Rabu, 04 Januari 2017

Hak Asasi Manusia
(HAM)
Mata kuliah: KWN
Penyusun:
Delfia Inneke Yusral
NIM: 201601001
D-III Keperawatan 1b

STIKes Mitra Keluarga
2016


A.                 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupaka anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.                  Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Secara garis besar hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut :
1.     Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.     Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.     Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.     Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5.     Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya, hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

C.                  Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

1.    Pembentukan Komnas HAM
Proses penegakan HAM di Indonesia sesungguhnya sudah dirintis sejak masa pemerintahan Orde Baru dengan dikeluarkannya Keppres No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Desember 1993 tentang komisi nasional hak asasi manusia. Selanjutnya, komisi itu disebut dengan Komnas HAM. Pembentukan Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Wina (Vienna Declaration and Program of Action of The World Conference on Human Rights) yang telah diterima oleh Konferensi Dunia ke-2 mengenai HAM di Wina, Austria, pada tanggal 25 Juni 1993. Kemudian, diperkuat kedudukannya melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
2.    Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)
Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003 (RANHAM) dicanangkan oleh Presiden B. J. Habibie pada tanggal 25 Juni 1998 dengan Keppres No. 129 Tahun 1998. Rencana aksi nasional memuat empat pilar utama perlindungan HAM yang dirumuskan secara konkret dengan memasukkan jadwal pelaksanaan berbagai program HAM, yaitu sebagai berikut :
a.     Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional secara menyeluruh.
b.     Penyebarluasan dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara negara maupun masyarakat luas.
c.      Prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang penyelenggaranya akan merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, dan harus dipertanggungjawabkan secara internasional.
d.     Pelaksanaan konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB yang bersangkutan.

3.     Penegakan HAM Melalui Ratifikasi
Ratifikasi mengandung dua pengertian sebagai berikut :
a.     Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah ditandatangani.
b.     Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Beberapa Konvensi Internasional HAM yang telah disahkan (ratifikasi), antara lain sebagai berikut:
a.     Konvensi tentang hak politik kaum perempuan, telah diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958,
b.     Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984,
c.      Konvensi hak anak, telah diratifikasi dengan keppres No. 36/1990,
d.     Konvensi internasional untuk penghentian pembiayaan terorisme, telah ditandatangani pada 24 September 2001, dll.

4.    Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Pencegahan dan Penindakan
Pencegahan adalah upaya menciptakan  kondisi yang makin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara melakukan tindakan yang bersifat persuasif. Sementara penindakan merupakan upaya menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
a.     Penegakan HAM Melalui Upaya Pencegahan
1)    Penciptaan perundang-undangan HAM yang makin lengkap termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional
2)    Penciptaan berbagai lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa berupa lembaga negara yang bersifat independen seperti Komnas HAM atau lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM)
3)    Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
4)    Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini media masa cetak ataupun elektronik serta organisasi masyarakat LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat.
b.     Penegakan HAM Melalui Upaya Penindakan
1)    Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
2)    Peneriman dan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
3)    Investigasi yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
4)    Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5)    Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.

D.                 Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM
Seacara umum hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis :
1.     Secara ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi hak asasi manusia dalam pandangan sosialis dengan liberal.
2.     Seacara ekonomis, penegakan HAM yang dimaksud adalah kondisi masyarakat secara ekonomi sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3.     Secara teknis yang bermakna adalah belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia.

E.                   Kasus Pelanggaran HAM
Sumber: http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html?m=1
1)    Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
 Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). 
2)    Aksi Bom Bali 2002
 Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
3)    Peristiwa Tanjung Priok (1984)
 Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

F.                   Prosedur Penyelesaian Peyelenggaraan HAM
a.     Ketentuan Pidana
Dalam ketentuan undang-undang pengadilan hak asasi manusia tersebut dicantumkan ketentuan pidana sebagai berikut :
1)    Untuk pelaku kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diberikan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 25tahun dan paling ringan 10tahun.
2)    Untuk kejahatan penyiksaan diancam dengan hukuman maksimal 15tahun penjara dan minimal 5tahun penjara.
3)    Bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berupa kekerasan seksual, penganiayaan SARA dan penghilangan secara paksa diancam dengan hukuman selama-lamanya 20tahun penjara dan paling ringan 10tahun penjara.
4)    Bagi kejahatan yang dikategorikan percobaan, pemufakatan jahat, atau perbantuan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dianggap sebgai tindak pidana yang telah selesai (sempurna) pelaksanaannya dikenakan penjara sebagaimana ketentuan di atas.

b.    Konsekuensi dari Peradilan HAM
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia adalah merupakan langkah besar yang harus diberi apresisi politik terlepas dari kualitas putusan hakim yang harus dipenuhi. Setelah kehadiran pengadilan HAM, Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam bidang HAM. Para hakim, jaksa, dan pengacara dituntut memiliki pengetahuan dalam bidang HAM. Jaksa dan hakim harus bekerja keras untuk mengadili para pelanggar HAM, demikian pula dengan akademisi di perguruan tinggi.
c.     Perlindungan Saksi
Di Indonesia sbelum lahir Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tidak dikenal adanya  perlindungan bagi korban dan saksi. Akibatnya banyak korban pelaku kejahatan yang enggan untuk membuat laporan pengaduan atas tindak pidana yang dialaminya. Demikian juga banyak saksi yang enggan memberikan kesaksiannya karena takut keselamatannya terancam.
Kondisi demikian telah diantisipasi  dalam pasal 34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Setiap korban dan saksi dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak mendapat perlindungan fisik dan mental dari segala macam bentuk ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. Perlindungan ini wajib diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
d.    Penangkapan dan Penahanan
Setelah mendapat laporan telah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia berat, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup, surat tugas, dan surat penangkapan serta uraian singkat. Pelanggaran hak asasi manusia berat yang disangkakan. Setelah bukti permulaan dipandang cukup (pasal 184 KUHP) berupa keterangan saksi (minimal 2orang). Keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa bila masih diperlukan, bisa dilakukan penahanan. Untuk melakukan penangkapan minimal telah ada 2 alat bukti. Tujuan penanganan adalah agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi pelanggaran hak asasi manusia berat. Selain itu, juga untuk memudahkan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan. Penyidik dalam melakukan tugasnya mempunyai kewenangan, seperti melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan dan pengaduan, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan, memanggil saksi, meninjau tempat kejadian, dan memanggil para pihak yang terkait.
e.     Peradilan
Setelah penyidikan selesai maka berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Majelis hukum yang memeriksa perkara pelanggaran hak asasi manusia berat terdiri dari 5orang, yaitu 2orang hakim dari pengadilan hak asasi manusia dan 3orang hakim ad hoc . Apabila yang bersangkutan (tersangka dan jaksa) tidak puas dengan putusan hakim, maka mereka dapat melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu banding, kasasi, dan peninjauan kembali putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (PK).
Tujuuan ideal pengadilan hak asasi manusia adalah untuk memelihara perdamaian dunia, menjamin hak asasi manusia serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan perorangan ataupun masyarakat. Tujuan praktisnya adalah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, ruang lingkup kewenangannya meliputi memeriksa dan memutuskan pelanggaran baik hak asasi manusia berat. Sedangkan terhadap kejahatan hak asasi manusia berat sebelum Undang-Undang ini berlaku ditangani oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc .

G.                 Kesimpulan
Menurut penulis, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih sering terjadi. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor yang menjadikan tindak kejahatan itu terjadi. Baik itu internal maupun eksternal.
Namun pihak yang berwajib dan berkompeten dibidang ini pun sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus-kasus tersebut. Dan adanya Komnas HAM sangat membantu masyarakat dalam kasus hak asasi manusia tersebut. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap sesuatunya. Baik itu ucapan atau tindakan yang juga bisa memicu pelaku untuk melakukan tindak kriminalitas pelanggaran HAM tersebut.
H.                 Daftar Pustaka
Drs. Nur Wahyu Rochmadi, M.Pd. M.Si. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas X. Yudhistira.

http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar