Hak Asasi Manusia
(HAM)
(HAM)
Mata kuliah: KWN
Penyusun:
Delfia Inneke Yusral
NIM: 201601001
D-III Keperawatan 1b
STIKes Mitra Keluarga
Delfia Inneke Yusral
NIM: 201601001
D-III Keperawatan 1b
STIKes Mitra Keluarga
2016
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupaka
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan
harkat dan martabat manusia.
B.
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Hak-hak
asasi pribadi (personal rights), yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
2.
Hak-hak
asasi ekonomi (property rights),
yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak
asasi politik (political rights),
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5.
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and
culture rights). Misalnya, hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk
mengembangkan kebudayaan.
6.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
C.
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.
Pembentukan
Komnas HAM
Proses penegakan HAM di
Indonesia sesungguhnya sudah dirintis sejak masa pemerintahan Orde Baru dengan
dikeluarkannya Keppres No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Desember 1993 tentang
komisi nasional hak asasi manusia. Selanjutnya, komisi itu disebut dengan
Komnas HAM. Pembentukan Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Wina (Vienna Declaration and Program of Action of
The World Conference on Human Rights) yang telah diterima oleh Konferensi
Dunia ke-2 mengenai HAM di Wina, Austria, pada tanggal 25 Juni 1993. Kemudian,
diperkuat kedudukannya melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM No. 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM.
2.
Pembentukan
RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)
Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003
(RANHAM) dicanangkan oleh Presiden B. J. Habibie pada tanggal 25 Juni 1998
dengan Keppres No. 129 Tahun 1998. Rencana aksi nasional memuat empat pilar
utama perlindungan HAM yang dirumuskan secara konkret dengan memasukkan jadwal
pelaksanaan berbagai program HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
Pengesahan
perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan bagian dari
pembangunan hukum nasional secara menyeluruh.
b.
Penyebarluasan
dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara negara maupun masyarakat
luas.
c.
Prioritas
perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang penyelenggaranya akan
merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, dan harus dipertanggungjawabkan
secara internasional.
d.
Pelaksanaan
konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan
kepada badan-badan PBB yang bersangkutan.
3.
Penegakan HAM Melalui Ratifikasi
Ratifikasi mengandung dua pengertian sebagai berikut :
a. Persetujuan secara formal terhadap perjanjian
yang melahirkan kewajiban internasional setelah ditandatangani.
b. Persetujuan terhadap rencana
perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing
negara peserta.
Beberapa Konvensi Internasional HAM
yang telah disahkan (ratifikasi), antara lain sebagai berikut:
a. Konvensi tentang hak politik kaum
perempuan, telah diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958,
b. Konvensi tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap perempuan, telah diratifikasi dengan UU No. 7
Tahun 1984,
c. Konvensi hak anak, telah diratifikasi
dengan keppres No. 36/1990,
d. Konvensi internasional untuk
penghentian pembiayaan terorisme, telah ditandatangani pada 24 September 2001,
dll.
4.
Penegakan
Hak Asasi Manusia Melalui Pencegahan dan Penindakan
Pencegahan adalah upaya
menciptakan kondisi yang makin kondusif
bagi penghormatan HAM dengan cara melakukan tindakan yang bersifat persuasif.
Sementara penindakan merupakan upaya menangani kasus pelanggaran HAM
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
a.
Penegakan
HAM Melalui Upaya Pencegahan
1) Penciptaan perundang-undangan HAM
yang makin lengkap termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM
internasional
2) Penciptaan berbagai lembaga pemantau
dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa berupa lembaga negara yang
bersifat independen seperti Komnas HAM atau lembaga-lembaga yang dibentuk atas
inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam
bidang pemantauan HAM)
3) Penciptaan perundang-undangan dan
pembentukan lembaga peradilan HAM
4) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada
masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam
hal ini media masa cetak ataupun elektronik serta organisasi masyarakat LSM
yang bergerak dalam penyadaran masyarakat.
b.
Penegakan
HAM Melalui Upaya Penindakan
1) Pelayanan, konsultasi, pendampingan,
dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
2) Peneriman dan pengaduan dari korban
pelanggaran HAM
3) Investigasi yaitu pencarian data,
informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang
patut diduga merupakan pelanggaran HAM
4) Penyelesaian perkara melalui
perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5) Penyelesaian perkara pelanggaran HAM
berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
D.
Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan
HAM
Seacara umum hambatan dan tantangan
dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis,
ekonomis, dan teknis :
1.
Secara
ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi hak asasi
manusia dalam pandangan sosialis dengan liberal.
2.
Seacara
ekonomis, penegakan HAM yang dimaksud adalah kondisi masyarakat secara ekonomi
sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3.
Secara
teknis yang bermakna adalah belum diratifikasinya berbagai instrumen
internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia.
E.
Kasus Pelanggaran HAM
Sumber: http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html?m=1
1)
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan
217 orang luka-luka).
2) Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa
bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat
peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing
hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
3)
Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
F.
Prosedur Penyelesaian Peyelenggaraan HAM
a.
Ketentuan Pidana
Dalam
ketentuan undang-undang pengadilan hak asasi manusia tersebut dicantumkan
ketentuan pidana sebagai berikut :
1) Untuk pelaku kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diberikan
ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
25tahun dan paling ringan 10tahun.
2) Untuk kejahatan penyiksaan diancam dengan hukuman maksimal 15tahun
penjara dan minimal 5tahun penjara.
3) Bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berupa kekerasan seksual,
penganiayaan SARA dan penghilangan secara paksa diancam dengan hukuman
selama-lamanya 20tahun penjara dan paling ringan 10tahun penjara.
4) Bagi kejahatan yang dikategorikan percobaan, pemufakatan jahat, atau
perbantuan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dianggap sebgai
tindak pidana yang telah selesai (sempurna) pelaksanaannya dikenakan penjara
sebagaimana ketentuan di atas.
b.
Konsekuensi dari Peradilan HAM
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia adalah merupakan langkah besar yang harus diberi
apresisi politik terlepas dari kualitas putusan hakim yang harus dipenuhi.
Setelah kehadiran pengadilan HAM, Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam
bidang HAM. Para hakim, jaksa, dan pengacara dituntut memiliki pengetahuan
dalam bidang HAM. Jaksa dan hakim harus bekerja keras untuk mengadili para
pelanggar HAM, demikian pula dengan akademisi di perguruan tinggi.
c.
Perlindungan Saksi
Di
Indonesia sbelum lahir Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tidak dikenal adanya perlindungan bagi korban dan saksi. Akibatnya
banyak korban pelaku kejahatan yang enggan untuk membuat laporan pengaduan atas
tindak pidana yang dialaminya. Demikian juga banyak saksi yang enggan
memberikan kesaksiannya karena takut keselamatannya terancam.
Kondisi
demikian telah diantisipasi dalam pasal
34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Setiap korban dan saksi dalam perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak mendapat perlindungan fisik dan
mental dari segala macam bentuk ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari
pihak manapun. Perlindungan ini wajib diberikan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan.
d.
Penangkapan dan Penahanan
Setelah
mendapat laporan telah terjadinya pelanggaran terhadap
hak asasi manusia berat, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik harus disertai dengan bukti permulaan
yang cukup, surat tugas, dan surat penangkapan serta uraian singkat.
Pelanggaran hak asasi manusia berat yang disangkakan. Setelah bukti permulaan
dipandang cukup (pasal 184 KUHP) berupa keterangan saksi (minimal 2orang).
Keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa bila masih
diperlukan, bisa dilakukan penahanan. Untuk melakukan penangkapan minimal telah
ada 2 alat bukti. Tujuan penanganan adalah agar tersangka/terdakwa tidak
melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi
pelanggaran hak asasi manusia berat. Selain itu, juga untuk memudahkan
dilakukannya penyelidikan dan penyidikan. Penyidik dalam melakukan tugasnya
mempunyai kewenangan, seperti melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima
laporan dan pengaduan, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan, memanggil
saksi, meninjau tempat kejadian, dan memanggil para pihak yang terkait.
e.
Peradilan
Setelah
penyidikan selesai maka berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan
penuntutan. Majelis hukum yang memeriksa perkara pelanggaran hak asasi manusia
berat terdiri dari 5orang, yaitu 2orang hakim dari pengadilan hak asasi manusia
dan 3orang hakim ad hoc . Apabila
yang bersangkutan (tersangka dan jaksa) tidak puas dengan putusan hakim, maka
mereka dapat melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu banding,
kasasi, dan peninjauan kembali putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (PK).
Tujuuan
ideal pengadilan hak asasi manusia adalah untuk memelihara perdamaian dunia,
menjamin hak asasi manusia serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan perorangan ataupun masyarakat. Tujuan praktisnya adalah untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, ruang lingkup
kewenangannya meliputi memeriksa dan memutuskan pelanggaran baik hak asasi
manusia berat. Sedangkan terhadap kejahatan hak asasi manusia berat sebelum
Undang-Undang ini berlaku ditangani oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc .
G.
Kesimpulan
Menurut penulis,
pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih sering terjadi. Hal tersebut
terjadi karena beberapa faktor yang menjadikan tindak kejahatan itu terjadi.
Baik itu internal maupun eksternal.
Namun
pihak yang berwajib dan berkompeten dibidang ini pun sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk memberantas kasus-kasus tersebut. Dan adanya Komnas HAM sangat
membantu masyarakat dalam kasus hak asasi manusia tersebut. Untuk itu dihimbau
kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap sesuatunya. Baik itu
ucapan atau tindakan yang juga bisa memicu pelaku untuk melakukan tindak
kriminalitas pelanggaran HAM tersebut.
H.
Daftar Pustaka
Drs. Nur
Wahyu Rochmadi, M.Pd. M.Si. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan SMA Kelas X. Yudhistira.
http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar