ARTIKEL
HAK ASASI MANUSIA
OLEH : SUPRIANTO DODI
NIM :
201601107
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MITRA KELUARGA
PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN
BEKASI TIMUR
PERIODE 2016/ 2017
HAK
ASASI MANUSIA ( HAM )
A.Pengertian
HAM adalah
hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dimana secara kodrati
HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak
menganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah tuhan.
Menurut John Locke:
HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
suatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian ,maka tidak ada
kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi manusia. HAM adalah hak
dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugah Tuhan Yang Maha Esa
; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999:
Hak
Asasi Manusia ini tertuang dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Undang –Undang ini hak
asasi manusia adalah Hak Asasi yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihormati ,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
pendapat saya sendiri:
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang sudah tertanam semenjak manusia belum
dilahirkan dan setelah dilahirkan dan berlaku seumur hidup. Jadi hak asasi yang
dimiliki manusia tersebut tidak dapat diganggu gugat terutama oleh individu
lain ataupun kelompok lain. Setiap manusia pasti sudah menyadari betapa besar
hak yang dimilikinya masing- masing.
Bagi yang masih melakukan pelanggaran HAM berarti individu atau kelompok
tersebut tidak memiliki asas hukum, karena HAM juga sangatlah besar kaitannya
dengan hukum. Kalau melanggar HAM berarti orang atau individu ataupun kelompok
tersebut sudah melanggar hukum ataupun sebaliknya
B.Jenis
– jenis HAM.
1. Hak
Asasi Pribadi
Hak ini berhubungan dengan
kehidupan pribadi dari setiap orang. Dimana contohnya setiap orang berhak untuk
memilih, berpendapat.
2. Hak
Asasi Peradilan
Dimana hak ini diri seseorang di
perlakukan sama ,tidak di bedakan,dan dapat dikatakan netral.
3. Hak
Asasi sosial Budaya
Biasanya
hak ini dalam hal yg berhubungan bermasyarakat.
4. Hak
Asasi politik
Biasanya
hak ini berhubungan dengan hidup yang berpolitik.
5. Hak
Asasi Hukum
Hak ini berhubungan dengan
kehidupan hukum serta adanya pemerintahan.dan orang harus diberi perlakuan yang
samakhususnya didalam hukum serta dalam pemerintahan.
6. Hak
asasi berekonomi
Hak
ini berhubungan dg suatu perekonomian dari diri seseorang .
C. Perkembangan HAM di
Indonesia:
Secara
garis besar, Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi kedalam dua
periode yaitu sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode
sebelum Kemerdeaan (1908-1945).
Pada periode ini dapat dilihat dari suatu
organisasi yaitu adanya organisasi Boedi Oetomo pada Tahun 1908,Serikat islam
1911, Indische Partij 1912,Partai Komunis 1920, Perhimpunan Indonesia 1925, serta
partai nasional indonesia(1927).
2. Periode
setelah kemerdekaan 1945-1950
Pemikiran HAM pada
periode ini adalah mempunyai kebebasan unttuk merdeka, mempunyai hak berserkat
melalui organisasi politikyang didirikan ,serta hak untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen,Ciri- cirinya adalah dibidang sipil dan politik, serta
dibidang Ekonomi,Sosial dan Budaya.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia ( the four freedoms )di Amerika Serikat
pada 06 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt.
Keempat Hakini adalah : Hak kebebasan berbicara dan menyaakan pendapat; hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang di peluknya; hak
bebas dari kemiskinan ; dan hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian,
dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia. Amerika Serikatbb,
dihasilkan sebuah aadeklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat
pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan
perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya.
Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang
untuk mengejar pemenuhan kebutuhan materil dan spiritual secara bebas dan
bermatabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak- hak
tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM ( DUHAM )
yang dilakukan oleh PBB dalam Universal
Declaration of Human rights ( UDHR ) pada Tahun 1984.
Menurut DUHAM,terdapat
limajenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak
jaminan kebutuhan pribadi); hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum); ha
sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber dayauntuk
menunjang kehidupan);dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Menurut Pasal 3-21
DUHAM , hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1) Hak
untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
2) Hak
bebas dari perbudakan dan penghambatan.
3) Hak
bebas dari penyiksaan atau perlakuan hukuman yang kejam,tak berprikemanusiaan
ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4) Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5) Hak
untuk pengampunan hukum secara efektif.
6) Hak
bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan sewenang- wenang.
7) Hak
untuk peradilan yang indenpenden dan tidak memihak.
8) Hak
untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
D.
Pengelompokan Pelanggaran
HAM :
1. Pelanggaran
HAM Berat.
a) Pembunuhan
b) Aborsi
c) Pemusnahan
d) Pembudakan
e) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
f) Perampasan
kemerdekaan atau kebebasan fisik.
g) Penyiksaaan
h) Perkosaan
,perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
i) pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
j) Penganiayaan
2. Pelanggaran
HAM ringan
Contohnya
adalah:
a) Pencemaran
nama baik
b) Pemukulan
c) Menghalangi
orang untuk mengekspresikan diri
d) Mencuri
atau mengambil barang milik orang dll
E. Penyebab
pelanggaran HAM adalah antara lain :
1. Faktor
Internal
Yaitu dorongan untuk melakukan
pelanggaran HAM yang berasal dari diri individu.
Contohnya : Sikap egois yang terlalu
mementingkan dirinya sendiri
2. Faktor
Eksternal
Contohnya :Kesenjangan sosial dan
ekonomi yang tinggi.
Daftar Pustaka
Ubaedillah.A.
2015.Demokrasi,Hak Asasi Manusia,dan
Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar