NIM : 201601032
1b
Keperawatan
DAMPAK
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN )
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar
segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi
dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Nepotisme
adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)adalah
suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara
, dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki
kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan .
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia .
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia .
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu
sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama
terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi
merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi
menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial
yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan
bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap
individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak
memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum,
dan terlebih melanggar aturan agama.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh
karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik.Disamping itu
sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses
perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan bahaya laten yang
harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan produk dari sikap
hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan
sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan
para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit
yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status
sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Dalam konteks USDRP yang diinisasi
Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu
daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah
maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu,
menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU
dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual
tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption
Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh
Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan
Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) beserta benih-benihnya. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
menjadi tumbuh subur pada suatu tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip
demokratisasi dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial
masyarakat rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh
kembangnya budaya dan relasi informal dalam pelayanan publik serta distrust
terhadap pemerintahnya. Hernando de Soto (1992) misalnya menyatakan.
“….terdapat perilaku rasional (rational choice) dari masyarakat untuk menjadi
“informal” secara ekonomis terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah.Munculnya perilaku rational choice masyarakat tidak terlepas dari
perilaku birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.” Barzelay (1982)
dalam ‘Breaking Through Bureaucracy’ menyatakan “ masyarakat bosan pada birokrasi
yang rakus dan bekerja lamban”
Bagaimana bila suatu saat mereka
bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan
kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang
berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan
Bagaimana bila suatu saat mereka
bisa menduduki jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan
kreativitasnya untuk korupsi.Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang
berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan
dan bukan pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif,
yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor
28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan
sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan
menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya
menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi
masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka
yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus
Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari
sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negara yang
berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu
cita-cita reformasi.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) ini adalah :
- Pemborosan sumber-sumber, modal
yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian,
bantuan yang lenyap.
- ketidakstabilan, revolusi sosial,
pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial
budaya.
- pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan
administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961)
menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat
tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di
atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut
:
- Tata ekonomi seperti larinya
modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman
modal.
- Tata sosial budaya seperti
revolusi sosial, ketimpangan sosial.
- Tata politik seperti pengambil
alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan
pemerintah, ketidakstabilan politik.
- Tata administrasi seperti tidak
efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya
sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan
tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan
serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan upaya pemberantasan
korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk
perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Harapan terhadap
produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja
hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi
dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah
sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja
hijau.Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang
diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya
(BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.Kemudian
timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah
sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang
perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau
disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah
sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap.Tapi perkara
korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini bukanlah monopoli dari kalangan elit
tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan
sedikit.Pertanyaan selanjutnya?Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki
jabatan stategis dan basah.Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya
untuk korupsi.Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk
undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan
pencegahan (preventif).Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga
budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.Sehingga menjadi suatu
kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai
keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan
yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan
Nepotisme (KKN) ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara
yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan
negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.Bahkan yang lebih menggelikan
lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara
terkorup tapi koruptornya tidak ada.Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya
dapat terjadi di negeri antah barantah.Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan
dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana.Tapi apakah
selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah
dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan
masyarakat saja?Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi
dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur
birokrasi kita?Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam
aplikasinya?Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu
undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak
ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib
hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku
dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat
hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak
permasalahan yang muncul dimasyarakat.Namun dalam realitasnya ternyata hukum
hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya
preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan
budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan
ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial.Bila
bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial
masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata
aturan dan kebiasaan dalam masyarakat.Namun sangat disayangkan hukum sering
dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan
masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi
jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan
kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus
mata rantainya.
Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) :
- Membangun dan menyebarkan etos
pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang
pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan
atau milik negara.
- mengusahakan perbaikan
penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan
ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan
wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan
kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
- Menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan
pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan
melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada
masyarakat dan negara.
- Bahwa teladan dan pelaku
pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan,
penilaian dan kebijakan.
- menumbuhkan pemahaman dan
kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan,
sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
- hal yang tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat
dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik
sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
Pada akhirnya pemerintah mempunyai
peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga
bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar