Mengenal
Korupsi

Nama = Annisa Novia
NIM =
201601010
IB KEPERAWATAN
Stikes Mitra Keluarga Bekasi Timur
MENGENAL
KORUPSI
Korupsi
merupakan suatu tindakan kejahatan , kebejatan , kebusukan , keburukan ,
ketidak jujuran seseroang . Orang – orang yang melakukan korupsi diberi sebutan
sebagai koruptor . Orang – orang yang
melakukan kebusukan seperti hal nya menerima uang sogogkan , penggelapan uang
dan sebagai nya , itu lah yang disebut sbagai korupsi .
Dalam hukum
pidana, Korupsi ialah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dalam Kamus Umum Bahas Indonesia Korupsi diartikan Suatu
hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu
tempat dan bangsa .
Definisi
lengkap menurut Asian Development Bank
(ADB) adalah ”korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor
publik dan swasta, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan membujuk orang
lain untuk melakukan
hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka
ditempatkan.
Menurut perspetif hukum , definisi korupsi secara
gamblang telah dijlaskan dalam 13 buah pasal UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20
tahun 2001 . berdasarkan pasal pasal tersebut , korupsi dirumuskan kedalam 30
bentuk atau jenis tindakan pidana korupsi .
Pasal pasal tersebut diantaranya :
- Kerugin
keuangan negara
-
Pasal 2
-
Pasal 3
- Suap
menyuap
-
Pasal 5 ayat 1
huruf a
-
Pasal 5 ayat 1
huruf b
-
Pasal 13
-
Pasal 5 ayat 2
-
Pasal 12 huruf a
-
Pasal 12 huruf b
-
Pasal 11
-
Pasal 6 ayat 1
huruf a
-
Pasal 6 ayat 1
huruf b
-
Pasal 6 ayat 2
-
Pasal 12 huruf c
-
Pasal 12 huruf d
- Penggelapan
dalam jabatan
-
Pasal 8
-
Pasal 9
-
Pasal 10 huruf a
-
Pasal 10 huruf b
-
Pasal 10 huruf c
- Pemersan
-
Pasal 12 huruf e
-
Pasal 12 huruf f
-
Pasal 12 huruf g
- Perbuatan
curang
-
Pasal 7 ayat 1
huruf a
-
Pasal 7 ayat 1
huruf b
-
Pasal 7 ayat 1
huruf c
-
Pasal 7 ayat 1
huruf d
-
Pasal 7 ayat 2
-
Pasal 12 huruf h
- Benturan
kepentingan dalam pengadan
-
Pasal 12 huruf i
- Gratifikasi
-
Pasal 12 B jo.
Pasal 12 C
Masih ada tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tidak pidana korupsi . jenis tindak pidana lain itu tertuang
pada pasal 21,22,23,24 bab III UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 ahun 2001
tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi .
- Merintangi
proses perintangan perkara korupsi
-
Pasal 21
- Tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
-
Pasal 22 jo. Pasal 28
- Bank yang
tidak memberikan keterangan rekening tersangka
-
Pasal 22 jo. Pasal 29
- Saksi atau
ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
-
Pasal 22 jo. Pasal 25
- Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
palsu
-
Pasal 22 jo. Pasal 26
- Saksi yang
membuka identitas pelapor
-
Pasal 24 jo. Pasal 31
Melawan Hukum untuk
Memperkaya Diri
Pasal 2 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000
(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.
Menyalahgunakan
Kewenangan
Pasal 3 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Menyuap Pegawai Negeri
Pasal 5 ayat (1) UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan
paling banyak Rp 250.000.000
Pemborong
Berbuat Curang
Pasal 7 ayat (1) UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tujuh tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan
paling banyak Rp
350.000.000
Pegawai Negeri Menerima
Hadiah/Janji Berhubungan dengan Jabatannya Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000
Pegawai Negeri Memeras dan Turut Serta Dalam Pengadaan
Diurusnya Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan
paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan
paling banyak Rp 1.000.000.000
Gratifikasi dan Tidak
Lapor KPK
Pasal 12 B UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh
penerima gratifikasi
b.
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)
Pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua
puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000dan paling banyak
Rp1.000.000.000
KESIMPULAN
Dengan memahami pengertian korupsi menurut
perspektif hukum yang dijabarkan dalam 13 buah Pasal dari UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
diharapkan kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan pegawai
negeri, penyelenggara negara dan masyarakat
yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat segera
dicegah.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar