupaten/kota mulai dari tingkat desa dan kelurahan agar mempermudah verifikasi terhadap anak-anak yang belum mendapat akses pendidikan," kata Budi Suyanto.



Solusi:

HAM tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya karena sesuai Pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 ayat (1) maka akan terpenuhinya hak serta fasilitas yang memadai, tidak hanya WNI yang berada dikota, namun di pedamalan pula. Pasal diatas menjadi menjadi tanggung jawab negara untuk mencerdaskan bangsa tanpa pandang bulu. Dengan adanya Pasal pasal 31 ayat (1) dan (2) tersebut diharapkan tidak hanya WNI yang berada dikota saja yang pintar atau yang menikmati bangku sekolah, namun WNI yang berada di pelosok sekalipun tetap mendapatkan pendidikan dengan fasilitas yang layak dan memadai. Diringi dengan dipermudahnya jalan untuk bersekolah. Solusi yang dapat berikan kepada pemerintah adalah pemerintah sendiri paling tidak menganggarkan 15%- 20% dana APBN untuk pendidikan. Hal itu tentu akan sangat membantu bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Tentu banyak sekolah yang bisa dibangun, diperbaiki dan ditambah fasilitasnya di daerah pedalaman Indonesia. Sangat bermanfaat pula jika anggaran tersebut dapat membatu relawan yang rela terjun ke pedalaman. Tentu makin banyak WNI yang lebih cerdas di masa kedepannya. Tidak hanya pemerintah, namun dari masyarakat kita sendiri perlu mendukung pendidikan Indonesia.Agar tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tidak bersekolah dan buta huruf. Sehingga tercipta kaum-kaum penggerak perubahan yang akan membawa Indonesia sendiri negara yang lebih maju.







Sumber:

http://www.kompasiana.com/amaliawikandari/pelanggaran-ham-tentang-pendidikan-di-indonesia_54f5dbc9a3331154528b4806

(from : 
http://www.sapa.or.id , Sumber : Solopos (By. Zakaria Korda SAPA Kota Surakarta, Kab Boyolali))


http://news.okezone.com/read/2016/09/15/65/1489998/162-ribu-anak-di-riau-putus-sekolah

Setijo pandji. 2006 . pendidikan pancasila perspektif sejarah perjuangan bangsa. Jakarta: PT grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar