Rabu, 04 Januari 2017


ARTIKEL
HAK ASASI MANUSIA



OLEH : SUPRIANTO  DODI
NIM   : 201601107


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MITRA KELUARGA
PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
PERIODE 2016/ 2017



HAK ASASI MANUSIA ( HAM )


Pengertian HAM | Hak Asasi Manusia


A.Pengertian
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak menganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan.

Menurut John Locke:                                                                                                           
 HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian ,maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugah Tuhan Yang Maha Esa ; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999:
Hak Asasi  Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Undang –Undang ini hak asasi manusia adalah Hak Asasi yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut pendapat saya sendiri:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang sudah tertanam semenjak manusia belum dilahirkan dan setelah dilahirkan dan berlaku seumur hidup. Jadi hak asasi yang dimiliki manusia tersebut tidak dapat diganggu gugat terutama oleh individu lain ataupun kelompok lain. Setiap manusia pasti sudah menyadari betapa besar hak yang dimilikinya  masing- masing. Bagi yang masih melakukan pelanggaran HAM berarti individu atau kelompok tersebut tidak memiliki asas hukum, karena HAM juga sangatlah besar kaitannya dengan hukum. Kalau melanggar HAM berarti orang atau individu ataupun kelompok tersebut sudah melanggar hukum ataupun sebaliknya


B.Jenis – jenis HAM.
1.      Hak Asasi Pribadi
Hak ini berhubungan dengan kehidupan pribadi dari setiap orang. Dimana contohnya setiap orang berhak untuk memilih, berpendapat.
2.      Hak Asasi Peradilan
Dimana hak ini diri seseorang di perlakukan sama ,tidak di bedakan,dan dapat dikatakan netral.
3.      Hak Asasi sosial Budaya
Biasanya hak ini dalam hal yg berhubungan bermasyarakat.
4.      Hak Asasi politik
Biasanya hak ini berhubungan dengan hidup yang berpolitik.
5.      Hak Asasi Hukum
Hak ini berhubungan dengan kehidupan hukum serta adanya pemerintahan.dan orang harus diberi perlakuan yang samakhususnya didalam hukum serta dalam pemerintahan.
6.      Hak asasi berekonomi
Hak ini berhubungan dg suatu perekonomian dari diri seseorang .

C. Perkembangan HAM di Indonesia:
Secara garis besar, Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi kedalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
1.      Periode sebelum Kemerdeaan (1908-1945).
Pada  periode ini dapat dilihat dari suatu organisasi yaitu adanya organisasi Boedi Oetomo pada Tahun 1908,Serikat islam 1911, Indische Partij 1912,Partai Komunis 1920, Perhimpunan Indonesia 1925, serta partai nasional indonesia(1927). 
     
2.      Periode setelah kemerdekaan 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode ini adalah mempunyai kebebasan unttuk merdeka, mempunyai hak berserkat melalui organisasi politikyang didirikan ,serta hak untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen,Ciri- cirinya adalah dibidang sipil dan politik, serta dibidang Ekonomi,Sosial dan Budaya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia ( the four freedoms )di Amerika Serikat pada 06 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat Hakini adalah : Hak kebebasan berbicara dan menyaakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang di peluknya; hak bebas dari kemiskinan ; dan hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia. Amerika Serikatbb, dihasilkan sebuah aadeklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan materil dan spiritual secara bebas dan bermatabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak- hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM ( DUHAM ) yang dilakukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human rights ( UDHR ) pada Tahun 1984.
Menurut DUHAM,terdapat limajenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum); ha sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber dayauntuk menunjang kehidupan);dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Menurut Pasal 3-21 DUHAM , hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1)      Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
2)      Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan.
3)      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan hukuman yang kejam,tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4)      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5)      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif.
6)      Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan sewenang- wenang.
7)      Hak untuk peradilan yang indenpenden dan tidak memihak.
8)      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah

D.    Pengelompokan Pelanggaran HAM :

1.      Pelanggaran HAM Berat.
a)    Pembunuhan
b)    Aborsi
c)    Pemusnahan
d)   Pembudakan
e)    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
f)     Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik.
g)    Penyiksaaan
h)    Perkosaan ,perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
i)      pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
j)      Penganiayaan

2.      Pelanggaran HAM ringan
Contohnya adalah:
a)    Pencemaran nama baik
b)   Pemukulan
c)    Menghalangi orang untuk mengekspresikan diri
d)   Mencuri atau mengambil barang milik orang dll

E.     Penyebab pelanggaran HAM adalah antara lain :
1.    Faktor Internal
Yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri individu.
Contohnya : Sikap egois yang terlalu mementingkan dirinya sendiri

2.    Faktor Eksternal
Yaitu faktor yang berasal dari luar manusia.
Contohnya :Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.




Daftar Pustaka
Ubaedillah.A. 2015.Demokrasi,Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar