NAMA: Veronika Aurelia Dae
NIM :
201601081
PELACAKAN WARAGA ASING
Kementrian hukum
dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) tengah menyiapkan aplikasi daring untuk
melacak warga negara asing ( WNA)
yang menyalahgunakan izin berkunjung di indonesia. Hal itu akan
memperkuat jaring pengaman kebijakan bebas visa yang berlaku di indonesia .
Menteri hukum
dan Hak Asasi Manusia telah bersepakat membuat aplikasi untuk melacak WNA yang
menyalagunakan izin atau visa. Menteri hukum membantah adanya serbuan
tenaga kerja asing ( TKA ) dari Tiongkok
yang disebut-sebut hampir mencapai 10 juta orang. Pemerintah melalui
Jendral Imigrasi mencatat perlintasan
warga Negara Tiongkok yang bervisa kerja
hanya berkisar 30 ribu. Angka itu
selisih 10 ribu dari data resmi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
menyebut jumlah TKA asal Tiongkok sebanyak 21 orang. Pada kenyataannya
jumlah TKI di luar nenri lebih tinggi , dibandingkan dengan TKA. Banyak kunjungan orang asing yang
merupakan kebijakan visa yang bertujuan meningkatkan devisa .
Masyarakat pun diminta untuk jeli menyikapi informasi dan
tidak mudah terprovokasi dan apart pun
harus tegas menindak seluruh informasi yang memprovokasi. Dirjen Imigran
Kemenkun dan HAM Ronny Sompie menanggapi permintaan DPR agar dibentuk satuan tugas
gabungan TKA illegal. Menurutnya itu usulan yang bagus ,tetapi sulit
direlesiasikan karena keterbatasan angaran.
Ronny menegaskan pengawasan WNA dan KTA
audah dilakukan Ditjen Imigrasi di 33 propinsi, tim pengawas mencapai
tingkat kecamatan. Tahun ini dari 7.787 WNA yang ditindak ,sebanyak 1.837
merupakan warga Tiongkok. Pelanggar lainnya berasal dari Bangladesh
,Nigeria,dan Pakistan. Demi meningkatkan efektivitas pengawasan , Ronny meminta
masyarakat melaporkan orang asing yang tampak mencurigakan.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui dan mengakui pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetepkan oleh peratuean Negara yang
bersangkutan ,diprkenakan mempunyai tempat tinggal pokok dalam Negara itu.
Kita sebagai warga Negara
Indonesia berhak meiliki hak-hak
antara lain adalah mendapatkan hak perlindungan hukum,mendapat hak pekerjaan
dan hidup yang layak,berhak memilih , menyakini, berhak mendapatkan kedudukan
yang sama di mata hokum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran ,tentunya masih banyak hak yang kita miliki
sebagai bangsa Indonesia.
Negara kesejateraan amat dipengaruhi oleh yang berkuasa pada
masing-masing Negara . kemampuan ini juga terjadi terhadap kemampuan pemimpin untuk memproduksi dan
mendistribusikan melalui kebijakan social yang termaksud mengirim TKI dan
menerima TKA dari Negara-negara lain maupun yang dating ke Indonesia hanya
untuk berkunjung. Kesejateran juga
mengacu pada pola interaksi dan saling keterkaitan dalam produksi dan aliokasi
kesejateraan antar Negara , rezim pasar.
Awalnya kebijakan pemerintah ini merupakan upaya untuk mengendalikan ancaman-ancaman mobilitas
politik dan gerakan radikal dari kelas pekerja
baru yang dikirim dari Negara
lain sehingga tidak menyalahgunakan visa yang ada .
Jaringan ISIS Indonesia Didanai Australia, PPATK
Lakukan Pelacakan
Jakarta - Jaringan Islamic State
of Iraq and al-Sham (ISIS) Indonesia ternyata mendapatkan dana dari jaringan
yang ada di Australia. PPATK menggandeng lembaga intelijen keuangan Australia
untuk melacak pendanaan yang didugakuat untuk terorisme itu.
"Sudah kita temukan (dari luar negeri). PPATK bekerjasama dengan PPATK-nya Australia. Jadi ada dukungan pembiayaan dari pihak Australia untuk jaringan Indonesia. Kita tidak bisa menyampaikan secara detail," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (23/1/2015).
Agus mengatakan temuan PPATK ini sudah disampaikan ke penegak hukum di tanah air dan juga ke pihak Australia. Ada indikasi kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan terorisme.
"Tapi PPATK sudah menyampaikan itu ke teman-teman di sana. Saya tidak bisa menyebut angka lah. Tapi untuk pembiayaan kegiatan terorisme kita duga. Sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Agus.
Mengenai besaran dana kegiatan diduga untuk terorisme itu, kata Agus, besarnya tak main-main, salah satu aliran dana jumlahnya cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 miliar.
"Perkembangan terakhir untuk Indonesia atau lokal, sudah ada yang cukup besar, ada yang mencapai Rp 7 miliar. Jaringannya sudah merambah ke bisnis. Ada yang jual buku, herbal, bahkan yang bahaya itu ada yang usaha kimia," jelas Agus
"Sudah kita temukan (dari luar negeri). PPATK bekerjasama dengan PPATK-nya Australia. Jadi ada dukungan pembiayaan dari pihak Australia untuk jaringan Indonesia. Kita tidak bisa menyampaikan secara detail," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (23/1/2015).
Agus mengatakan temuan PPATK ini sudah disampaikan ke penegak hukum di tanah air dan juga ke pihak Australia. Ada indikasi kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan terorisme.
"Tapi PPATK sudah menyampaikan itu ke teman-teman di sana. Saya tidak bisa menyebut angka lah. Tapi untuk pembiayaan kegiatan terorisme kita duga. Sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Agus.
Mengenai besaran dana kegiatan diduga untuk terorisme itu, kata Agus, besarnya tak main-main, salah satu aliran dana jumlahnya cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 miliar.
"Perkembangan terakhir untuk Indonesia atau lokal, sudah ada yang cukup besar, ada yang mencapai Rp 7 miliar. Jaringannya sudah merambah ke bisnis. Ada yang jual buku, herbal, bahkan yang bahaya itu ada yang usaha kimia," jelas Agus
sumber :
http://www.kompasiana.com/amaliawikandari/pelanggaran-ham-tentang-pendidikan-di-indonesia_54f5dbc9a3331154528b4806
/read/201 6/09/15/65/1489998/16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar