Rabu, 04 Januari 2017

Mengenal Korupsi


Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Keluarga


Nama                   = Annisa Novia
NIM                      = 201601010







IB KEPERAWATAN
Stikes Mitra Keluarga Bekasi Timur




MENGENAL KORUPSI

Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan , kebejatan , kebusukan , keburukan , ketidak jujuran seseroang . Orang – orang yang melakukan korupsi diberi sebutan sebagai koruptor . Orang – orang yang melakukan kebusukan seperti hal nya menerima uang sogogkan , penggelapan uang dan sebagai nya , itu lah yang disebut sbagai korupsi .
Dalam  hukum  pidana, Korupsi ialah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.  Dalam Kamus Umum Bahas Indonesia Korupsi diartikan  Suatu  hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa .
Definisi lengkap menurut Asian Development Bank (ADB) adalah ”korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan membujuk  orang  lain   untuk   melakukan   hal-hal   tersebut,   dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan. 
Menurut perspetif hukum , definisi korupsi secara gamblang telah dijlaskan dalam 13 buah pasal UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 . berdasarkan pasal pasal tersebut , korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindakan pidana korupsi .
Pasal pasal tersebut diantaranya :
  1. Kerugin keuangan negara
-          Pasal 2
-          Pasal 3
  1. Suap menyuap
-          Pasal 5 ayat 1 huruf a
-          Pasal 5 ayat 1 huruf b
-          Pasal 13
-          Pasal 5 ayat 2
-          Pasal 12 huruf a
-          Pasal 12 huruf b
-          Pasal 11
-          Pasal 6 ayat 1 huruf a
-          Pasal 6 ayat 1 huruf b
-          Pasal 6 ayat 2
-          Pasal 12 huruf c
-          Pasal 12 huruf d
  1. Penggelapan dalam jabatan
-          Pasal 8
-          Pasal 9
-          Pasal 10 huruf a
-          Pasal 10 huruf b
-          Pasal 10 huruf c
  1. Pemersan
-          Pasal 12 huruf e
-          Pasal 12 huruf f
-          Pasal 12 huruf g
  1. Perbuatan curang
-          Pasal 7 ayat 1 huruf a
-          Pasal 7 ayat 1 huruf b
-          Pasal 7 ayat 1 huruf c
-          Pasal 7 ayat 1 huruf d
-          Pasal 7 ayat 2
-          Pasal 12 huruf h
  1. Benturan kepentingan dalam pengadan
-          Pasal 12 huruf i
  1. Gratifikasi
-          Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tidak pidana korupsi . jenis tindak pidana lain itu tertuang pada pasal 21,22,23,24 bab III UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 ahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi .

  1. Merintangi proses perintangan perkara korupsi
-          Pasal 21
  1. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
-          Pasal 22 jo. Pasal 28
  1. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
-          Pasal 22 jo. Pasal 29
  1. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
-          Pasal 22 jo. Pasal 25
  1. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
-          Pasal 22 jo. Pasal 26
  1. Saksi yang membuka identitas pelapor
-          Pasal 24 jo. Pasal 31

 

 

Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1)      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
(2)      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Menyalahgunakan Kewenangan

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000

Menyuap Pegawai Negeri

Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000

Pemborong Berbuat Curang

Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat  dua tahun dan paling lama 7 tujuh tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp
350.000.000

Pegawai Negeri Menerima Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000



Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan Diurusnya Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK

Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1)  Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
b.    yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2)  Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000dan paling banyak Rp1.000.000.000

KESIMPULAN

Dengan memahami pengertian korupsi menurut perspektif hukum yang dijabarkan dalam 13 buah Pasal dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan pegawai negeri, penyelenggara negara dan masyarakat  yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat segera dicegah.









Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar