Rabu, 04 Januari 2017



NAMA:    Veronika Aurelia Dae
NIM    :   201601081


 PELACAKAN WARAGA ASING
       Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) tengah menyiapkan aplikasi daring  untuk  melacak warga negara asing ( WNA)  yang menyalahgunakan izin berkunjung di indonesia. Hal itu akan memperkuat jaring pengaman kebijakan bebas visa yang berlaku di indonesia .
       Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia telah bersepakat  membuat aplikasi untuk melacak WNA  yang  menyalagunakan izin atau visa. Menteri hukum membantah adanya serbuan tenaga kerja asing ( TKA ) dari Tiongkok     yang disebut-sebut hampir mencapai 10 juta orang. Pemerintah melalui Jendral Imigrasi mencatat  perlintasan warga Negara  Tiongkok yang bervisa kerja hanya  berkisar 30 ribu. Angka itu selisih 10 ribu dari data resmi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebut jumlah TKA  asal Tiongkok  sebanyak 21 orang. Pada kenyataannya jumlah  TKI   di luar nenri  lebih tinggi , dibandingkan dengan  TKA. Banyak kunjungan orang asing yang merupakan kebijakan visa yang bertujuan meningkatkan devisa .
        Masyarakat  pun diminta untuk jeli menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi  dan apart pun harus tegas menindak seluruh informasi yang memprovokasi. Dirjen Imigran Kemenkun dan HAM Ronny Sompie menanggapi  permintaan DPR agar dibentuk satuan tugas gabungan TKA illegal. Menurutnya itu usulan yang bagus ,tetapi sulit direlesiasikan karena keterbatasan angaran.
       Ronny  menegaskan pengawasan WNA  dan KTA  audah dilakukan Ditjen Imigrasi di 33 propinsi, tim pengawas mencapai tingkat kecamatan. Tahun ini dari 7.787 WNA yang ditindak ,sebanyak 1.837 merupakan warga Tiongkok. Pelanggar lainnya berasal dari Bangladesh ,Nigeria,dan Pakistan. Demi meningkatkan efektivitas pengawasan , Ronny meminta masyarakat melaporkan orang asing yang tampak mencurigakan.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetepkan oleh peratuean Negara yang bersangkutan ,diprkenakan mempunyai tempat tinggal pokok dalam Negara itu.
Kita sebagai warga Negara  Indonesia berhak  meiliki hak-hak antara lain adalah mendapatkan hak perlindungan hukum,mendapat hak pekerjaan dan hidup yang layak,berhak memilih , menyakini, berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata  hokum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,tentunya masih banyak hak yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia.  
Negara kesejateraan amat dipengaruhi oleh yang berkuasa pada masing-masing Negara . kemampuan ini juga terjadi terhadap kemampuan  pemimpin untuk memproduksi dan mendistribusikan melalui kebijakan social yang termaksud mengirim TKI dan menerima TKA dari Negara-negara lain maupun yang dating ke Indonesia hanya untuk berkunjung. Kesejateran  juga mengacu pada pola interaksi dan saling keterkaitan dalam produksi dan aliokasi kesejateraan antar Negara , rezim pasar.
Awalnya kebijakan pemerintah ini merupakan upaya  untuk mengendalikan ancaman-ancaman mobilitas politik dan gerakan radikal dari kelas pekerja   baru  yang dikirim dari Negara lain sehingga tidak menyalahgunakan visa yang ada .
Jaringan ISIS Indonesia Didanai Australia, PPATK Lakukan Pelacakan
Jakarta - Jaringan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) Indonesia ternyata mendapatkan dana dari jaringan yang ada di Australia. PPATK menggandeng lembaga intelijen keuangan Australia untuk melacak pendanaan yang didugakuat untuk terorisme itu.

"Sudah kita temukan (dari luar negeri). PPATK bekerjasama dengan PPATK-nya Australia. Jadi ada dukungan pembiayaan dari pihak Australia untuk jaringan Indonesia. Kita tidak bisa menyampaikan secara detail," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (23/1/2015).

Agus mengatakan temuan PPATK ini sudah disampaikan ke penegak hukum di tanah air dan juga ke pihak Australia. Ada indikasi kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan terorisme.

"Tapi PPATK sudah menyampaikan itu ke teman-teman di sana. Saya tidak bisa menyebut angka lah. Tapi untuk pembiayaan kegiatan terorisme kita duga. Sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Agus.

Mengenai besaran dana kegiatan diduga untuk terorisme itu, kata Agus, besarnya tak main-main, salah satu aliran dana jumlahnya cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 miliar.

"Perkembangan terakhir untuk Indonesia atau lokal, sudah ada yang cukup besar, ada yang mencapai Rp 7 miliar. Jaringannya sudah merambah ke bisnis. Ada yang jual buku, herbal, bahkan yang bahaya itu ada yang usaha kimia," jelas Agus
  sumber :   

   http://www.kompasiana.com/amaliawikandari/pelanggaran-ham-tentang-pendidikan-di-indonesia_54f5dbc9a3331154528b4806
/read/201 6/09/15/65/1489998/16                                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar